32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fraksi PAN DPRD Medan Kritik Keterlambatan Penyampaian RPJMD, Pembangunan Dipastikan Tak Maksimal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PAN DPRD Medan melontarkan kritik tajam kepada Pemko Medan soal keterlambatan penyampaian atas Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ke DPRD Medan. Akibat keterlambatan itu, dipastikan tidak memberikan hasil maksimal terkait perencanaan pembangunan Kota Medan 5 Tahun ke depan.

BERJALAN: Wali Kota Medan bersama pimpinan OPD, berjalan memasuki ruangan rapat paripurna DPRD Kota Medan.markus/sumutpos.

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PAN DPRD Medan terhadap nota pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, dalam sidang paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (26/7) sore.

Adapun tudingan keterlambatan itu, kata Sudari, berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD menyebutkan penyampaian RPJMD paling lama 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Sementara, Wali Kota Medan dilantik sejak 26 Pebruari 2021 lalu maka dinilai tidak tepat waktu.

Bahkan, kata Sudari lagi, setelah mencermati materi dan dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, Fraksi PAN banyak memberikan catatan yang patut menjadi perhatian Pemko Medan. Seperti pada BAB III sistematika RPJMD tentang kawasan strategis yang berpotensi dikembangkan yakni daerah CBD Polonia sebagai pusat pemerintahan. Kawasan pelabuhan, perikanan dan industri listrik di Belawan, kawasan wisata di Medan Utara yang meliputi Thema park dan water front city.

Terkait hal itu, Sudari mempertanyakan apakah kawasan itu dan pengembangan kawasan sudah terdokumentasi dalam RPJMD, serta bagaimana dukungan anggaran di dalam pengembangan kawasan yang dimaksud. Begitu juga soal data penduduk miskin dalam Pasal 3 halaman II – 25, disebutkan dalam RPJMD bahwa setiap tahunnya penduduk miskin di Medan menurun. Mulai Tahun 2016 sebesar 9,30 persen menjadi 8,01 persen di Tahun 2020.

Menurut Sudari, angka itu berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Di mana dalam program pengentasan kemiskinan, Pemko terus menambah jumlah warga miskin. Jumlah peserta BPJS PBI APBD dari 253.735 peserta pada tahun 2015, bertambah menjadi 336.253 peserta pada tahun 2019. Untuk anggaran, Rp84,70 miliar tahun 2015, bertambah menjadi Rp112 miliar di Tahun 2019.

Hal itu menunjukkan, bahwa penduduk miskin di Kota Medan cenderung meningkat dan Pemko Medan tidak melakukan verifikasi dan validasi bagi warga miskin. Begitu juga terkait kawasan kumuh di Kota Medan yang disebut menurun, namun kenyataannya kawasan kumuh semakin meningkat dengan indikator sudah didokumentasikan dalam SK Wali Kota berjumlah 42 Kelurahan dengan 819 Ha. “Kebijakan strategis apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengurangi kawasan kumuh,” ujarnya.

Segera Alokasikan Anggaran Kegiatan Kepling

Fraksi PAN (F-PAN) DPRD Kota Medan juga mengusulkan sekaligus meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan Kepala Lingkungan (Kepling) pada tahun 2022. Mengingat, aktivitas Kepling saat ini sangat banyak dan padat. “Anggaran itu bisa dialokasikan pada pos anggaran kelurahan berdasarkan kebutuhan setiap lingkungan,” kata anggota F-PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, Selasa (27/7).

Edwin mengaku, permintaan itu juga disampaikan F-PAN dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang disampaikan Ketua FPAN, Sudari, pada sidang paripurna DPRD, kemarin.

Alasan permintaan dan pengusulan itu, kata Edwin, melihat tingginya intensitas kerja Kepling, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Bayangkan, kalau lingkungan membuat gapura, taman PKK atau mempercantik lingkungannya, dari mana dananya itu. Kan tidak mungkin dari kantong pribadi,” ujarnya.

Hal ini juga, kata Edwin, sejalan dengan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedomaan Pembentukan Lingkungan. Pada Bab VIII Pasal 17 dan 18, sambung Edwin, disebutkan tugas dan fungsi Kepling adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.

Di samping pendataan, lanjutnya,pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kebersihan lingkungan serta gotong-royong, Kepling juga dituntut untuk dapat mengembangkan ide dan gagasan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dalam pembangunan. “Tentunya ini jauh dari harapan dapat terealisasi kalau tidak disupport dengan anggaran,” paparnya.

Apalagi, lanjut Edwin, tugas Kepling di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungannya, tetapi juga ikut mengurus urusan lainnya, seperti Bansos, PKH dan vaksinasi.

“Memang, Kepling itu bukan OPD, namun mereka (Kepling, Red) merupakan garda terdepan aparatur pemerintah dalam menghadapi segala urusan masyarakat. Jadi, kami kira wajar diberi anggaran kegiatan,” lanjut anggota Komisi IV itu.

Dikatakan Edwin, di dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, termuat visi dan misi Wali Kota Medan perihal upaya peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman serta peningkatan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat. “Makanya, perlu anggaran untuk aktivitas di setiap lingkungan. Jadi, setiap aktivitas di lingkungan, Kepling tidak pusing-pusing lagi memikirkan anggarannya,” ujarnya.

Persoalan regulasi, menurut Edwin, Wali Kota bisa mengeluarkan Perwal agar kegiatan Kepling dalam menata lingkungan menggunakan APBD memiliki payung hukum.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PAN DPRD Medan melontarkan kritik tajam kepada Pemko Medan soal keterlambatan penyampaian atas Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ke DPRD Medan. Akibat keterlambatan itu, dipastikan tidak memberikan hasil maksimal terkait perencanaan pembangunan Kota Medan 5 Tahun ke depan.

BERJALAN: Wali Kota Medan bersama pimpinan OPD, berjalan memasuki ruangan rapat paripurna DPRD Kota Medan.markus/sumutpos.

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PAN DPRD Medan terhadap nota pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, dalam sidang paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (26/7) sore.

Adapun tudingan keterlambatan itu, kata Sudari, berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD menyebutkan penyampaian RPJMD paling lama 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Sementara, Wali Kota Medan dilantik sejak 26 Pebruari 2021 lalu maka dinilai tidak tepat waktu.

Bahkan, kata Sudari lagi, setelah mencermati materi dan dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, Fraksi PAN banyak memberikan catatan yang patut menjadi perhatian Pemko Medan. Seperti pada BAB III sistematika RPJMD tentang kawasan strategis yang berpotensi dikembangkan yakni daerah CBD Polonia sebagai pusat pemerintahan. Kawasan pelabuhan, perikanan dan industri listrik di Belawan, kawasan wisata di Medan Utara yang meliputi Thema park dan water front city.

Terkait hal itu, Sudari mempertanyakan apakah kawasan itu dan pengembangan kawasan sudah terdokumentasi dalam RPJMD, serta bagaimana dukungan anggaran di dalam pengembangan kawasan yang dimaksud. Begitu juga soal data penduduk miskin dalam Pasal 3 halaman II – 25, disebutkan dalam RPJMD bahwa setiap tahunnya penduduk miskin di Medan menurun. Mulai Tahun 2016 sebesar 9,30 persen menjadi 8,01 persen di Tahun 2020.

Menurut Sudari, angka itu berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Di mana dalam program pengentasan kemiskinan, Pemko terus menambah jumlah warga miskin. Jumlah peserta BPJS PBI APBD dari 253.735 peserta pada tahun 2015, bertambah menjadi 336.253 peserta pada tahun 2019. Untuk anggaran, Rp84,70 miliar tahun 2015, bertambah menjadi Rp112 miliar di Tahun 2019.

Hal itu menunjukkan, bahwa penduduk miskin di Kota Medan cenderung meningkat dan Pemko Medan tidak melakukan verifikasi dan validasi bagi warga miskin. Begitu juga terkait kawasan kumuh di Kota Medan yang disebut menurun, namun kenyataannya kawasan kumuh semakin meningkat dengan indikator sudah didokumentasikan dalam SK Wali Kota berjumlah 42 Kelurahan dengan 819 Ha. “Kebijakan strategis apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengurangi kawasan kumuh,” ujarnya.

Segera Alokasikan Anggaran Kegiatan Kepling

Fraksi PAN (F-PAN) DPRD Kota Medan juga mengusulkan sekaligus meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan Kepala Lingkungan (Kepling) pada tahun 2022. Mengingat, aktivitas Kepling saat ini sangat banyak dan padat. “Anggaran itu bisa dialokasikan pada pos anggaran kelurahan berdasarkan kebutuhan setiap lingkungan,” kata anggota F-PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, Selasa (27/7).

Edwin mengaku, permintaan itu juga disampaikan F-PAN dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang disampaikan Ketua FPAN, Sudari, pada sidang paripurna DPRD, kemarin.

Alasan permintaan dan pengusulan itu, kata Edwin, melihat tingginya intensitas kerja Kepling, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Bayangkan, kalau lingkungan membuat gapura, taman PKK atau mempercantik lingkungannya, dari mana dananya itu. Kan tidak mungkin dari kantong pribadi,” ujarnya.

Hal ini juga, kata Edwin, sejalan dengan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedomaan Pembentukan Lingkungan. Pada Bab VIII Pasal 17 dan 18, sambung Edwin, disebutkan tugas dan fungsi Kepling adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.

Di samping pendataan, lanjutnya,pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kebersihan lingkungan serta gotong-royong, Kepling juga dituntut untuk dapat mengembangkan ide dan gagasan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dalam pembangunan. “Tentunya ini jauh dari harapan dapat terealisasi kalau tidak disupport dengan anggaran,” paparnya.

Apalagi, lanjut Edwin, tugas Kepling di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungannya, tetapi juga ikut mengurus urusan lainnya, seperti Bansos, PKH dan vaksinasi.

“Memang, Kepling itu bukan OPD, namun mereka (Kepling, Red) merupakan garda terdepan aparatur pemerintah dalam menghadapi segala urusan masyarakat. Jadi, kami kira wajar diberi anggaran kegiatan,” lanjut anggota Komisi IV itu.

Dikatakan Edwin, di dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, termuat visi dan misi Wali Kota Medan perihal upaya peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman serta peningkatan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat. “Makanya, perlu anggaran untuk aktivitas di setiap lingkungan. Jadi, setiap aktivitas di lingkungan, Kepling tidak pusing-pusing lagi memikirkan anggarannya,” ujarnya.

Persoalan regulasi, menurut Edwin, Wali Kota bisa mengeluarkan Perwal agar kegiatan Kepling dalam menata lingkungan menggunakan APBD memiliki payung hukum.(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/