29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jadi Bumerang bagi Propam Poldasu

Lambannya Propam Polda Sumut menangani kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat oleh Kanit Reskrim Medan Labuhan AKP Oktavianus, dinilai menunjukkan kurang profesionalnya aparat kepolisian dalam menindak anggotanya yang melakukan kesalahan. Hal ini dinilai dapat menjadi bumerang bagi Propam Polda Sumut karena dapat merusak citra polisi di mata masyarakatn Demikian disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Faisal SH Mhum kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, Rabu (27/7). Berikut petikan wawancaranya.

Seperti apa Anda menilai kinerja Propam Poldasu dalam menangani pengaduan yang masuk dari masyarakat?
Secara prosedural, apabila pengaduan masyarakat terkait dengan tindakan atau perbuatan anggota Polri yang menyimpang, seharusnya Propam Poldasu segera merespon pengaduan tersebut, karena tugas dari Bid Propam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS.

Keprofesionalan Propam Poldasu akan terlihat jika pengaduan yang diterima tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan dan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, terdapat kewajiban Propam untuk menerbitkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) kepada pelapor atau saksi korban paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan polisi atau pengaduan.

Bagaimana jika kasus yang masuk, belum juga ditindaklanjuti?
Hal ini jelas sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Perlu dipertanyakan penegakan hukum di negara kita ini. Sejatinya, Propam harus lebih memprioritaskan pengaduan masyarakat terkait tindakan anggota Polri yang diduga melakuakn penyimpangan. Hal ini agar masyarakat tidak bersikap apiori dan apatis kepada institusi penegak hukum. Jangan sampai masyarakat berpikir, jika anggota Polri melakukan kesalahan tidak dapat dihukum. Seharusnya, terkait dengan penanganan kasus ini Propam Poldasu harus memberikan perhatian lebih, karena dugaan kenapa timbulnya penganiayaan ini terkait dengan penghalangan tugas profesi wartawan, sebagai insan yang akan memberikan informasi dan pencerdasan kepada masyarakat.

Apakah Anda yakin kasus ini akan ditangani Propam Poldasu?
Saya masih berkeyakinan bahwa kasus ini akan ditindak lanjurti oleh Propam Poldasu, karena jika kasus ini dipetieskan tentu akan menajdi boomerang bagi Propam Poldasu sendiri, terlebih-lebih saat ini Polri sedang melakukan penataan dan pembinaan di institusi kepolisian. Terkhusus, kasus ini juga menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi Kapolda Sumut.

Apa sanksi yang pantas diberikan Propam Poldasu kepada Kanit Reskrim Medan Labuhan AKP Oktavianus?
Dalam kode etik Polri sendiri, mereka telah memiliki aturan main yang jelas bagi anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran. Namun terkait dengan dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan Sumut Pos ini, agak sedikit berbeda dengan penganiayaan biasa. Hal ini ada keterkaitan dengan Undang-undang Pers, karena ada dugaan pelaku menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sedang diemban.

Apa yang harus dilakukan Propam Poldasu saat ini?
Ya, harus segera menindak lanjuti pengaduan ini. Jangan dibiarkan berlarut, sehingga akan menimbulkan dugaan-dugaan yang bernada negatif di kalanagan masyarakat, tentang apa yang harus segera dilakukan Propam. Tentunya Propam sendiri sudah memahami betul SOP tugas dan kewenangan mereka.(*)

Lambannya Propam Polda Sumut menangani kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat oleh Kanit Reskrim Medan Labuhan AKP Oktavianus, dinilai menunjukkan kurang profesionalnya aparat kepolisian dalam menindak anggotanya yang melakukan kesalahan. Hal ini dinilai dapat menjadi bumerang bagi Propam Polda Sumut karena dapat merusak citra polisi di mata masyarakatn Demikian disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Faisal SH Mhum kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, Rabu (27/7). Berikut petikan wawancaranya.

Seperti apa Anda menilai kinerja Propam Poldasu dalam menangani pengaduan yang masuk dari masyarakat?
Secara prosedural, apabila pengaduan masyarakat terkait dengan tindakan atau perbuatan anggota Polri yang menyimpang, seharusnya Propam Poldasu segera merespon pengaduan tersebut, karena tugas dari Bid Propam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS.

Keprofesionalan Propam Poldasu akan terlihat jika pengaduan yang diterima tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan dan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, terdapat kewajiban Propam untuk menerbitkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) kepada pelapor atau saksi korban paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan polisi atau pengaduan.

Bagaimana jika kasus yang masuk, belum juga ditindaklanjuti?
Hal ini jelas sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Perlu dipertanyakan penegakan hukum di negara kita ini. Sejatinya, Propam harus lebih memprioritaskan pengaduan masyarakat terkait tindakan anggota Polri yang diduga melakuakn penyimpangan. Hal ini agar masyarakat tidak bersikap apiori dan apatis kepada institusi penegak hukum. Jangan sampai masyarakat berpikir, jika anggota Polri melakukan kesalahan tidak dapat dihukum. Seharusnya, terkait dengan penanganan kasus ini Propam Poldasu harus memberikan perhatian lebih, karena dugaan kenapa timbulnya penganiayaan ini terkait dengan penghalangan tugas profesi wartawan, sebagai insan yang akan memberikan informasi dan pencerdasan kepada masyarakat.

Apakah Anda yakin kasus ini akan ditangani Propam Poldasu?
Saya masih berkeyakinan bahwa kasus ini akan ditindak lanjurti oleh Propam Poldasu, karena jika kasus ini dipetieskan tentu akan menajdi boomerang bagi Propam Poldasu sendiri, terlebih-lebih saat ini Polri sedang melakukan penataan dan pembinaan di institusi kepolisian. Terkhusus, kasus ini juga menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi Kapolda Sumut.

Apa sanksi yang pantas diberikan Propam Poldasu kepada Kanit Reskrim Medan Labuhan AKP Oktavianus?
Dalam kode etik Polri sendiri, mereka telah memiliki aturan main yang jelas bagi anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran. Namun terkait dengan dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan Sumut Pos ini, agak sedikit berbeda dengan penganiayaan biasa. Hal ini ada keterkaitan dengan Undang-undang Pers, karena ada dugaan pelaku menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sedang diemban.

Apa yang harus dilakukan Propam Poldasu saat ini?
Ya, harus segera menindak lanjuti pengaduan ini. Jangan dibiarkan berlarut, sehingga akan menimbulkan dugaan-dugaan yang bernada negatif di kalanagan masyarakat, tentang apa yang harus segera dilakukan Propam. Tentunya Propam sendiri sudah memahami betul SOP tugas dan kewenangan mereka.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/