26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Advertising Harus Bertanggungjawab

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Kemacetan panjang terjadi akibat papan reklame berukuran besar tumbang di jalan Padang Bulan Medan, Minggu (26/7). Angin kencang yang melanda kota Medan menyebabkan pohon tumbang dan rumah rusak.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Kemacetan panjang terjadi akibat papan reklame berukuran besar tumbang di jalan Padang Bulan Medan, Minggu (26/7). Angin kencang yang melanda kota Medan menyebabkan pohon tumbang dan rumah rusak.

SUMUTPOS.CO- Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri secara tegas meminta kepada pengusaha advertising (periklanan) untuk bertanggung jawab atas biaya perawatan korban yang tertimpa baliho papan rekalame akibat angin kencang, Minggu (26/7) kemarin.

Pasalnya, papan reklame yang jatuh dan menimpa angkot itu belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. “Pengusaha papan reklame kita minta untuk tidak melepaskan tanggungjawabnya,” tegas Syaiful, Senin (27/7).

Syaiful menyarankan agar keluarga korban yang terkena reruntuhan papan reklame untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian bila pengusaha periklanan tidak bersedia menanggung biaya perobatan. “Kalau bisa lakukan gugatan class action,” sarannya.

Kepada warga masyarakat yang menjadi korban angin puting beliung, Syaiful mengaku Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan sudah menyalurkan bantuannya. “Hanalore (Kepala BPBD) sudah turun untuk berikan bantuan, tapi saya tidak mau muncul karena takut disebut pencitraan, yang terpenting semua sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sekadar diketahui, angin kencang yang terjadi kemarin membuat sejumlah billboard rubuh yang rata-rata semuanya belum berizin. Setidaknya ada tiga titik billboard atau papan reklame yang tumbang, pertama di Jalan AH Nasution persis di depan KFC Titi Kuning, kedua di Simpang Karya Wisata Johor, dan di Jalan Jamin Ginting. Ketiganya milik pengusaha dan juga Anggota DPRD Sumut, Ajie Karim. Selain papan reklame yang tumbang, Indra menyatakan ada beberpa papan reklame yang pondasinya mulai berubah karena diterjang angin kencang.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas TRTB Medan, Indra mengatakan, saat ini pihaknya tengah konsen melakukan pendataan jumlah papan reklame yang ada di Kota Medan. Sebab, sejak peralihan wewenang pengelolaan papan reklame, Dinas Pertamanan belum pernah memberikan data apapaun.

Proses pendataan ulang, kata Indra, menggunakan alat GPS untuk menentukan titik kordinat. Akan tetapi, pihaknya berbagi alat dengan Bidang Pengukuran. “Alatnya cuma satu, bidang pengawasan hanya pakai dari pagi sampai siang, karena setelah itu akan dipergunakan bagian pengukuran,” katanya.

Menurutnya, banyak pengusaha periklanan yang belum bisa menerima kondisi peralihan perizinan dari Dinas Pertamanan. Sebab, di Dinas TRTB setiap pengusaha yang mengajukan izin baru atau memperpanjang izin yang sudah mati harus terlebih dahulu  memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian papan reklame.

Selain itu, pendirian papan reklame di atas trotoar jalan juga tidak dapat dibenarkan lagi sesuai dengan Perwal 17 2014. “Makanya banyak berkas yang masuk tidak dapat diproses, karena tidak sesuai dengan ketentuan,” urainya.

Karena tidak diberikan izin, lanjut dia, banyak para pengusaha yang mendirikan papan reklame secara diam-diam. Sehingga, petugas pengawasan di lapangan seperti bermain kucing-kucingan dengan pengusaha periklanan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan pengecekan langsung ke lapangan. Dimana, ketika ditemukan adanya bonggol atau pondasi coran semen untuk pemasangan papan reklame, akan langsung dibongkar.”Untuk mendirikan papan reklame,  terlebih dahulu dilakukan pengecoran sebelum papan reklame didirikan, dan butuh waktu 3 sampai 4 hari untuk pengeringan, disitu kesempatan kita untuk melakukan pengawasan, kalau ditemukan langsung ditebang,” paparnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB Medan. Sejak dipegang Dinas TRTB, Arif mengaku kondisis papan reklame di Kota Medan semakin sembrawut, bahkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) nihil. “Kok bisa dibiarkan papan reklame tidak berizin berdiri,”sebutnya.

Dikatakannya, penyebab tumbangnya papan bilboard tentu karena kontruksi tiang yang tidak memenuhi standar. “Jika Dinas TRTB bekerja benar, seharusnya reklame dimaksud sudah ditertibkan, bukan menunggu tumbang sendiri sehingga makan korban. Pada hal, dalam 1,5 tahun terakhir, Dinas TRTB sudah diberikan wewenang penuh menata reklame di kota Medan,” sebutnya.

Buruknya pengawasan Dinas TRTB terhadap reklame sudah terlihat sejak awal. Sebab, sejak peralihan penanganan reklame masalah izin dan pengawasan pada April 2014 lalu dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, terbukti penataan reklame semakin semrawut dan PAD merosot bahkan nihil pada tahun 2014.

“Kita melihat Dinas TRTB selalu lempar masalah ke Dinas Pertamanan dengan alasan data belum diterima. Seharusnya, sambil menunggu data, soal ada tidaknya izin suatu reklame bisa didapat dilapangan. Karena semua reklame ada pemiliknya. Jika terbukti tidak dapat menunjukkan izin tentu segera dibongkar. Tapi faktanya lain, terkesan ada pembiaran reklame yang menyalah. Ini ada apa,”tukas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Camat Lakukan Pendataan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Kemacetan panjang terjadi akibat papan reklame berukuran besar tumbang di jalan Padang Bulan Medan, Minggu (26/7). Angin kencang yang melanda kota Medan menyebabkan pohon tumbang dan rumah rusak.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Kemacetan panjang terjadi akibat papan reklame berukuran besar tumbang di jalan Padang Bulan Medan, Minggu (26/7). Angin kencang yang melanda kota Medan menyebabkan pohon tumbang dan rumah rusak.

SUMUTPOS.CO- Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri secara tegas meminta kepada pengusaha advertising (periklanan) untuk bertanggung jawab atas biaya perawatan korban yang tertimpa baliho papan rekalame akibat angin kencang, Minggu (26/7) kemarin.

Pasalnya, papan reklame yang jatuh dan menimpa angkot itu belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. “Pengusaha papan reklame kita minta untuk tidak melepaskan tanggungjawabnya,” tegas Syaiful, Senin (27/7).

Syaiful menyarankan agar keluarga korban yang terkena reruntuhan papan reklame untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian bila pengusaha periklanan tidak bersedia menanggung biaya perobatan. “Kalau bisa lakukan gugatan class action,” sarannya.

Kepada warga masyarakat yang menjadi korban angin puting beliung, Syaiful mengaku Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan sudah menyalurkan bantuannya. “Hanalore (Kepala BPBD) sudah turun untuk berikan bantuan, tapi saya tidak mau muncul karena takut disebut pencitraan, yang terpenting semua sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sekadar diketahui, angin kencang yang terjadi kemarin membuat sejumlah billboard rubuh yang rata-rata semuanya belum berizin. Setidaknya ada tiga titik billboard atau papan reklame yang tumbang, pertama di Jalan AH Nasution persis di depan KFC Titi Kuning, kedua di Simpang Karya Wisata Johor, dan di Jalan Jamin Ginting. Ketiganya milik pengusaha dan juga Anggota DPRD Sumut, Ajie Karim. Selain papan reklame yang tumbang, Indra menyatakan ada beberpa papan reklame yang pondasinya mulai berubah karena diterjang angin kencang.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas TRTB Medan, Indra mengatakan, saat ini pihaknya tengah konsen melakukan pendataan jumlah papan reklame yang ada di Kota Medan. Sebab, sejak peralihan wewenang pengelolaan papan reklame, Dinas Pertamanan belum pernah memberikan data apapaun.

Proses pendataan ulang, kata Indra, menggunakan alat GPS untuk menentukan titik kordinat. Akan tetapi, pihaknya berbagi alat dengan Bidang Pengukuran. “Alatnya cuma satu, bidang pengawasan hanya pakai dari pagi sampai siang, karena setelah itu akan dipergunakan bagian pengukuran,” katanya.

Menurutnya, banyak pengusaha periklanan yang belum bisa menerima kondisi peralihan perizinan dari Dinas Pertamanan. Sebab, di Dinas TRTB setiap pengusaha yang mengajukan izin baru atau memperpanjang izin yang sudah mati harus terlebih dahulu  memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian papan reklame.

Selain itu, pendirian papan reklame di atas trotoar jalan juga tidak dapat dibenarkan lagi sesuai dengan Perwal 17 2014. “Makanya banyak berkas yang masuk tidak dapat diproses, karena tidak sesuai dengan ketentuan,” urainya.

Karena tidak diberikan izin, lanjut dia, banyak para pengusaha yang mendirikan papan reklame secara diam-diam. Sehingga, petugas pengawasan di lapangan seperti bermain kucing-kucingan dengan pengusaha periklanan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan pengecekan langsung ke lapangan. Dimana, ketika ditemukan adanya bonggol atau pondasi coran semen untuk pemasangan papan reklame, akan langsung dibongkar.”Untuk mendirikan papan reklame,  terlebih dahulu dilakukan pengecoran sebelum papan reklame didirikan, dan butuh waktu 3 sampai 4 hari untuk pengeringan, disitu kesempatan kita untuk melakukan pengawasan, kalau ditemukan langsung ditebang,” paparnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB Medan. Sejak dipegang Dinas TRTB, Arif mengaku kondisis papan reklame di Kota Medan semakin sembrawut, bahkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) nihil. “Kok bisa dibiarkan papan reklame tidak berizin berdiri,”sebutnya.

Dikatakannya, penyebab tumbangnya papan bilboard tentu karena kontruksi tiang yang tidak memenuhi standar. “Jika Dinas TRTB bekerja benar, seharusnya reklame dimaksud sudah ditertibkan, bukan menunggu tumbang sendiri sehingga makan korban. Pada hal, dalam 1,5 tahun terakhir, Dinas TRTB sudah diberikan wewenang penuh menata reklame di kota Medan,” sebutnya.

Buruknya pengawasan Dinas TRTB terhadap reklame sudah terlihat sejak awal. Sebab, sejak peralihan penanganan reklame masalah izin dan pengawasan pada April 2014 lalu dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, terbukti penataan reklame semakin semrawut dan PAD merosot bahkan nihil pada tahun 2014.

“Kita melihat Dinas TRTB selalu lempar masalah ke Dinas Pertamanan dengan alasan data belum diterima. Seharusnya, sambil menunggu data, soal ada tidaknya izin suatu reklame bisa didapat dilapangan. Karena semua reklame ada pemiliknya. Jika terbukti tidak dapat menunjukkan izin tentu segera dibongkar. Tapi faktanya lain, terkesan ada pembiaran reklame yang menyalah. Ini ada apa,”tukas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Camat Lakukan Pendataan

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/