23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

1 Mei, Medan Mulai Isolasi Klaster, Walikota Siapkan Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan cluster isolation (isolasi klaster) guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan itu menyusul angka positif Covid-19 di Kota Medan mencapai 83 orang. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum penerapan cluster isolation.

“IYA, sedang disiapkan. Redaksionalnya lagi finishing. Hari ini rencananya akan saya tandatangani. Insyaallah, 1 Mei Perwalnya sudah berjalan,” ucap Akhyar kepada Sumut Pos di Balai Kota Medan, Senin (27/4). Pihaknya juga membagi kerja gugus tugas dan tim ahli berdasarkan data-data peraturan yang ada, membuat struktur organisasi, pelaksanaan dan teknik pelaksanaan.

Perwal tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan terdiri dari XII bab dan 23 pasal, mengatur tentang tindakan dan sanksi bagi yang melanggar.

Hingga Minggu (26/4), dari 83 orang positif Covid-19 di Kota Medan, 15 di antaranya sembuh, 9 meninggal, dan 53 orang masih dirawat di beberapa RS. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan Covid-19 mencapai 295 orang, dengan rincian 173 orang pulang karena hasil negatif, 24 orang meninggal dan 98 masih dirawat di RS menunggu hasil laboratorium swab.

Kategori orang tanpa gejala (OTG) di Medan berjumlah 554 orang. Dengan rincian 244 orang proses pemantauan dan 310 selesai pemantauan. Sedangkan orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 1108 orang, dengan rincian 95 orang proses pemantauan dan 1013 sudah selesai pemantauan.

Ada dua pilihan sistem isolasi dalam melaksanakan cluster isolation. Yakni isolasi di rumah serta isolasi di rumah sakit bagi yang sakit.

Masyarakat yang ditemukan berstatus PP (Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), wajib langsung dikarantina di rumah masing-masing atau di satu wilayah yang ditentukan. “Untuk mereka yang dikarantina rumah, nanti tim gugus tugas akan memberikan suplai makanan sehari-hari, dan mereka akan dijaga. Itu wajib,” kata Akhyar.

Sedangkan untuk mereka yang berstatus PDP dan positif Covid-19, wajib langsung dikarantina di RS. “Penanganan akan difokuskan kepada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita,” katanya.

Status masyarakat ini ditemukan lewat screening. Salahsatunya lewat uji coba pembatasan akses masuk jalur darat dari dan ke Kota Medan, di mana seluruh pengendara dibatasi sekaligus discreening sebagai bagian dalam penguatan imbauan social distancing.

“Karantina kesehatan itu ada beberapa step (langkah, Red). Screening itu sendiri bagian dari social distancing dan penutupan (jalan) itu juga bagian dari social distancing. Nah karantina itu tahap awalya screening,” jelasnya.

Menurut Akhyar, jika selama ini isolasi mandiri masih sebatas imbauan, maka dengan penerapan isolasi kluster, masyarakat lebih terikat. Dengan adanya Perwal, kebutuhan makanan wajib disediakan pemerintah. Tapi sanksi juga lebih tegas.

“Sanksi dari pemerintah berupa sanksi administratif, seperti penahanan KTP, penutupan izin-izin, dan macam-macam. Misalnya ada rumah makan, kita sudah anjurkan take away. Kalau bandel, izinnya bisa dicabut. Warga bandel, tak mau pake masker, KTP-nya bisa ditahan. Itu administratif. Kalau ada tindak pidananya, nanti sanksinya dari pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penerapan sistem cluster isolation, masyarakat yang berstatus sehat boleh tetap bergerak, tetapi tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. “Intinya siapapun dia yang berada di Medan, wajib kenakan masker, sering mencuci tangan, hindari keramaian, dan selalu menjaga jarak. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, menilai keputusan Pemko Medan yang lebih memilih menerapkan cluster isolation ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.

“Enggak efektif sebenarnya (cluster isolation). Itu hanya nambah-nambah kerjaan. Seharusnya ikutin saja arahan pemerintah pusat. Medan sudah zona merah, buat saja PSBB dan tidak usah pakai istilah-istilah lain lagi karena membuat bingung masyarakat,” tambahnya.

Penyekatan Jalan hingga 31 Mei

Terkait penutupan akses jalur darat ke Kota Medan dari arah Langkat, Deliserdang, dan Karo, Minggu (26/4) selama 4 jam mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengatakan, tidak lagi memberlakukan penutupan pada Senin (27/4).

Meski akses tidak lagi ditutup, polisi tetap mengawasi kendaraan yang masuk dari perbatasan Kota Medan dengan daerah lain. Pengawasan dilakukan di tiga titik atau check point. Pertama di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. Kedua, di Jalan Medan-Binjai, Diski, Pos Polantas Polsek Medan Sunggal. Dan ketiga, di Jalan Medan-Berastagi, Green Hill Sibolangit.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengaku, hari Minggu pihaknya hanya melakukan penyekatan jalan menggunakan water barrier atau pembatas jalan. “Tidak ada penutupan. Yang ada penyekatan, dan akan berlaku hingga 31 Mei 2020 masa berlaku Operasi Ketupat,” kata Sonny melalui via pesan whatsapp, Senin (27/4).

Akibat penyekatan jalan tersebut, sejumlah kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang hendak masuk ke Medan, terpaksa memutar balik.

“Setiap wilayah hukum yang berbatasan dengan kabupaten lain dibangun pos. Ada tiga pos yang dibangun, yaitu Pos Diski Kampung Lalang, Posko Green Hill Sibolangit, dan Pos Riverat Tanjung Morawa,” ujar Sonny.

Ia menyebutkan, penempatan pembatas jalan dilakukan supaya ada perlambatan laju kendaraan. Sehingga memudahkan personel memeriksa para pengemudi dan penumpang yang hendak mudik

Polisi Mesti Dibekali APD Lengkap

Terkait penjagaan akses masuk ke Kota Medan selama dua hari terakhir dengan penyekatan dan jalur zigzag, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Presidium Medan Jurnalis Club (MJC), Muhammad Asril, meminta petugas kepolisian agar dibekali dengan APD (alat pelindung diri) yang lengkap.

Dalam pemberlakuan jalur zigzag, petugas memeriksa semua pengendara yang masuk Kota Medan. “Kita tidak tahu mana pengendara yang terjangkit. Dan kita tidak mau begitu petugas pulang ke rumah malah menjangkiti keluarganya sendiri. Biar aman, maka petugas Polantas juga harus dibekali APD yang lengkap,” kata kata Asril, Senin (27/4).

Menurut dia, kalau hanya mengenakan masker, polisi masih rentan kena virus. “Idealnya, mereka harus mengenakan pakaian hazmat,” katanya.

Untuk itu, Wakil Ketua KNPI Sumut ini meminta Pemprovsu dan Pemko Medan membantu penyediaan APD lengkap itu buat petugas Polantas. “Pengamanan pintu masuk ini ‘kan membantu tugas-tugas pemerintahan. Sudah seharusnya Pemprovsu dan Pemko Medan menyediakan APD lengkap itu,” katanya.

Di sisi lain, MJC mengapresiasi kepolisian yang tetap menjalankan tugas, meski di tengah era Covid-19. “Ini tugas mulia yang tak banyak disorot publik. Kami menyampaikan apresiasi,” katanya. (ris/map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan cluster isolation (isolasi klaster) guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan itu menyusul angka positif Covid-19 di Kota Medan mencapai 83 orang. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum penerapan cluster isolation.

“IYA, sedang disiapkan. Redaksionalnya lagi finishing. Hari ini rencananya akan saya tandatangani. Insyaallah, 1 Mei Perwalnya sudah berjalan,” ucap Akhyar kepada Sumut Pos di Balai Kota Medan, Senin (27/4). Pihaknya juga membagi kerja gugus tugas dan tim ahli berdasarkan data-data peraturan yang ada, membuat struktur organisasi, pelaksanaan dan teknik pelaksanaan.

Perwal tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan terdiri dari XII bab dan 23 pasal, mengatur tentang tindakan dan sanksi bagi yang melanggar.

Hingga Minggu (26/4), dari 83 orang positif Covid-19 di Kota Medan, 15 di antaranya sembuh, 9 meninggal, dan 53 orang masih dirawat di beberapa RS. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan Covid-19 mencapai 295 orang, dengan rincian 173 orang pulang karena hasil negatif, 24 orang meninggal dan 98 masih dirawat di RS menunggu hasil laboratorium swab.

Kategori orang tanpa gejala (OTG) di Medan berjumlah 554 orang. Dengan rincian 244 orang proses pemantauan dan 310 selesai pemantauan. Sedangkan orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 1108 orang, dengan rincian 95 orang proses pemantauan dan 1013 sudah selesai pemantauan.

Ada dua pilihan sistem isolasi dalam melaksanakan cluster isolation. Yakni isolasi di rumah serta isolasi di rumah sakit bagi yang sakit.

Masyarakat yang ditemukan berstatus PP (Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), wajib langsung dikarantina di rumah masing-masing atau di satu wilayah yang ditentukan. “Untuk mereka yang dikarantina rumah, nanti tim gugus tugas akan memberikan suplai makanan sehari-hari, dan mereka akan dijaga. Itu wajib,” kata Akhyar.

Sedangkan untuk mereka yang berstatus PDP dan positif Covid-19, wajib langsung dikarantina di RS. “Penanganan akan difokuskan kepada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita,” katanya.

Status masyarakat ini ditemukan lewat screening. Salahsatunya lewat uji coba pembatasan akses masuk jalur darat dari dan ke Kota Medan, di mana seluruh pengendara dibatasi sekaligus discreening sebagai bagian dalam penguatan imbauan social distancing.

“Karantina kesehatan itu ada beberapa step (langkah, Red). Screening itu sendiri bagian dari social distancing dan penutupan (jalan) itu juga bagian dari social distancing. Nah karantina itu tahap awalya screening,” jelasnya.

Menurut Akhyar, jika selama ini isolasi mandiri masih sebatas imbauan, maka dengan penerapan isolasi kluster, masyarakat lebih terikat. Dengan adanya Perwal, kebutuhan makanan wajib disediakan pemerintah. Tapi sanksi juga lebih tegas.

“Sanksi dari pemerintah berupa sanksi administratif, seperti penahanan KTP, penutupan izin-izin, dan macam-macam. Misalnya ada rumah makan, kita sudah anjurkan take away. Kalau bandel, izinnya bisa dicabut. Warga bandel, tak mau pake masker, KTP-nya bisa ditahan. Itu administratif. Kalau ada tindak pidananya, nanti sanksinya dari pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penerapan sistem cluster isolation, masyarakat yang berstatus sehat boleh tetap bergerak, tetapi tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. “Intinya siapapun dia yang berada di Medan, wajib kenakan masker, sering mencuci tangan, hindari keramaian, dan selalu menjaga jarak. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, menilai keputusan Pemko Medan yang lebih memilih menerapkan cluster isolation ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.

“Enggak efektif sebenarnya (cluster isolation). Itu hanya nambah-nambah kerjaan. Seharusnya ikutin saja arahan pemerintah pusat. Medan sudah zona merah, buat saja PSBB dan tidak usah pakai istilah-istilah lain lagi karena membuat bingung masyarakat,” tambahnya.

Penyekatan Jalan hingga 31 Mei

Terkait penutupan akses jalur darat ke Kota Medan dari arah Langkat, Deliserdang, dan Karo, Minggu (26/4) selama 4 jam mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengatakan, tidak lagi memberlakukan penutupan pada Senin (27/4).

Meski akses tidak lagi ditutup, polisi tetap mengawasi kendaraan yang masuk dari perbatasan Kota Medan dengan daerah lain. Pengawasan dilakukan di tiga titik atau check point. Pertama di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. Kedua, di Jalan Medan-Binjai, Diski, Pos Polantas Polsek Medan Sunggal. Dan ketiga, di Jalan Medan-Berastagi, Green Hill Sibolangit.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengaku, hari Minggu pihaknya hanya melakukan penyekatan jalan menggunakan water barrier atau pembatas jalan. “Tidak ada penutupan. Yang ada penyekatan, dan akan berlaku hingga 31 Mei 2020 masa berlaku Operasi Ketupat,” kata Sonny melalui via pesan whatsapp, Senin (27/4).

Akibat penyekatan jalan tersebut, sejumlah kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang hendak masuk ke Medan, terpaksa memutar balik.

“Setiap wilayah hukum yang berbatasan dengan kabupaten lain dibangun pos. Ada tiga pos yang dibangun, yaitu Pos Diski Kampung Lalang, Posko Green Hill Sibolangit, dan Pos Riverat Tanjung Morawa,” ujar Sonny.

Ia menyebutkan, penempatan pembatas jalan dilakukan supaya ada perlambatan laju kendaraan. Sehingga memudahkan personel memeriksa para pengemudi dan penumpang yang hendak mudik

Polisi Mesti Dibekali APD Lengkap

Terkait penjagaan akses masuk ke Kota Medan selama dua hari terakhir dengan penyekatan dan jalur zigzag, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Presidium Medan Jurnalis Club (MJC), Muhammad Asril, meminta petugas kepolisian agar dibekali dengan APD (alat pelindung diri) yang lengkap.

Dalam pemberlakuan jalur zigzag, petugas memeriksa semua pengendara yang masuk Kota Medan. “Kita tidak tahu mana pengendara yang terjangkit. Dan kita tidak mau begitu petugas pulang ke rumah malah menjangkiti keluarganya sendiri. Biar aman, maka petugas Polantas juga harus dibekali APD yang lengkap,” kata kata Asril, Senin (27/4).

Menurut dia, kalau hanya mengenakan masker, polisi masih rentan kena virus. “Idealnya, mereka harus mengenakan pakaian hazmat,” katanya.

Untuk itu, Wakil Ketua KNPI Sumut ini meminta Pemprovsu dan Pemko Medan membantu penyediaan APD lengkap itu buat petugas Polantas. “Pengamanan pintu masuk ini ‘kan membantu tugas-tugas pemerintahan. Sudah seharusnya Pemprovsu dan Pemko Medan menyediakan APD lengkap itu,” katanya.

Di sisi lain, MJC mengapresiasi kepolisian yang tetap menjalankan tugas, meski di tengah era Covid-19. “Ini tugas mulia yang tak banyak disorot publik. Kami menyampaikan apresiasi,” katanya. (ris/map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/