MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan kembali digegerkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salahsatu anggota dewan. Kali ini, si oknum diduga menyalahgunakan kop surat lengkap dengan stempel DPRD Medan, ditujukan ke Kepala Satpol PP Medan, Muhammad Sofyan.
Dalam surat yang ditandatangani oknum anggota DPRD Medan berinisial ES tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, ES meminta agar Satpol PP menunda eksekusi rumah dan bangunan milik warga di Jalan Mangkubumi kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Kasus ini sontak menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, surat menggunakan kop dan stempel resmi DPRD Medan. Surat itu sekaligus respon oknum anggota DPRD Medan tersebut atas adanya keputusan surat eksekusi berupa penggusuran oleh Satpol PP Medan dan pihak Kecamatan Medan Maimun pada Kamis (23/07) terhadap bangunan dimaksud.
Meskipun pelaksanaan eksekusi terlaksana, namun hal itu tetap menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus membenarkannya. “Iya, ES itu anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN,” jawab Robi kepada Sumut Pos, Senin (27/7).
Data dipantau Sumut Pos, dari 6 anggota dewan asal Fraksi PAN di DPRD Medan, hanya ada satu nama yang memiliki inisial ES, yakni Edi Saputra. Ditanya soal nama Edi Saputra, Robi pun membenarkannya. “Iya, ES itu Edi Saputra. Kemarin itu sudah saya telepon terkait hal ini,” sahut Robi.
Diterangkan Robi, Edi Saputra rekannya di Komisi I, telah mengakui perbuatannya kepada Ketua Fraksi PDIP. “Iya, dia bilang cuma mau bantu masyarakat yang rumahnya akan digusur. Kasihan lihat warga itu,” terangnya.
Robi pun mengaku telah memberikan teguran secara lisan. Kata Robi, pengiriman surat itu melanggar prosedur, karena surat dari DPRD harusnya ditandatangani unsur pimpinan DPRD, bukan oleh pribadi oknum dewan. “Saya bilang, anggota dewan yang baru-baru harus banyak belajar. Baca tatib (tata tertib). Soal surat menyurat ini kan sudah jelas, masak nggak tahu. Berarti dia nggak baca tatib. Ini sudah kali kedua ada kejadian anggota dewan baru salah gunakan surat. Padahal tak lama dilantik, langsung diberi pelatihan di Parapat,” tegasnya.
Untuk itu, Robi mengaku telah memberikan teguran. “Sudah saya tegur. Sudah saya jelaskan juga apa-apa saja kesalahannya. Saya minta bersama-sama menjaga kehormatan lembaga (DPRD) ini,” tuturnya.
Ketua DPD PAN Medan, HT Bahrumsyah SH MH mengaku baru mengetahui hal itu. “Saya baru tahu ini,” jawabnya.
Bahrum mengatakan, dirinya akan menanyakan hal ini secara langsung kepada Ketua Fraksi PAN di DPRD Medan. “ Setelah itu baru saya beri komentar ya,” pungkasnya.
Kepada Sumut Pos, Edi Saputra mengatakan, hanya berniat membantu masyarakat yang meminta tolong kepadanya, agar rumah warga yag telah ditinggali selama 24 tahun tersebut tidak digusur. “Pemilik rumah atas nama Anjle Dewi datang ke kantor, meminta tolong supaya rumahnya jangan digusur. Posisi saya tidak sedang di kantor. Akhirnya diterima oleh staf saya di kantor. Yang saya dengar beliau itu janda tua yang hidupnya miskin. Saya hanya berniat membantu supaya rumahnya jangan digusur. Itu saja,” terangnya.
Pun begitu, ia mengaku tidak tahu suratnya ke Kasatpol PP Kota Medan adalah suatu kesalahan. “Kalau niat baik saya itu dinilai salah, ya saya mau bilang apalagi? Saya hanya membantu masyarakat miskin, bukan membela bangunan ruko atau rumah mewah yang tak punya izin supaya jangan dibongkar. Saya hanya kasihan, orang miskin dan janda rumahnya digusur, di mana dia akan tinggal bersama anak-anaknya. Itu saja,” tuturnya.
Pun begitu, lanjut Edi, surat yang dikirimkannya kepada Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan tidak berpengaruh apapun, sebab Kasatpol PP Kota Medan tetap menggusur rumah dimaksud.
“Faktanya rumahnya tetap saja digusur. Saya tidak mau mengintervensi apa-apa. ‘Kan jelas isi suratnya, kita minta tolong kok, bukan mau apa-apa,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos ,menjelaskan mengerti sikap yang diambil oleh Edi Saputra. “Saya paham niatnya baik. Tapi tetap saja salah,” kata Hasyim.
Dikatakan Hasyim, surat itu memang surat memo biasa yang dimiliki anggota dewan. “Memang kop surat seperti itu ada di Komisi dan di Fraksi. Salahnya, surat ada stempelnya. Sedangkan yang berhak mengeluarkan surat itu cuma Ketua DPRD, dan stempelnya hanya ada di sekretariat. Surat resmi ‘kan lewat sekretariat dan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” katanya.
Harusnya, jelas Hasyim, surat yang dikeluarkan oleh Edi Saputra itu tidak ada stempel DPRD Medan. Begitupun, Hasyim mengakui akan mempelajari terlebih dahulu duduk masalah persoalan ini. “Soal isi surat saya nggak permasalahkan. Namanya wakil rakyat, ya pasti bela rakyat. Tapi caranya nggak begitu juga. Kita akan meminta BKD memanggil saudara Edi untuk menjelaskan masalah ini,” pungkasnya. (map)