25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Petugas Gunakan Alat Rapid Antigen Bekas, Pimpinan Kimia Farma Diminta Tanggung Jawab

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perbuatan petugas Kimia Farma di Labolatorium Rapid Antigen Lantai M Bandara Kualanamu Internasional mendaur ulang alat Rapid Antigen sehingga banyak calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19, adalah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum berat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Rabu (28/4/2021).

“Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri. Ini bukan perbuatan manusia yang terdidik, petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini,” ujar Rudy Hermanto.

Lebih lanjut, wakil rakyat yang terpilih melalui Dapil Sumut 1 (Medan A) ini menyatakan bahwa saat calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 melalui Rapid Antigen bekas akan menimbulkan dampak ikutan yang sangat luas, yaitu pemerintah tidak memiliki data yang valid terhadap angka tertular Covid-19 dan bagi yang dinyatakan positif tentu harus menjalankan proses protokol kesehatan yaitu isolasi mandiri.

“Kalau sudah isolasi, sementara yang dinyatakan poitif walau belum tentu positif maka ia tidak lagi bekerja dan tidak produktif tentunya selama satu minggu lebih, yang dirugikan itu bukan hanya korban tetapi juga instansi dan keluarga korban ikut rugi menanggung efeknya, karena itu pantas untuk dihukum berat petugas yang tak punya hati tersebut,” tegas Rudy.

Selain itu, kata Rudy, Kimia Farma merupakan BUMN yang seharusnya ikut serta secara sungguh-sungguh menghentikan pademi Covid-19 ini, tetapi justru memiliki petugas yang tak bermoral dan tak manusiawi dengan menggunakan alat Rapid Antigen bekas. “Menurut kami pimpinan Kimia Farma harus ikut bertannggung jawab terhadap persoalan ini,” pungkas Rudy.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.45 WIB. telah mengamankan 4 orang petugas Laboratorium Rapid Antigen Kimia farma lantai M Bandara KNIA oleh anggota Dirkimsus Poldasu karena diduga menggunakan Rapid Antigen bekas kepada calon penumpang di bandara KNIA Deli Serdang yang berakibat banyaknya calon penumpanng dinyatakan Positif Covid-19. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perbuatan petugas Kimia Farma di Labolatorium Rapid Antigen Lantai M Bandara Kualanamu Internasional mendaur ulang alat Rapid Antigen sehingga banyak calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19, adalah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum berat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Rabu (28/4/2021).

“Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri. Ini bukan perbuatan manusia yang terdidik, petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini,” ujar Rudy Hermanto.

Lebih lanjut, wakil rakyat yang terpilih melalui Dapil Sumut 1 (Medan A) ini menyatakan bahwa saat calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 melalui Rapid Antigen bekas akan menimbulkan dampak ikutan yang sangat luas, yaitu pemerintah tidak memiliki data yang valid terhadap angka tertular Covid-19 dan bagi yang dinyatakan positif tentu harus menjalankan proses protokol kesehatan yaitu isolasi mandiri.

“Kalau sudah isolasi, sementara yang dinyatakan poitif walau belum tentu positif maka ia tidak lagi bekerja dan tidak produktif tentunya selama satu minggu lebih, yang dirugikan itu bukan hanya korban tetapi juga instansi dan keluarga korban ikut rugi menanggung efeknya, karena itu pantas untuk dihukum berat petugas yang tak punya hati tersebut,” tegas Rudy.

Selain itu, kata Rudy, Kimia Farma merupakan BUMN yang seharusnya ikut serta secara sungguh-sungguh menghentikan pademi Covid-19 ini, tetapi justru memiliki petugas yang tak bermoral dan tak manusiawi dengan menggunakan alat Rapid Antigen bekas. “Menurut kami pimpinan Kimia Farma harus ikut bertannggung jawab terhadap persoalan ini,” pungkas Rudy.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.45 WIB. telah mengamankan 4 orang petugas Laboratorium Rapid Antigen Kimia farma lantai M Bandara KNIA oleh anggota Dirkimsus Poldasu karena diduga menggunakan Rapid Antigen bekas kepada calon penumpang di bandara KNIA Deli Serdang yang berakibat banyaknya calon penumpanng dinyatakan Positif Covid-19. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/