28.9 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Edy Zalman Pasrah Jika Harus Ditahan

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra mengaku pasrah terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu. Bukan hanya itu, Edy Zalman juga pasrah jika dirinya akan ditahan oleh pihak Poldasu.

Dikatakannya, semua hal yang akan terjadi nantinya merupakan suratan takdir yang harus dijalani. “Yah, mau bagaimana lagi. Nasib, nasib…,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (27/6).

Ketika ditanya, apakah dirinya sudah siap untuk menanggung itu semua, Edy juga tak banyak berkomentar. Dikatakannya, siapapun orangnya, tidak mungkin menginginkan hal itu terjadi. Menjadi orang yang duduk di meja pesakitan dan mendekam dalam penjara.

“Ustad pun kalau ditanya siap, pasti tidak siap. Ya, kalau bisa tidak sampai seperti itulah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis yang dikonfirmasi, mengaku mengetahui kasus itu. Namun, meskipun ada penetapan tersangka oleh pihak Tipikor Poldasu, tetap saja harus menjunjung azas praduga tak bersalah.

“Kalau pun memang telah ditetapkan tersangka, kan tidak bisa begitu saja menjadi orang yang bersalah. Yang menetapkan itu adalah pengadilan, dan putusan hakim nantinya. Jadi, bisa saja saat persidangan nanti menjadi tidak bersalah,” tutur Gunawan.

Apakah saat ini, sudah ada persiapan sanksi yang akan diberikan kepada Edy Zalman terkait kasus hukum yang dihadapinya? Menanggapi pertanyaan itu, Gunawan mengatakan, sanksi terhadap seorang pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus berdasarkan keputusan hukum atau vonis yang akan diterima. Jadi, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak serta merta jabatan orang tersebut akan diganti atau dicopot. Namun, ketika nantinya status yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, maka mau tidak mau akan diberikan sanksi.
“Kalau tersangka, tidak begitu saja langsung diberikan sanksi terhadap jabatannya. Gubernur saja, saat tersangka tetap jadi gubernur. Nanti, kalau sudah jadi terdakwa baru bisa diambil sikap seperti memberikan sanksi atau tindakan lainnya,” terangnya.

Diketahui, Poldasu akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di Dinas Bina Marga Medan, yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kota Medan Edy Zalman Syahputra dan seorang PNS di Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (kini dimutasi ke Dinas Perkim Medan, Red), bila hal itu diperlukan. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun 2009 ini merugikan negara senilai Rp2 miliar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.(ari)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra mengaku pasrah terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu. Bukan hanya itu, Edy Zalman juga pasrah jika dirinya akan ditahan oleh pihak Poldasu.

Dikatakannya, semua hal yang akan terjadi nantinya merupakan suratan takdir yang harus dijalani. “Yah, mau bagaimana lagi. Nasib, nasib…,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (27/6).

Ketika ditanya, apakah dirinya sudah siap untuk menanggung itu semua, Edy juga tak banyak berkomentar. Dikatakannya, siapapun orangnya, tidak mungkin menginginkan hal itu terjadi. Menjadi orang yang duduk di meja pesakitan dan mendekam dalam penjara.

“Ustad pun kalau ditanya siap, pasti tidak siap. Ya, kalau bisa tidak sampai seperti itulah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis yang dikonfirmasi, mengaku mengetahui kasus itu. Namun, meskipun ada penetapan tersangka oleh pihak Tipikor Poldasu, tetap saja harus menjunjung azas praduga tak bersalah.

“Kalau pun memang telah ditetapkan tersangka, kan tidak bisa begitu saja menjadi orang yang bersalah. Yang menetapkan itu adalah pengadilan, dan putusan hakim nantinya. Jadi, bisa saja saat persidangan nanti menjadi tidak bersalah,” tutur Gunawan.

Apakah saat ini, sudah ada persiapan sanksi yang akan diberikan kepada Edy Zalman terkait kasus hukum yang dihadapinya? Menanggapi pertanyaan itu, Gunawan mengatakan, sanksi terhadap seorang pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus berdasarkan keputusan hukum atau vonis yang akan diterima. Jadi, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak serta merta jabatan orang tersebut akan diganti atau dicopot. Namun, ketika nantinya status yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, maka mau tidak mau akan diberikan sanksi.
“Kalau tersangka, tidak begitu saja langsung diberikan sanksi terhadap jabatannya. Gubernur saja, saat tersangka tetap jadi gubernur. Nanti, kalau sudah jadi terdakwa baru bisa diambil sikap seperti memberikan sanksi atau tindakan lainnya,” terangnya.

Diketahui, Poldasu akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di Dinas Bina Marga Medan, yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kota Medan Edy Zalman Syahputra dan seorang PNS di Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (kini dimutasi ke Dinas Perkim Medan, Red), bila hal itu diperlukan. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun 2009 ini merugikan negara senilai Rp2 miliar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/