30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pukat Trawl Modifikasi Marak Beroperasi di Zona Nelayan Kecil

BELAWAN- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, meminta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, agar serius menertibkan kapal pukat trawl, yang diperkirakan banyak beroperasi di zona tangkapan nelayan skala kecil.

Akibat dari beroperasinya kapal-kapal ikan pukat trawl yang telah dimodifikasi itu, mengakibatkan semakin menurunnya hasil ikan tangkapan para nelayan kecil.

“PSDKP Belawan, seharusnya menertibkan kapal pukat trawl yang meresahkan nelayan kecil (tradisional), karena memasuki zona tangkapan nelayan skala kecil. Akibatnya, nelayan tradisional minim akan hasil tangkapan ikan,” kata, Abdur Rahman Wakil Ketua DPC HNSI kota Medan pada Sumut Pos, Senin (27/8) kemarin.

Menurut dia, untuk bisa leluasa menangkap ikan di zona tangkapan nelayan kecil, banyak kapal ikan menggunakan pukat trawl yang sudah dimodifikasi. Padahal, alat tangkap yang dimodifikasi itu, termasuk kategori pukat trawl yang hanya boleh dipergunakan di wilayah perairan laut, mulai dari jarak tiga mil hingga enam mil laut dari garis pantai.

“Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392 Tahun 2009 tentang Jalur Operasional Penangkapan Ikan. Tapi anehnya, hingga kini banyak kapal pukat trowl, yang sudah dimodifikasi tersebut sering menangkap ikan, di zona tangkapan nelayan skala kecil,” ucapnya.
Seharusnya petugas Distanla maupun PSDKP bersikap tegas, karena banyak ditemukan penyimpangan antara jenis alat tangkap dengan surat izin yang dimiliki kapal-kapal ikan skala besar.

Karena saya menilai langkah pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap berupa pukat trowl selama ini belum berjalan maksimal. (mag-17)

BELAWAN- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, meminta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, agar serius menertibkan kapal pukat trawl, yang diperkirakan banyak beroperasi di zona tangkapan nelayan skala kecil.

Akibat dari beroperasinya kapal-kapal ikan pukat trawl yang telah dimodifikasi itu, mengakibatkan semakin menurunnya hasil ikan tangkapan para nelayan kecil.

“PSDKP Belawan, seharusnya menertibkan kapal pukat trawl yang meresahkan nelayan kecil (tradisional), karena memasuki zona tangkapan nelayan skala kecil. Akibatnya, nelayan tradisional minim akan hasil tangkapan ikan,” kata, Abdur Rahman Wakil Ketua DPC HNSI kota Medan pada Sumut Pos, Senin (27/8) kemarin.

Menurut dia, untuk bisa leluasa menangkap ikan di zona tangkapan nelayan kecil, banyak kapal ikan menggunakan pukat trawl yang sudah dimodifikasi. Padahal, alat tangkap yang dimodifikasi itu, termasuk kategori pukat trawl yang hanya boleh dipergunakan di wilayah perairan laut, mulai dari jarak tiga mil hingga enam mil laut dari garis pantai.

“Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392 Tahun 2009 tentang Jalur Operasional Penangkapan Ikan. Tapi anehnya, hingga kini banyak kapal pukat trowl, yang sudah dimodifikasi tersebut sering menangkap ikan, di zona tangkapan nelayan skala kecil,” ucapnya.
Seharusnya petugas Distanla maupun PSDKP bersikap tegas, karena banyak ditemukan penyimpangan antara jenis alat tangkap dengan surat izin yang dimiliki kapal-kapal ikan skala besar.

Karena saya menilai langkah pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap berupa pukat trowl selama ini belum berjalan maksimal. (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/