MEDAN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi akhirnya memastikan akan digelarnya rapat dengan dewan pengupahan provinsi Sumatera Utara untuk membicarakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Frans, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, menanggapi munculnya desakan buruh untuk merevisi kebijakan upah itu.
“Segera akan diadakan pertemuan dengan dewan buruh untuk membahas hal tersebut,” katanya, Jum’at (28/6).
Frans menyebutkan, tuntutan buruh yang menginginkan adanya revisi upah merupakan hal biasa terjadi setiap kali adanya kenaikan harga BBM. Namun, untuk menentukan besarannya dewan pengupahan akan tetap menjadikan 86 item yang menjadi kriteria Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Nanti dari sana ditentukan,” ujarnya.
Diketahui, tuntutan revisi upah mulai muncul dari kalangan buruh pasca kenaikan harga BBM. Aksi unjuk rasa menuntut revisi tersebut dilakukan kemarin oleh buruh dari Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) ke kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro Medan.[kl/smg]