25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pekan Depan Kejatisu Periksa Saksi dari USU

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Kampus USU terlihat dari luar pagar di jalan Dr.Mansyur Medan,senin (12/11)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Kampus USU terlihat dari luar pagar di jalan Dr.Mansyur Medan,senin (12/11)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menjadwalkan sejumlah agenda penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatra Utara (USU). Rencananya, dalam pekan depan Kejatisu akan memanggil saksi dari universitas milik pemerintah tersebut.

“Sudah dijadwalkan pekan depan untuk pemanggilan sejumlah saksi-saksi internal dari USU, untuk melanjutkan penyidikan kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada Sumutpos di ruang kerjanya, Senin (27/7) siang.

Disinggung siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Novan enggan menjawab, dengan alasan belum menerima laporan dari anggotanya.”Nanti kita lihat saja siapa-siapa dipanggil minggu depan,” tuturnya.

Selain akan segera melakukan pemanggilan untuk saksi ahli, terutama yang dari USU. Kejatisu segera melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di USU dalam waktu dekat ini.”Tim sedang mejadwalkan semua proses penyidikan yang akan dilakukan,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan.

Untuk kasus dugaan korupsi, Novan menyebutkan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni BWL dan DNF yang merupakan staf Penerimaan Keuangan Program Magister Manajemen USU sudah dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka sebanyak dua kali.

“Kita lihat hasil BAP (Berita Acara pemeriksaan). Nanti terlihat itu, siapa yang harus bertanggungjawab (Tersangka baru) lagi dalam kasus ini,” jelas Novan dengan tegas.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu, diduga memalsukan bukti kuitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya biro rektorat USU. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah rektor USU.

Penyidik masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

“Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan,” tutupnya .(gus/ram)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Kampus USU terlihat dari luar pagar di jalan Dr.Mansyur Medan,senin (12/11)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Kampus USU terlihat dari luar pagar di jalan Dr.Mansyur Medan,senin (12/11)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menjadwalkan sejumlah agenda penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatra Utara (USU). Rencananya, dalam pekan depan Kejatisu akan memanggil saksi dari universitas milik pemerintah tersebut.

“Sudah dijadwalkan pekan depan untuk pemanggilan sejumlah saksi-saksi internal dari USU, untuk melanjutkan penyidikan kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada Sumutpos di ruang kerjanya, Senin (27/7) siang.

Disinggung siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Novan enggan menjawab, dengan alasan belum menerima laporan dari anggotanya.”Nanti kita lihat saja siapa-siapa dipanggil minggu depan,” tuturnya.

Selain akan segera melakukan pemanggilan untuk saksi ahli, terutama yang dari USU. Kejatisu segera melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di USU dalam waktu dekat ini.”Tim sedang mejadwalkan semua proses penyidikan yang akan dilakukan,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan.

Untuk kasus dugaan korupsi, Novan menyebutkan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni BWL dan DNF yang merupakan staf Penerimaan Keuangan Program Magister Manajemen USU sudah dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka sebanyak dua kali.

“Kita lihat hasil BAP (Berita Acara pemeriksaan). Nanti terlihat itu, siapa yang harus bertanggungjawab (Tersangka baru) lagi dalam kasus ini,” jelas Novan dengan tegas.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu, diduga memalsukan bukti kuitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya biro rektorat USU. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah rektor USU.

Penyidik masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

“Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan,” tutupnya .(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/