Konflik Tanah Garapan
LABUHANDELI- Belasan preman hancurkan enam rumah milik warga penggerap yang berada diatas lahan garapan bekas perkebunan di kawasan Pasar VIII Jalan Perjuangan Gang Jati Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (26/6) kemarin. Akibat ulah para preman ini, jeritan kaum ibu dan anak-anak pun pecah, akibat rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal petani penggarap sudah rata dengan tanah.
Berdasarkan keterangan dihimpun Sumut Pos lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa pengerusakan itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB.
Dan kejadian tersebut berlangsung begitu cepat, ketika itu belasan pria yang diduga preman bayaran dengan mengendarai sepeda motor mendatangi pemukiman warga penggarap.
Tanpa memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan mereka, para pelaku ini tanpa dikomandoi langsung merusak dan merobohkan bangunan rumah warga yang berdindingkan papan dan tepas dengan membabi buta.
“Saat kejadian aku lagi tidur sama anak dan cucuku. Tiba-tiba mereka datang mengedor-gedor pintu rumah minta agar aku keluar. Begitu aku buka mereka malah menunjangi dan merobohkan rumahku,” kata Jamilah (47) salah seorang korban.
Korban yang terkejut atas kejadian sore itu spontan menjerit. Tapi hal tersebut tidak membuat belasan orang pria diduga suruhan pihak tertentu itu takut. Usai merobohkan rumah beratapkan rumbia milik, Jamilah para pelaku kemudian merusak ke lima rumah warga lainnya.
“Warga disini sempat meneriaki pelaku karena tak berani melawan, tapi mereka (pelaku) tak peduli dan ada sekitar enam rumah warga disini dirusak dan dirobohkan,” ungkapnya.
Setelah puas meneror warga, belasan pria dimaksud selanjutnya meninggalkan areal perkampungan yang dihuni oleh warga penggarap.”Sebelumnya mereka memang pernah datang ke kampong ini dengan membawa parang, minta kami mengosongkan lahan ini.
Tapi kami tak mau, mungkin hal itu membuat mereka marah dan merusak rumah kami,” ujar, Anti seorang warga lainnya.
Menurut penuturan warga, mereka menempati dan menggarap lahan tersebut sudah sejak bertahun-tahun, namun warga mulai membangun permukiman dilahan tersebut pada sepuluh tahun lalu atau setelah mendapat kabar kalau HGU (Hak Guna Usaha) di lahan yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan perkebunan itu tidak diperpanjang.
“Kami berharap polisi menangkap para pelaku yang merusak tempat tinggal kami. Akibat teror dan pengerusakan ini warga menjadi kuatir dan ketakutan,” kata, Jamilah (47) salah seorang warga kepada Sumut Pos saat akan membuat pengaduan di Mapolres Pelabuhan Belawan.(mag-17)