26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Mimpi Bawa Petaka

Merasa mimpinya akan membawa rezeki, Tengku Danny (44), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, pun memasang nomor togel di sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya. Ternyata, mimpi itu malah mengantarkannya ke tahanan Polresta Medan. Pasalnya, saat dia memasang nomor togel sesuai dengan mimpinya itu, polisi langsung meringkusnya bersama juru tulis (Jurtul) Togel, Suryadi (35) warga Jalan Stasiun Gang Saudara, Kamis (26/5) sore.

Tengku Danny menuturkan, dia baru sekali membeli nomor togel dan itu pun hanya kebetulan dapat mimpi. “Pas saya beli togel, saya tidak tahu kalau polisi sudah ada di warung itu duduk. Saya beli togel karena tadi saya ada mimpi nomor dan baru sekali saya beli nomor togel,” tuturnya.

Sementara Suryadi mengaku, dia menjual togel baru dua bulan dan mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap satu putaran.

Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Hartono mengaku, keduanya dibekuk sedang bertransaksi jual beli togel. Tambah Hartono, barang bukti yang diamankan dari keduanya uang Rp90.000, 1 lembar kertas rekapan togel dan pulpen. “Tersangka dijerat dengan 303 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna membekuk bandar besarnya,” ungkap Hartono.(jon)

Merasa mimpinya akan membawa rezeki, Tengku Danny (44), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, pun memasang nomor togel di sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya. Ternyata, mimpi itu malah mengantarkannya ke tahanan Polresta Medan. Pasalnya, saat dia memasang nomor togel sesuai dengan mimpinya itu, polisi langsung meringkusnya bersama juru tulis (Jurtul) Togel, Suryadi (35) warga Jalan Stasiun Gang Saudara, Kamis (26/5) sore.

Tengku Danny menuturkan, dia baru sekali membeli nomor togel dan itu pun hanya kebetulan dapat mimpi. “Pas saya beli togel, saya tidak tahu kalau polisi sudah ada di warung itu duduk. Saya beli togel karena tadi saya ada mimpi nomor dan baru sekali saya beli nomor togel,” tuturnya.

Sementara Suryadi mengaku, dia menjual togel baru dua bulan dan mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap satu putaran.

Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Hartono mengaku, keduanya dibekuk sedang bertransaksi jual beli togel. Tambah Hartono, barang bukti yang diamankan dari keduanya uang Rp90.000, 1 lembar kertas rekapan togel dan pulpen. “Tersangka dijerat dengan 303 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna membekuk bandar besarnya,” ungkap Hartono.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/