25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Belum Diberitahu

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hingga kini belum juga melunasi utang dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun begitu, dikabarkan Pemprovsu akan melunasi hak yang menjadi Pemko Medan pada P-APBD 2018. Sayangnya, wacana itu hanya sebatas lisan karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum diberitahu melalui surat perihal itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima informasi rencana pembayaran DBH yang tertunggak dari Pemprovsu. Bahkan, surat pemberitahuan yang sebelumnya dilayangkan sampai sekarang belum ada balasan.

“Belum ada kita terima informasi mau dibayar di P-APBD Pemprovsu tahun 2018. Sebab, kita tidak ada menerima secara lisan maupun surat resmi dari mereka,” kata Irwan, kemarin.

Irwan mengaku bersyukur jika memang ada informasi Pemprovsu mau membayarkan DBH. Namun, bila informasi tersebut benar, patut dipertanyakan berapa alokasi anggaran yang akan dibayarkan pada P-APBD 2018.”Jangan pula ditampung dalam P-APBD hanya beberapa bulan atau tidak penuh. Sedangkan sisanya berutang lagi dan dibayarkan tahun depan. Padahal, masih ada utang DBH mereka tahun 2017 yang belum dibayar,” kata dia.

Diharapkan Irwan, Pemprovsu dapat membayar DBH paling tidak hingga November 2018. Selain itu, utang tahun 2017 juga dilunasinya. “Total utang DBH Pemprovsu sebesar Rp998,1 miliar, yang terdiri dari utang 2017 Rp328,6 miliar dan asumsi penerimaan 2018 sebesar Rp669,4 miliar. Asumsi penerimaan 2018 disesuaikan dengan proyeksi penerimaan 2017,” jabarnya.

Ia melanjutkan, dari total utang Rp998,1 miliar, baru dibayarkan Rp389,7 miliar. Dengan rincian, Rp231,3 miliar untuk penyaluran 2018 dan sisanya Rp158,4 miliar utang tahun 2017.”Jadi, sisa penyaluran 2018 dan utang 2017 totalnya sekitar Rp608,4 miliar. Rinciannya, kekurangan penyaluran DBH untuk 2018 sebesar Rp438,2 miliar dan utang 2017 Rp170,2 miliar,” tegas Irwan.

Sebelumnya, Sekdaprovsu R Sabrina berjanji utang DBH Pemprovsu ke kabupaten/kota akan segera diselesaikan dan dananya ditampung dari P APBD 2018. “Segera kita bayar di P-APBD 2018 ini, dan kabupaten/kota juga sudah kita beritahu soal ini,” akunya kepada wartawan di Medan.

Diketahui, Pemprovsu belum menyelesaikan DBH di tahun 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar, dengan alasan dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018 kemarin hingga Rp1,2 triliun. Utang DBH tahun 2017 tersebut, paling banyak ke kota Medan yakni dari Rp170,2 miliar. (ris/ila)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hingga kini belum juga melunasi utang dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun begitu, dikabarkan Pemprovsu akan melunasi hak yang menjadi Pemko Medan pada P-APBD 2018. Sayangnya, wacana itu hanya sebatas lisan karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum diberitahu melalui surat perihal itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima informasi rencana pembayaran DBH yang tertunggak dari Pemprovsu. Bahkan, surat pemberitahuan yang sebelumnya dilayangkan sampai sekarang belum ada balasan.

“Belum ada kita terima informasi mau dibayar di P-APBD Pemprovsu tahun 2018. Sebab, kita tidak ada menerima secara lisan maupun surat resmi dari mereka,” kata Irwan, kemarin.

Irwan mengaku bersyukur jika memang ada informasi Pemprovsu mau membayarkan DBH. Namun, bila informasi tersebut benar, patut dipertanyakan berapa alokasi anggaran yang akan dibayarkan pada P-APBD 2018.”Jangan pula ditampung dalam P-APBD hanya beberapa bulan atau tidak penuh. Sedangkan sisanya berutang lagi dan dibayarkan tahun depan. Padahal, masih ada utang DBH mereka tahun 2017 yang belum dibayar,” kata dia.

Diharapkan Irwan, Pemprovsu dapat membayar DBH paling tidak hingga November 2018. Selain itu, utang tahun 2017 juga dilunasinya. “Total utang DBH Pemprovsu sebesar Rp998,1 miliar, yang terdiri dari utang 2017 Rp328,6 miliar dan asumsi penerimaan 2018 sebesar Rp669,4 miliar. Asumsi penerimaan 2018 disesuaikan dengan proyeksi penerimaan 2017,” jabarnya.

Ia melanjutkan, dari total utang Rp998,1 miliar, baru dibayarkan Rp389,7 miliar. Dengan rincian, Rp231,3 miliar untuk penyaluran 2018 dan sisanya Rp158,4 miliar utang tahun 2017.”Jadi, sisa penyaluran 2018 dan utang 2017 totalnya sekitar Rp608,4 miliar. Rinciannya, kekurangan penyaluran DBH untuk 2018 sebesar Rp438,2 miliar dan utang 2017 Rp170,2 miliar,” tegas Irwan.

Sebelumnya, Sekdaprovsu R Sabrina berjanji utang DBH Pemprovsu ke kabupaten/kota akan segera diselesaikan dan dananya ditampung dari P APBD 2018. “Segera kita bayar di P-APBD 2018 ini, dan kabupaten/kota juga sudah kita beritahu soal ini,” akunya kepada wartawan di Medan.

Diketahui, Pemprovsu belum menyelesaikan DBH di tahun 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar, dengan alasan dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018 kemarin hingga Rp1,2 triliun. Utang DBH tahun 2017 tersebut, paling banyak ke kota Medan yakni dari Rp170,2 miliar. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/