25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Gerebek Rapid Test Antigen Drive Thru di Lapangan Merdeka, Polisi Sasar Limbah Medis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan terus mendalami pelanggaran hukum terhadap layanan rapid test drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka Medan. Selain perizinan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, polisi mendalami juga mendalami pencurian arus listrik dan pembuangan limbah medis.

GELEDAH: Personel Polrestabes Medan menggeledah layanan test swab antigen drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Selasa (25/5).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, aliran listrik ke pos layanan rapid test antigen yang dikelola PT Sumatera Siberia Kompaniya (PT SSK) ilegal. Sebab, mencuri arus listrik. “Iya (mencuri arus listrik), selama empat bulan,” kata Riko saat turun langsung ke lokasi pada Rabu (26/5) malam.

Petugas PLN sudah datang memeriksa aliran listrik layanan rapid test tersebut. Menurut petugas, aturannya setiap pelanggan PLN yang menggunakan aliran listrik harus memakai meteran. “Untuk lebih detailnya terkait itu silakan tanyakan ke PLN. Tapi, yang jelas kita masih dalami lebih lanjut kasusnya,” ujar dia.

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles mengatakan, pihaknya juga mendalami terkait pembuangan limbah medis. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan dilakukan penggerebekan ke lokasi rapid test tersebut. “Awal mula penindakan itu dari kabarnya limbah-limbah medis yang tidak diambil. Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah itu gak boleh dari 24 jam sudah harus diambil. Nah, ini sudah berhari-hari,” kata Rafles.

Rafles menyebutkan, terkait perizinan juga masih didalami. “Terkait yang beredar adalah sudah ada izin dari instansi terkait, yang bisa saya sampaikan sampai saat ini kami hanya menerima itu adalah surat tidak keberatan. Tidak lazim sebagaimana biasanya terkait usaha-usaha yang lain. Karena itu, kita sedang meminta keterangan dari pihak yang mengeluarkan surat tidak keberatan tersebut,” ungkapnya.

Rafles menyatakan, layanan rapid test itu keberadaannya cuma sebatas rekomendasi saja dari instansi terkait. “Hanya surat dari beberapa instansi terkait yang mengatakan tidak keberatan diadakannya layanan tersebut. Nah, kalau itu kan sifatnya rekomendasi, bukan izin,” cetus dia.

Karena itu, pihaknya juga melakukan penggerebekan lokasi rapid test di Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka Medan pada Rabu malam. “Penggerebekan itu pengembangan kasus, karena di sana (Jalan Pulau Pinang) ditemukan banyak cacat prosedural makanya kita periksa juga yang di situ,” ucapnya.

Dia menyebutkan, layanan rapid test antigen di depan Kantor Pos Medan tidak ada izin dari Dinas Pariwisata Kota Medan. “Kalau untuk rapid test antigen di depan Kantor Pos Medan kurang lebih sejenislah, surat tidak keberatan. Karena belum ada izin, ya jangan beroperasi dulu. Semuanya harus dibuktikan hitam di atas putih,” tandasnya.

Diketahui, petugas Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek layanan test swab antigen drive thru tersebut, Selasa (25/5) sore. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah orang dan barang seperti alat test swab dan rapid test antigen serta perangkat elektronik yang digunakan.

Kuasa Hukum PT SSK, Julheri Sinaga mengatakan, penghentian aktivitas layanan tersebut yang dilakukan polisi, banyak disesalkan berbagai pihak. Terlebih, hal tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program Presiden Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Akan tetapi, di tengah wabah pandemi ini ternyata Polrestabes Medan justru menutup aktivitas perlindungan masyarakat.

“Sebetulnya apa yang dilakukan PT Sumatera Siberia Kompaniya justru membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Karena itu, dalam hal ini harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat, bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” ujar Julheri kepada wartawan, Selasa (25/5) malam.

Julheri menyatakan, terkait perizinan tidak ada masalah, semua dokumennya ada. “Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Kabag Ops. Jadi, marilah bekerja sama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran Covid-19,” tegas dia. (ris/ila)

DPRD Medan Minta Polisi Tak Menduga-duga

Komisi I DPRD Medan meminta counterpartnya, yakni Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas hasil penggerebekan yang mereka lakukan kepada layanan rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5) sore. Tak cuma itu, hasil penggerebekan tersebut juga diminta agar diungkapkan secara transparan.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan, hal itu pen-ting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan opini di tengah-tengah masyarakat. Polisi harus dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar penggerebekam tersebut, dan tidak hanya sekadar menduga-dugan

Sebab, sejak beroperasi pada Februari 2021 yang lalu, banyak masyarakat yang memanfaatkan keberadaan layanan test swab antigen drive thru untuk melakukan pengecekan kesehatan maupun kepentingan surat bagi pelaku perjalanan antar kota.

“Sebaiknya dijelaskan, kenapa dilakukan penggerebekan. Apa yang menjadi sebab makanya dilakukan penggrebekan, tujuannya apa, lalu usut sampai tuntas, jangan sekadar menduga-duga. Selanjutnya, sebaiknya hasilnya pengusutannya harus disampaikan kepada masyarakat, agar jelas dan transparan,” ucap Habib kepada Sumut Pos, Kamis (27/5).

Menurut Habib, sebelum polisi belum dapat membuktikan kejanggalan ataupun tindakan ilegal dari hasil penggerebekan tersebut, politisi Partai NasDem tersebut juga meminta agar penyelenggara layanan test swab antigen drive thru tetap dapat diberikan kesempatan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang datang.

Apalagi, keberadaan swab antigen drive thru di Lapangan Merdeka sangat membantu masyarakat dan dapat mencegah terjadinya penumpukan masyarakat di rumah sakit bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan Covid-19.”Sejujurnya saja, layanan drive thru itu sangat membantu masyarakat juga. Karena kalau semua masyarakat harus ke rumah sakit, ya bisa penuh rumah sakit itu semua,” ujarnya.

Apalagi, sepengetahuan dirinya, pelayanan test swab antigen drive thru di Lapangan Merdeka juga telah mengantongi izin dan turut dihadiri serta mendapatkan apresiasi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Soal adanya temuan ‘pencurian’ arus listrik, saya pikir itu masalah lain ya, tidak ada kaitannya dengan swab antigen itu sendiri. Dan yang pasti, jangan sampai kejadian ini justru menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk melakukan swab antigen agar selalu aman dalam beraktifitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta Dinas Kesehatan Kota Medan diminta untuk memperketat pemberian izin dan harus melakukan monitoring berkala di setiap penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Kota Medan. “Pemberian izin harus diperketat kepada penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru dan selalu dimonitoring secara berkala oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, agar tidak terjadi lagi seperti kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu dan kasus tidak ada izinnya atau legalitas penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan tersebut.

Sebab bila ada ditemukan penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Kota Medan tidak berizin dan tidak ada legalitasnya, maka hal ini akan menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat Kota Medan, terutama ancaman akan terpapar virus Corona.”Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus memperketat pemberian izin secara teknis dan selalu melakukan monitoring berkala terkait limbah dari penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Kota Medan,” tegasnya.

Sebab limbah dari penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 Drive Thru ini bukan limbah yang biasa, namun limbah yang tergolong limbah infeksius, yakni limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungannya. “Limbah ini harus diperlakukan secara khusus, makanya penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru ini tidak hanya harus mengantongi izin dari dinas Kesehatan dan pihak kepolisian saja. Tetapi, harus juga memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mendesak Polrestabes Medan untuk transparan mengungkap ke publik soal hasil penggerebekan tersebut. “Harus ada penjelasan mengapa dilakukan penggrebekan? Apa yang menjadi sebab penggerebekan? Tujuannya apa? Mungkin, kalau bahasa saya lebih tepatnya polisi melakukan sidak atau mencari fakta-fakta di lapangan. Sah-sah saja. Tapi hasilnya harus disampaikan ke masyarakat,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut kepada wartawan, Kamis (27/5).

Dikatakannya hal itu penting agar tidak menimbulkan opini di masyarakat. Terlebih sejak beroperasi Februari 2021 lalu, banyak masyarakat yang memanfaatkan keberadaan rapid test drive thru untuk sekadar mengecek kesehatan maupun kepentingan surat bagi pelaku perjalanan jauh.(map/prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan terus mendalami pelanggaran hukum terhadap layanan rapid test drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka Medan. Selain perizinan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, polisi mendalami juga mendalami pencurian arus listrik dan pembuangan limbah medis.

GELEDAH: Personel Polrestabes Medan menggeledah layanan test swab antigen drive thru di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Selasa (25/5).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, aliran listrik ke pos layanan rapid test antigen yang dikelola PT Sumatera Siberia Kompaniya (PT SSK) ilegal. Sebab, mencuri arus listrik. “Iya (mencuri arus listrik), selama empat bulan,” kata Riko saat turun langsung ke lokasi pada Rabu (26/5) malam.

Petugas PLN sudah datang memeriksa aliran listrik layanan rapid test tersebut. Menurut petugas, aturannya setiap pelanggan PLN yang menggunakan aliran listrik harus memakai meteran. “Untuk lebih detailnya terkait itu silakan tanyakan ke PLN. Tapi, yang jelas kita masih dalami lebih lanjut kasusnya,” ujar dia.

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles mengatakan, pihaknya juga mendalami terkait pembuangan limbah medis. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan dilakukan penggerebekan ke lokasi rapid test tersebut. “Awal mula penindakan itu dari kabarnya limbah-limbah medis yang tidak diambil. Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah itu gak boleh dari 24 jam sudah harus diambil. Nah, ini sudah berhari-hari,” kata Rafles.

Rafles menyebutkan, terkait perizinan juga masih didalami. “Terkait yang beredar adalah sudah ada izin dari instansi terkait, yang bisa saya sampaikan sampai saat ini kami hanya menerima itu adalah surat tidak keberatan. Tidak lazim sebagaimana biasanya terkait usaha-usaha yang lain. Karena itu, kita sedang meminta keterangan dari pihak yang mengeluarkan surat tidak keberatan tersebut,” ungkapnya.

Rafles menyatakan, layanan rapid test itu keberadaannya cuma sebatas rekomendasi saja dari instansi terkait. “Hanya surat dari beberapa instansi terkait yang mengatakan tidak keberatan diadakannya layanan tersebut. Nah, kalau itu kan sifatnya rekomendasi, bukan izin,” cetus dia.

Karena itu, pihaknya juga melakukan penggerebekan lokasi rapid test di Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka Medan pada Rabu malam. “Penggerebekan itu pengembangan kasus, karena di sana (Jalan Pulau Pinang) ditemukan banyak cacat prosedural makanya kita periksa juga yang di situ,” ucapnya.

Dia menyebutkan, layanan rapid test antigen di depan Kantor Pos Medan tidak ada izin dari Dinas Pariwisata Kota Medan. “Kalau untuk rapid test antigen di depan Kantor Pos Medan kurang lebih sejenislah, surat tidak keberatan. Karena belum ada izin, ya jangan beroperasi dulu. Semuanya harus dibuktikan hitam di atas putih,” tandasnya.

Diketahui, petugas Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek layanan test swab antigen drive thru tersebut, Selasa (25/5) sore. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah orang dan barang seperti alat test swab dan rapid test antigen serta perangkat elektronik yang digunakan.

Kuasa Hukum PT SSK, Julheri Sinaga mengatakan, penghentian aktivitas layanan tersebut yang dilakukan polisi, banyak disesalkan berbagai pihak. Terlebih, hal tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program Presiden Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Akan tetapi, di tengah wabah pandemi ini ternyata Polrestabes Medan justru menutup aktivitas perlindungan masyarakat.

“Sebetulnya apa yang dilakukan PT Sumatera Siberia Kompaniya justru membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Karena itu, dalam hal ini harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat, bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” ujar Julheri kepada wartawan, Selasa (25/5) malam.

Julheri menyatakan, terkait perizinan tidak ada masalah, semua dokumennya ada. “Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Kabag Ops. Jadi, marilah bekerja sama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran Covid-19,” tegas dia. (ris/ila)

DPRD Medan Minta Polisi Tak Menduga-duga

Komisi I DPRD Medan meminta counterpartnya, yakni Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas hasil penggerebekan yang mereka lakukan kepada layanan rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5) sore. Tak cuma itu, hasil penggerebekan tersebut juga diminta agar diungkapkan secara transparan.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan, hal itu pen-ting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan opini di tengah-tengah masyarakat. Polisi harus dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar penggerebekam tersebut, dan tidak hanya sekadar menduga-dugan

Sebab, sejak beroperasi pada Februari 2021 yang lalu, banyak masyarakat yang memanfaatkan keberadaan layanan test swab antigen drive thru untuk melakukan pengecekan kesehatan maupun kepentingan surat bagi pelaku perjalanan antar kota.

“Sebaiknya dijelaskan, kenapa dilakukan penggerebekan. Apa yang menjadi sebab makanya dilakukan penggrebekan, tujuannya apa, lalu usut sampai tuntas, jangan sekadar menduga-duga. Selanjutnya, sebaiknya hasilnya pengusutannya harus disampaikan kepada masyarakat, agar jelas dan transparan,” ucap Habib kepada Sumut Pos, Kamis (27/5).

Menurut Habib, sebelum polisi belum dapat membuktikan kejanggalan ataupun tindakan ilegal dari hasil penggerebekan tersebut, politisi Partai NasDem tersebut juga meminta agar penyelenggara layanan test swab antigen drive thru tetap dapat diberikan kesempatan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang datang.

Apalagi, keberadaan swab antigen drive thru di Lapangan Merdeka sangat membantu masyarakat dan dapat mencegah terjadinya penumpukan masyarakat di rumah sakit bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan Covid-19.”Sejujurnya saja, layanan drive thru itu sangat membantu masyarakat juga. Karena kalau semua masyarakat harus ke rumah sakit, ya bisa penuh rumah sakit itu semua,” ujarnya.

Apalagi, sepengetahuan dirinya, pelayanan test swab antigen drive thru di Lapangan Merdeka juga telah mengantongi izin dan turut dihadiri serta mendapatkan apresiasi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Soal adanya temuan ‘pencurian’ arus listrik, saya pikir itu masalah lain ya, tidak ada kaitannya dengan swab antigen itu sendiri. Dan yang pasti, jangan sampai kejadian ini justru menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk melakukan swab antigen agar selalu aman dalam beraktifitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta Dinas Kesehatan Kota Medan diminta untuk memperketat pemberian izin dan harus melakukan monitoring berkala di setiap penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Kota Medan. “Pemberian izin harus diperketat kepada penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru dan selalu dimonitoring secara berkala oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, agar tidak terjadi lagi seperti kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu dan kasus tidak ada izinnya atau legalitas penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan tersebut.

Sebab bila ada ditemukan penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Kota Medan tidak berizin dan tidak ada legalitasnya, maka hal ini akan menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat Kota Medan, terutama ancaman akan terpapar virus Corona.”Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus memperketat pemberian izin secara teknis dan selalu melakukan monitoring berkala terkait limbah dari penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Kota Medan,” tegasnya.

Sebab limbah dari penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 Drive Thru ini bukan limbah yang biasa, namun limbah yang tergolong limbah infeksius, yakni limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungannya. “Limbah ini harus diperlakukan secara khusus, makanya penyelenggara Rapid Test Covid-19 Drive Thru ini tidak hanya harus mengantongi izin dari dinas Kesehatan dan pihak kepolisian saja. Tetapi, harus juga memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mendesak Polrestabes Medan untuk transparan mengungkap ke publik soal hasil penggerebekan tersebut. “Harus ada penjelasan mengapa dilakukan penggrebekan? Apa yang menjadi sebab penggerebekan? Tujuannya apa? Mungkin, kalau bahasa saya lebih tepatnya polisi melakukan sidak atau mencari fakta-fakta di lapangan. Sah-sah saja. Tapi hasilnya harus disampaikan ke masyarakat,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut kepada wartawan, Kamis (27/5).

Dikatakannya hal itu penting agar tidak menimbulkan opini di masyarakat. Terlebih sejak beroperasi Februari 2021 lalu, banyak masyarakat yang memanfaatkan keberadaan rapid test drive thru untuk sekadar mengecek kesehatan maupun kepentingan surat bagi pelaku perjalanan jauh.(map/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/