29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf Final

Sidang Putusan Mahkamah konstitusi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selesai sudah drama panjang sengketa pemilihan presiden (pilpres). Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, tidak ada lagi yang bakal menghalangi pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden RI periode 2019-2024.

KEPASTIAN tersebut diperoleh setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusannya di ruang sidang utama Gedung MK kemarin. ’’Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya yang dibacakan pukul 21.15 tadi malam. Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Misalnya mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal-hal yang disebut oleh paslon 02 selaku pemohon berhasil dimentahkan lewat keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terlebih, MK secara jelas menyebut bahwa pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Begitu pula dengan klaim perolehan suara versi pemohon yang menyebut suara 02 lebih banyak dari 01. Menurut pemohon, suara paslon 01 harusnya 63.573.169 suara atau 48 persen. Bukan 85.607.362 sebagaimana hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU. Sedangkan suara paslon 02 tetap sama seperti yang tertera di hasil rekapitulasi tingkat nasionaln

Yakni, 68.650.239 suara atau 52 persen. Dalam bantahannya, KPU menyebut yang benar adalah data hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei lalu.

Menurut mahkamah, pemohon hanya menunjukkan kalau perolehan suara paslon 01 berkurang, sementara perolehan suara paslon 02 tetap. ’’Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan angka pada suara pemohon,’’ tuturnya.

Pemohon, lanjut Arief, memang melampirkan fotokopi lampiran C1 dari 34 provinsi. Namun, setelah hakim mencermati, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Salinan C1nya pun banyak yang berupa hasil pindai, bukan salinan yang menjadi hak pemohon.

Kubu 02 juga tidak bisa menunjukkan upaya penyandingan dan koreksi saat proses rekapitulasi yang bersumber dari perbedaan hasil itu. Artinya, selain klaimnya tidak jelas, buktinya juga dinyatakan tidak kuat.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim tidak membacakan dalil pemohon secara gelondongan. Melainkan, mengupasnya satu persatu. Di setiap dalil yang dibacakan disampaikan pula bantahannya oleh termohon, pihak terkait, plus keterangan bawaslu. Setelah itu diakhiri dengan pendapat mahkamah.

Anwar meminta semua pihak memperhatikan dengan baik setiap hal yang disampaikan dalam putusan. ’’Kami sudah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa yang tentu saja harus berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ tegasnya. Dia juga mengingatkan bahwa hasil ijtihad itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah.

Dia menambahkan, putusan sengketa pilpres kali ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak. ’’Mohon jangan menjadi ajang saling menghujat,’’ katanya. Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang berkaitan dengan putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK dibacakan.

Selama persidangan, para pihak tampak menyimak dengan baik pembacaan putusan. Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dalam satu kesempatan tampak membuat catatan dalam sebuah kertas tempel berwarna merah muda, lalu menempelkannya di buku catatan.

Di saat hampir bersamaan, Ketua KPU Arief Budiman bertopang dagu di mejanya sembari menatap hakim yang sedang membacakan putusan. Kadang dia menopangkan dagu di tangan kanan, kadang dia menggunakan tangan kiri untuk menyangga dagunya.

Di luar Gedung MK, sejumlah massa mengadakan aksi bertajuk kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak pagi massa berkumpul di sekitar Bundaran Patung Kuda atau Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Jaraknya sekitar 750 meter dari Gedung MK. Aksi yang dikoordinir oleh Abdullah Hehamahua itu berlangsung sampai sore. Menjelang magrib, satu per satu massa meninggalkan lokasi demonstrasi.

Abdullah menyampaikan apresiasi karena banyak yang datang secara sukarela dari berbagai daerah di Indonesia. Dia pun berulang menuturkan, seluruh massa aksi harus menerima apapun putusan MK. Hanya, dia meminta agar mereka tidak lantas berhenti berjuang. “Ini baru satu episode dari perjalanan panjang kita,” ungkap dia dari atas mobil komando.

Walau pembacaan putusan oleh MK sudah dilaksanakan kemarin, Abdullah mengajak massa kembali bergerak hari ini (28/6). Namun, sasarannya bukan lagi gedung MK. Melainkan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Gedung DPR. “Besok (hari ini) salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa. Dari sana kita ke Komnas HAM,” kata mantan penasihat KPK itu.

Abdullah mengajak massa melaporkan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta dugaan pelanggaran HAM terhadap korban pada aksi massa 21-22 Mei lalu. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan turut melaporkan hal itu kepada DPR. “Kalau (hari ini) waktunya mepet. Senin atau Selasa (ke DPR),” terangnya.

Cari Langkah Hukum Lain

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka dalam sengketa Pilpres 2019, namun Prabowo juga menyatakan, akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

“Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, tuhan yang maha esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Selain itu, Prabowo juga menyatakan bakal segera mengundang partai-partai Koalisi Indonesia Adil Makmur. Pertemuan akan membahas langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Sementara, Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan MK tersebut sebagai putusan final. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MK. “Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama,” kata Jokowi didampingi cawapresnya, Ma’ruf Amin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6).

Selain itu, Jokowi menyebut selama 10 bulan terakhir ini proses pemilu membuktikan dewasanya demokrasi di Indonesia. Jokowi pun menyebut rakyat telah berkehendak serta telah diteguhkan melalui jalur konstitusi. “Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dengan jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” ucap Jokowi.

“Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka secara transparan, secara konstitusional, dan syukur alhamdulillah, malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” imbuh Jokowi.

Dia juga mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu kembali. “Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, tanah air Indonesia,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, kini tak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia. “Walau pilihan politik berbeda tapi kita harus saling menghargai, walaupun pilihan politik kita berbeda tapi kita harus saling menghormati, walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat pilpres tapi kita harus, tapi kita harus sampaikan presiden-wakil presiden terpilih adalah presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Jokowi.

“Saya yakin semangat kita sama indonesia bersatu, indonesia menang hadapi kompetisi global, indonesia unggul yang membawa kesejahteraan,” imbuh dia.

Kapoldasu: Apapun Hasilnya Harus Kita Terima

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengimbau masyarakat Sumut tetap tenang dan damai setelah putusan gugatan Pilpres 2019 diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ia menyebut, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Menurut Agus, proses persidangan di MK sudah berjalan transparan dan adil, dimana dari kedua belah pihak membawa saksi dan bukti ke persidangan. Apalagi, proses sidang dilaksanakan terbuka dan disaksikan jutaan masyarakat melalui secara langsung sejumlah siaran televisi. “Hakim pasti memutuskan perkara dengan bukti dan saksi, apalagi semuanya diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian. Jadi apapun hasilnya harus kita terima,” kata Agus.

Sebagai persiapan menjelang pengumuman hasil persidangan MK, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah pun menggelar apel konsolidasi di Lapangan Benteng Medan. Selain itu, Kedua jenderal tersebut juga memimpin patroli skala besar dengan mengendarai sepeda motor berkeliling sejumlah jalanan di Kota Medan.

Patroli bersama Polri dan TNI memantau kondisi wilayah jelang putusan sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi khususnya di Kota Medan. Agus mengungkapkan, Polri dan TNI akan terus bersinergi memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat sehingga aktivitas berjalan aman tanpa adanya gangguan.

Seribuan Massa Gelar Zikir dan Doa Bersama

Seratusan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Kakek Nenek Peduli Keadilan menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan, Kamis (27/6). Massa menggelar zikir bersama di depan gedung dewan tersebut hingga sore hari.

Pantauan di lokasi, sejumlah massa tiba di DPRD Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang orator mengatakan, mereka tidak menyampaikan tuntutan apapun melainkan hanya ingin menggelar zikir bersama. Khairil Amri, Panglima Pengawal Tanah Air (PETA) mengatakan, aksi tersebut digelar sembari menunggu keputusan MK yang tengah dibacakan. Aksi digelar dengan doa dan zikir bersama untuk mengetuk pintu langin agar MK membjat keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami di sini tidak ada menuntut apapun. Kita hanya berdoa, berzikir dan bertasbih kepada Allah. Agar Allah menurunkan hidayah kepada hakim untuk menetapkan dan memutuskan perkara seadil-adilnya sampai menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya.

Ia menjamin aksi yang dilakukan menjadi aksi yang sangat damai tanpa niat sedikit pun untuk anarki. Pihaknya juga mengatakan mendukung apapun keputusan yang ditetapkan MK. “Mudah-mudahan keputusan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” katanya.

Usai berzikir dan salawat, massa secara bergantian berorasi dari mobil komando, menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang tengah dihadapi bangsa, di antaranya jebakan utang dari Tiongkok, dugaan kecurangan di Pilpres dan sebagainya. Sekitar pukul 16.30 WIB, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekretariat DPRD Sumut yang diterima Kabag Humas, Rospita.

Dalam pernyataan sikap yang mengatasnamakan Gerakan Kakek Nenek Peduli Keadilan tersebut meminta Kapolri bertanggungjawab terhadap korban penganiayaan yang berakibat kematian dalam aksi 21-22 Mei di Bawaslu RI, Jakarta. Selain itu juga meminta Polri menetapkan tersangka terhadap korban penganiayaan dalam aksi 21 Mei dan meminta DPR RI menggunakan hak angket terhadap tindak penganiayaan dalam aksi tersebut. Polri juga diminta mengungkap aktor penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan secara profesional sesuai Perundang-undangan. Massa juga meminta Komnas HAM menginvestigasi kematian 600 petugas KPPS lainnya. (byu/syn/oni/jpg dvs/prn)

Sidang Putusan Mahkamah konstitusi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selesai sudah drama panjang sengketa pemilihan presiden (pilpres). Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, tidak ada lagi yang bakal menghalangi pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden RI periode 2019-2024.

KEPASTIAN tersebut diperoleh setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusannya di ruang sidang utama Gedung MK kemarin. ’’Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya yang dibacakan pukul 21.15 tadi malam. Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Misalnya mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal-hal yang disebut oleh paslon 02 selaku pemohon berhasil dimentahkan lewat keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terlebih, MK secara jelas menyebut bahwa pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Begitu pula dengan klaim perolehan suara versi pemohon yang menyebut suara 02 lebih banyak dari 01. Menurut pemohon, suara paslon 01 harusnya 63.573.169 suara atau 48 persen. Bukan 85.607.362 sebagaimana hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU. Sedangkan suara paslon 02 tetap sama seperti yang tertera di hasil rekapitulasi tingkat nasionaln

Yakni, 68.650.239 suara atau 52 persen. Dalam bantahannya, KPU menyebut yang benar adalah data hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei lalu.

Menurut mahkamah, pemohon hanya menunjukkan kalau perolehan suara paslon 01 berkurang, sementara perolehan suara paslon 02 tetap. ’’Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan angka pada suara pemohon,’’ tuturnya.

Pemohon, lanjut Arief, memang melampirkan fotokopi lampiran C1 dari 34 provinsi. Namun, setelah hakim mencermati, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Salinan C1nya pun banyak yang berupa hasil pindai, bukan salinan yang menjadi hak pemohon.

Kubu 02 juga tidak bisa menunjukkan upaya penyandingan dan koreksi saat proses rekapitulasi yang bersumber dari perbedaan hasil itu. Artinya, selain klaimnya tidak jelas, buktinya juga dinyatakan tidak kuat.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim tidak membacakan dalil pemohon secara gelondongan. Melainkan, mengupasnya satu persatu. Di setiap dalil yang dibacakan disampaikan pula bantahannya oleh termohon, pihak terkait, plus keterangan bawaslu. Setelah itu diakhiri dengan pendapat mahkamah.

Anwar meminta semua pihak memperhatikan dengan baik setiap hal yang disampaikan dalam putusan. ’’Kami sudah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa yang tentu saja harus berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ tegasnya. Dia juga mengingatkan bahwa hasil ijtihad itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah.

Dia menambahkan, putusan sengketa pilpres kali ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak. ’’Mohon jangan menjadi ajang saling menghujat,’’ katanya. Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang berkaitan dengan putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK dibacakan.

Selama persidangan, para pihak tampak menyimak dengan baik pembacaan putusan. Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dalam satu kesempatan tampak membuat catatan dalam sebuah kertas tempel berwarna merah muda, lalu menempelkannya di buku catatan.

Di saat hampir bersamaan, Ketua KPU Arief Budiman bertopang dagu di mejanya sembari menatap hakim yang sedang membacakan putusan. Kadang dia menopangkan dagu di tangan kanan, kadang dia menggunakan tangan kiri untuk menyangga dagunya.

Di luar Gedung MK, sejumlah massa mengadakan aksi bertajuk kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak pagi massa berkumpul di sekitar Bundaran Patung Kuda atau Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Jaraknya sekitar 750 meter dari Gedung MK. Aksi yang dikoordinir oleh Abdullah Hehamahua itu berlangsung sampai sore. Menjelang magrib, satu per satu massa meninggalkan lokasi demonstrasi.

Abdullah menyampaikan apresiasi karena banyak yang datang secara sukarela dari berbagai daerah di Indonesia. Dia pun berulang menuturkan, seluruh massa aksi harus menerima apapun putusan MK. Hanya, dia meminta agar mereka tidak lantas berhenti berjuang. “Ini baru satu episode dari perjalanan panjang kita,” ungkap dia dari atas mobil komando.

Walau pembacaan putusan oleh MK sudah dilaksanakan kemarin, Abdullah mengajak massa kembali bergerak hari ini (28/6). Namun, sasarannya bukan lagi gedung MK. Melainkan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Gedung DPR. “Besok (hari ini) salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa. Dari sana kita ke Komnas HAM,” kata mantan penasihat KPK itu.

Abdullah mengajak massa melaporkan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta dugaan pelanggaran HAM terhadap korban pada aksi massa 21-22 Mei lalu. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan turut melaporkan hal itu kepada DPR. “Kalau (hari ini) waktunya mepet. Senin atau Selasa (ke DPR),” terangnya.

Cari Langkah Hukum Lain

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka dalam sengketa Pilpres 2019, namun Prabowo juga menyatakan, akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

“Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, tuhan yang maha esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Selain itu, Prabowo juga menyatakan bakal segera mengundang partai-partai Koalisi Indonesia Adil Makmur. Pertemuan akan membahas langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Sementara, Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan MK tersebut sebagai putusan final. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MK. “Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama,” kata Jokowi didampingi cawapresnya, Ma’ruf Amin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6).

Selain itu, Jokowi menyebut selama 10 bulan terakhir ini proses pemilu membuktikan dewasanya demokrasi di Indonesia. Jokowi pun menyebut rakyat telah berkehendak serta telah diteguhkan melalui jalur konstitusi. “Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dengan jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” ucap Jokowi.

“Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka secara transparan, secara konstitusional, dan syukur alhamdulillah, malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” imbuh Jokowi.

Dia juga mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu kembali. “Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, tanah air Indonesia,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, kini tak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia. “Walau pilihan politik berbeda tapi kita harus saling menghargai, walaupun pilihan politik kita berbeda tapi kita harus saling menghormati, walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat pilpres tapi kita harus, tapi kita harus sampaikan presiden-wakil presiden terpilih adalah presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Jokowi.

“Saya yakin semangat kita sama indonesia bersatu, indonesia menang hadapi kompetisi global, indonesia unggul yang membawa kesejahteraan,” imbuh dia.

Kapoldasu: Apapun Hasilnya Harus Kita Terima

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengimbau masyarakat Sumut tetap tenang dan damai setelah putusan gugatan Pilpres 2019 diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ia menyebut, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Menurut Agus, proses persidangan di MK sudah berjalan transparan dan adil, dimana dari kedua belah pihak membawa saksi dan bukti ke persidangan. Apalagi, proses sidang dilaksanakan terbuka dan disaksikan jutaan masyarakat melalui secara langsung sejumlah siaran televisi. “Hakim pasti memutuskan perkara dengan bukti dan saksi, apalagi semuanya diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian. Jadi apapun hasilnya harus kita terima,” kata Agus.

Sebagai persiapan menjelang pengumuman hasil persidangan MK, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah pun menggelar apel konsolidasi di Lapangan Benteng Medan. Selain itu, Kedua jenderal tersebut juga memimpin patroli skala besar dengan mengendarai sepeda motor berkeliling sejumlah jalanan di Kota Medan.

Patroli bersama Polri dan TNI memantau kondisi wilayah jelang putusan sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi khususnya di Kota Medan. Agus mengungkapkan, Polri dan TNI akan terus bersinergi memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat sehingga aktivitas berjalan aman tanpa adanya gangguan.

Seribuan Massa Gelar Zikir dan Doa Bersama

Seratusan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Kakek Nenek Peduli Keadilan menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan, Kamis (27/6). Massa menggelar zikir bersama di depan gedung dewan tersebut hingga sore hari.

Pantauan di lokasi, sejumlah massa tiba di DPRD Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang orator mengatakan, mereka tidak menyampaikan tuntutan apapun melainkan hanya ingin menggelar zikir bersama. Khairil Amri, Panglima Pengawal Tanah Air (PETA) mengatakan, aksi tersebut digelar sembari menunggu keputusan MK yang tengah dibacakan. Aksi digelar dengan doa dan zikir bersama untuk mengetuk pintu langin agar MK membjat keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami di sini tidak ada menuntut apapun. Kita hanya berdoa, berzikir dan bertasbih kepada Allah. Agar Allah menurunkan hidayah kepada hakim untuk menetapkan dan memutuskan perkara seadil-adilnya sampai menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya.

Ia menjamin aksi yang dilakukan menjadi aksi yang sangat damai tanpa niat sedikit pun untuk anarki. Pihaknya juga mengatakan mendukung apapun keputusan yang ditetapkan MK. “Mudah-mudahan keputusan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” katanya.

Usai berzikir dan salawat, massa secara bergantian berorasi dari mobil komando, menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang tengah dihadapi bangsa, di antaranya jebakan utang dari Tiongkok, dugaan kecurangan di Pilpres dan sebagainya. Sekitar pukul 16.30 WIB, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekretariat DPRD Sumut yang diterima Kabag Humas, Rospita.

Dalam pernyataan sikap yang mengatasnamakan Gerakan Kakek Nenek Peduli Keadilan tersebut meminta Kapolri bertanggungjawab terhadap korban penganiayaan yang berakibat kematian dalam aksi 21-22 Mei di Bawaslu RI, Jakarta. Selain itu juga meminta Polri menetapkan tersangka terhadap korban penganiayaan dalam aksi 21 Mei dan meminta DPR RI menggunakan hak angket terhadap tindak penganiayaan dalam aksi tersebut. Polri juga diminta mengungkap aktor penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan secara profesional sesuai Perundang-undangan. Massa juga meminta Komnas HAM menginvestigasi kematian 600 petugas KPPS lainnya. (byu/syn/oni/jpg dvs/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/