28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Petani Prapidkan Kapolda dan Kapolres Tapsel

MEDAN- Petani Padanglawas, Sumatera Utara, menggugat Kapolda Sumut dan Kapolres Tapsel ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang perdana praperadilan ini digelar di Ruang Cakra II, Rabu (27/6). Sidang yang dipimpin hakim ketua Libanus Sirait itu dengan pembacaan gugatan oleh pihak pemohon, Sinur Situmorang, petani asal Simpang Simalholdee RT 01/RW 01, Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Setelah pembacaan gugatan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan LBH Medan, diantaranya Manuari Sidauruk dan Desmon Josua Napitupulu, dua petani asal Desa Tobing Tinggi.
Pada persidangan tersebut, para saksi menerangkan bahwa Sinur adalah Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) yang menguasai 1.500 hektar lahan pertanian di Desa Tobing Tinggi. Mereka juga menyatakan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) telah melakukan perambahan dan penyerobotan lahan, sehingga terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan pada 26 dan 27 April 2012.

Menyusul bentrokan itu, polisi membawa Sinur Situmorang dengan dalih untuk dimintai keterangan. Namun, setelah sampai di kantor polisi, surat penangkapannnya langsung diterbitkan, karena dia dinyatakan telah melakukan pemukulan.
Namun, pemohon menilai ada yang janggal dalam surat penangkapan tersebut. Karena dalam dokumen itu hanya tercantum marga Situmorang. Karena itu, pihak LBH Medan yang diwakili Ahmad Irwandi Lubis dan Anggun Rizal Pribadi, mendesak agar Polresta Tapanuli Selatan untuk membebaskan kliennya.

LBH Medan, selaku kuasa pemohon, menyatakan polisi dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur. (far)

MEDAN- Petani Padanglawas, Sumatera Utara, menggugat Kapolda Sumut dan Kapolres Tapsel ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang perdana praperadilan ini digelar di Ruang Cakra II, Rabu (27/6). Sidang yang dipimpin hakim ketua Libanus Sirait itu dengan pembacaan gugatan oleh pihak pemohon, Sinur Situmorang, petani asal Simpang Simalholdee RT 01/RW 01, Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Setelah pembacaan gugatan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan LBH Medan, diantaranya Manuari Sidauruk dan Desmon Josua Napitupulu, dua petani asal Desa Tobing Tinggi.
Pada persidangan tersebut, para saksi menerangkan bahwa Sinur adalah Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) yang menguasai 1.500 hektar lahan pertanian di Desa Tobing Tinggi. Mereka juga menyatakan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) telah melakukan perambahan dan penyerobotan lahan, sehingga terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan pada 26 dan 27 April 2012.

Menyusul bentrokan itu, polisi membawa Sinur Situmorang dengan dalih untuk dimintai keterangan. Namun, setelah sampai di kantor polisi, surat penangkapannnya langsung diterbitkan, karena dia dinyatakan telah melakukan pemukulan.
Namun, pemohon menilai ada yang janggal dalam surat penangkapan tersebut. Karena dalam dokumen itu hanya tercantum marga Situmorang. Karena itu, pihak LBH Medan yang diwakili Ahmad Irwandi Lubis dan Anggun Rizal Pribadi, mendesak agar Polresta Tapanuli Selatan untuk membebaskan kliennya.

LBH Medan, selaku kuasa pemohon, menyatakan polisi dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/