Terdakwa Narkoba Depresi Dituntut 5 Tahun Penjara
MEDAN- Diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Wahiddin SH, seorang terdakwa dalam perkara kepemilikan daun ganja, mencoba bunuh diri dengan menegak pemutih pakaian di ruang sidang, Senin (26/6) pukul 16.30 WIB. Terdakwa diketahui bernama Arif Firmansyah (26), warga Jalan Beringin, Komplek Wartawan No 45 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, selain membuat panik hakim dan jaksa, juga membuat para pengunjung persidangan menjadi heboh. Untuk menyelamatkan nyawanya, terdakwa terpaksa diboyong petugas pengawal tahanan Kejari Medan ke IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati Medan, guna mendapatkan pertolongan pertama.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Rinaldi SH dari Biro Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Marginal mengatakan, kalau terdakwa nekat meminum cairan pemutih pakaian diduga karena depresi mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Permana SH selama 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja 3,2 gram.
“Sebelumnya Arif (terdakwa, Red) berada di ruangan sel sementara Pengadilan Negeri Medan, untuk menunggu giliran sidang. Dia dipanggil petugas dari luar sel untuk menjalani persidangan,” tegas Andi Rinaldi pada wartawan koran ini di RSU Malahayati.
Andi juga mengatakan, sebelumnya terdakwa mengaku kalau dia sudah tidak tahan dan mengku mau bunuh diri. “Tiba-tiba sebelum sidang dibuka oleh hakim, Arif yang saat itu duduk di depan majelis hakim langsung mengeluarkan satu botol cairan pemutih dari kantong celananya dan langsung meminum cairan pemutih tersebut di ruang sidang. Langsung saja dia kejang-kejang dan roboh di lantai. Melihat ini, kita yang berada di dalam ruangan langsung panik dan berusaha memberikan pertolongan,” ujar Andi.
Andi juga mengatakan, klainnya juga pernah direhabilitasi karena ketergantungan narkoba di psychiatric center Rumah Sakit Spesialis Poso, spesialis stres dan drug abuse (penyalahgunaan obat).
“Kita heran, kenapa perkara ini bisa disidangkan. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang narkoba, kalau dia hanya pemakai, dia harus di rehabilitasi,” tegas Andi. Andi juga menyesalkan, kenapa pemutih pakaian tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan.
“Kita tidak tahu, darimana asal pemutih pakaian itu. Dan kenapa bisa masuk ke dalam sel tahanan ini kan kita juga heran, dari mana terdakwa mendapatkannya,” ucap Andi kesal.
Sementara itu untuk mendapatkan pertolongan pertama, terdakwa Arif, terpaksa harus disuguhkan susu secara paksa ke mulutnya melalui selang oleh petugas medis. Pria bertubuh bongsor ini, dengan kondisi tidak sadarkan, diri terus mengeluarkan cairan dari dalam mulutnya. (rud)