MEDAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan ‘membebaskan’ 18 orang pengunjuk rasa dalam aksi demo yang berunjuk bentrok di kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) beberapa waktu lalu. Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.
“Mereka ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan masih mahasiswa. Mereka masih mengikuti proses perkuliahan,” kata Kepala Sat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (27/5).
Menurutnya, ‘dibebaskannya’ ke-18 pemuda tersebut dengan jaminan orang tua dan keluarganya. Walaupun begitu, kasusnya tetap lanjut dan masih dalam proses. Terkait aktor intelektual dibalik aksi kerusuhan tersebut, Aldi mengaku masih mendalaminya. Disinggung mengenai kabar otak pelaku berinisial DLS, Aldi langsung mengelak.
Sebelumnya Aldi menyebutkan, para pemuda tersebut dibayar sebesar Rp15 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dengan petugas aparat gabungan.
Aksi unjuk rasa puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB) di kantor Gubsu beberapa hari lalu untuk menuntut pemerintah meninjau kembali penetapan tapal batas register 40 dan menolak eksekusi lahan karena masih adanya tumpang tindih dalam perkara tersebut berujung ricuh.
Sebanyak 27 orang pendemo diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. (ris/ram)