25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Wali Kota Data Proses Izin City Check In

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap sedang melakukan pendataan terhadap proses izin perubahan peruntukan yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut).

“Sedang kita lakukan pendataan,” kata Rahudman.

Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan menambahkan, proses peruntukan sedang dalam proses dan menunggu pengesahan dari DPRD Medan. Begitu juga dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) masih dalam proses di Dinas TRTB.

Dikatakannya,  PT KAI Divre I Sumut mengajukan perubahan peruntukan dari jalur hijau ke bangunan umum.
Dengan adanya izin perubahan peruntukan, selanjutnya baru bisa dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Semua ada prosedurnya dan harus dipatuhi oleh siapapun. Kalau tidak ada izinnya, tentu tidak boleh ada pembangunan. Cuma kalau prosesnya agak lama, tentu harus bersabar,” ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan hingga saat ini permohonan perubahan peruntukan untuk bangunan terminal City Check In belum ada diterima DPRD Medan. Jika sudah disampaikan, akan segera memprosesnya sesuai dengan jadwal yang diatur Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.

Humas PT KAI Drive Sumut-NAD, Hasrie mengatakan, sesuai prosedur pihaknya harus menuruti untuk mengajukan permohonan izin membangun.
Dikatakannya, pihaknya berharap bisa selesai sebelum tenggat waktu pembangunan berakhir.
Menurut Hasrie, pembangunan City Chek In tidak memperlebar, tapi hanya merenovasi dari lantai satu sampai lantai empat.
Manajer Hukum PT KAI, Yudi menilai Pemko Medan lamban mengeluarkan izin dan terkesan mempersulit PT KAI. (adl)

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap sedang melakukan pendataan terhadap proses izin perubahan peruntukan yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut).

“Sedang kita lakukan pendataan,” kata Rahudman.

Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan menambahkan, proses peruntukan sedang dalam proses dan menunggu pengesahan dari DPRD Medan. Begitu juga dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) masih dalam proses di Dinas TRTB.

Dikatakannya,  PT KAI Divre I Sumut mengajukan perubahan peruntukan dari jalur hijau ke bangunan umum.
Dengan adanya izin perubahan peruntukan, selanjutnya baru bisa dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Semua ada prosedurnya dan harus dipatuhi oleh siapapun. Kalau tidak ada izinnya, tentu tidak boleh ada pembangunan. Cuma kalau prosesnya agak lama, tentu harus bersabar,” ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan hingga saat ini permohonan perubahan peruntukan untuk bangunan terminal City Check In belum ada diterima DPRD Medan. Jika sudah disampaikan, akan segera memprosesnya sesuai dengan jadwal yang diatur Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.

Humas PT KAI Drive Sumut-NAD, Hasrie mengatakan, sesuai prosedur pihaknya harus menuruti untuk mengajukan permohonan izin membangun.
Dikatakannya, pihaknya berharap bisa selesai sebelum tenggat waktu pembangunan berakhir.
Menurut Hasrie, pembangunan City Chek In tidak memperlebar, tapi hanya merenovasi dari lantai satu sampai lantai empat.
Manajer Hukum PT KAI, Yudi menilai Pemko Medan lamban mengeluarkan izin dan terkesan mempersulit PT KAI. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/