25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Poldasu Incar PD Pasar

Pasca menetapkan 3 pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sebagai tersangka, Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, kini pihaknya ‘mengincar’ Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus jual beli lapak kios Pasar Marelan.

Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyelidikan dugaan jual lapak kios di Pasar Merelan, tak berhenti sampai di pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) saja, namun dilanjutkan ke PD Pasar Kota Medan. “Bila terbukti adanya korupsi yang dilakukan pengurus, makanya kasusnya akan kita limpahkan ke Tipikor. Tapi saat ini fokus kami masih pada pungli yang dilakukan pengurus,” tegas Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/8).

Dikatakan Nainggolan, saat ini Poldasu menetapkan  Bendahara P3TM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sebab, Bendahara P3TM merupakan yang megang uang. “Semua uang pungli dia yang pegang. Jadi bantu kami, kalau mengetahui keberadaannya dimana, segera kabari kami (polisi),” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra (48) warga Jalan Tempirai Martubung yang berstatus saksi, bisa bernafas lega karena statusnya lolos dari jeratan sebagai tersangka. Nainggolan mengatakan, setelah hasil gelar perkara, Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra tidak terbukti sebagai orang memegang uang. “Makanya kita pulangkan Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.”Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone,” kata AKBP MP Nainggolan. (man/ila)

Pasca menetapkan 3 pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sebagai tersangka, Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, kini pihaknya ‘mengincar’ Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus jual beli lapak kios Pasar Marelan.

Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyelidikan dugaan jual lapak kios di Pasar Merelan, tak berhenti sampai di pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) saja, namun dilanjutkan ke PD Pasar Kota Medan. “Bila terbukti adanya korupsi yang dilakukan pengurus, makanya kasusnya akan kita limpahkan ke Tipikor. Tapi saat ini fokus kami masih pada pungli yang dilakukan pengurus,” tegas Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/8).

Dikatakan Nainggolan, saat ini Poldasu menetapkan  Bendahara P3TM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sebab, Bendahara P3TM merupakan yang megang uang. “Semua uang pungli dia yang pegang. Jadi bantu kami, kalau mengetahui keberadaannya dimana, segera kabari kami (polisi),” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra (48) warga Jalan Tempirai Martubung yang berstatus saksi, bisa bernafas lega karena statusnya lolos dari jeratan sebagai tersangka. Nainggolan mengatakan, setelah hasil gelar perkara, Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra tidak terbukti sebagai orang memegang uang. “Makanya kita pulangkan Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.”Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone,” kata AKBP MP Nainggolan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/