26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Eksekusi Rumah di Jalan Jati Ricuh

MEDAN- Eksekusi lahan dan rumah di Perumahan Jati Indah, Jalan Jati, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, berlangsungn ricuh, Senin (27/6). Kericuhan terjadi saat petugas juru sita membacakan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membongkar perumahan mewah tersebut.

Belum lagi selesai pembacaan amar putusan, warga marah dan histeris. Seorang warga terpaksa diamankan petugas, karena dianggap menghasut warga untuk melakukan tindakan anarkis. Namun, tim juru sita berhasil mengeksekusi tujuh rumah.

Kedatangan petugas juru sita PN Medan bersama ratusan petugas kepolisian dan Brimob, langsung dihadang puluhan warga. Mereka berteriak-teriak meminta tim juru sita PN Medan menghentikan penghancuran rumah mereka.
Selain itu, sejumlah warga juga sempat bersujud untuk meminta belas kasihan petugas. Namun beberapa saat kemudian, kericuhan pecah saat penghuni rumah yang memilih tetap mempertahankan haknya, berusaha menghalangi petugas juru sita. Situasi pun sempat tak terkendali.

Kemudian aksi saling dorong dengan petugas Brimob tak terelakkan. Meski terus mendapat perlawanan, petugas tetap melaksanakan eksekusi. Satu demi satu rumah mewah yang berdiri di atas areal ini, dihancurkan dengan menggunakan eskavator.

Zulham, kuasa hukum warga menuturkan, eksekusi atas lahan seluas 7 hektar yang dilakukan atas gugatan Abdul Karim ini cacat hukum. Mereka menilai, seluruh warga memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. “Semua pemilik rumah punya sertifikat kepemilikan dari BPN. Kasusnya, hingga sekarang juga masih ditingkat banding,” ungkap Zulham.

Pihak juru sita pengadilan, mengaku eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan. Apalagi, sejumlah warga sudah menerima ganti rugi. Sedangkan untuk bangunan rumah lainnya masih dalam proses hukum. “Untuk sebagian rumah belum kita eksekusi atau dihancurkan karena memang belum menerima ganti rugi. Itu juga masih dalam perlawanan dan melakukan proses hukum,” ungkap Abdurrahman, seorang juru sita pengadilan.(mag-7/rud)

MEDAN- Eksekusi lahan dan rumah di Perumahan Jati Indah, Jalan Jati, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, berlangsungn ricuh, Senin (27/6). Kericuhan terjadi saat petugas juru sita membacakan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membongkar perumahan mewah tersebut.

Belum lagi selesai pembacaan amar putusan, warga marah dan histeris. Seorang warga terpaksa diamankan petugas, karena dianggap menghasut warga untuk melakukan tindakan anarkis. Namun, tim juru sita berhasil mengeksekusi tujuh rumah.

Kedatangan petugas juru sita PN Medan bersama ratusan petugas kepolisian dan Brimob, langsung dihadang puluhan warga. Mereka berteriak-teriak meminta tim juru sita PN Medan menghentikan penghancuran rumah mereka.
Selain itu, sejumlah warga juga sempat bersujud untuk meminta belas kasihan petugas. Namun beberapa saat kemudian, kericuhan pecah saat penghuni rumah yang memilih tetap mempertahankan haknya, berusaha menghalangi petugas juru sita. Situasi pun sempat tak terkendali.

Kemudian aksi saling dorong dengan petugas Brimob tak terelakkan. Meski terus mendapat perlawanan, petugas tetap melaksanakan eksekusi. Satu demi satu rumah mewah yang berdiri di atas areal ini, dihancurkan dengan menggunakan eskavator.

Zulham, kuasa hukum warga menuturkan, eksekusi atas lahan seluas 7 hektar yang dilakukan atas gugatan Abdul Karim ini cacat hukum. Mereka menilai, seluruh warga memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. “Semua pemilik rumah punya sertifikat kepemilikan dari BPN. Kasusnya, hingga sekarang juga masih ditingkat banding,” ungkap Zulham.

Pihak juru sita pengadilan, mengaku eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan. Apalagi, sejumlah warga sudah menerima ganti rugi. Sedangkan untuk bangunan rumah lainnya masih dalam proses hukum. “Untuk sebagian rumah belum kita eksekusi atau dihancurkan karena memang belum menerima ganti rugi. Itu juga masih dalam perlawanan dan melakukan proses hukum,” ungkap Abdurrahman, seorang juru sita pengadilan.(mag-7/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/