28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

BPN Medan Sebut Permohonan SHM Sesuai Aturan, Tapi Hasilnya Nol Besar

PEMEGANG KUASA: Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin, beri keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (27/8/20202)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Permasalahan lambatnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan memproses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah masyarakat, semakin meruncing.

 Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin, sebenarnya mengaku sangat mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Kakan eks Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi dan Fakhrul Husain Nasution, bahwa semua pekerjaan di instansi tersebut dilaksanakan sesuai aturan.

 “Seratus persen yang dikatakan Dewi itu betul, tapi hasilnya nol besar. Kenapa? SOP-nya begitu kita masukkan berkas, itu adalah hasil teliti dari petugas yang ada di loket. Persyaratan yang dibangun sekarang harus ada surat kuasa, kalau bukan pemiliknya secara langsung. Bahkan KTP pemilik/pemohon dan pemegang kuasa dilegalisir dari notaris,” kata Andin kepada wartawan di Medan, Kamis (27/8/2020).

  Ia menerangkan, berpegang pada aturan BPN dan sesuai SOP permohonan SHM tersebut, setiap berkas yang masuk dan diterima tertera Surat Perintah Setor (SPS). Yakni sejak terhitung dibayar sampai dengan 38 hari, pemohon mestinya sudah menerima sertifikat tanah yang utuh.

“Ini kalau kita mau bicara aturan. Katakanlah kita perpanjang saja hari kerjanya sampai tiga bulan atau 60 hari, itu harus selesai. Yang saya protes ini sudah lebih dari 3 bulan, bahkan ada yang dari 2018 permohonannya. Jangankan diterbitkan, diukur saja sampai sekarang tidak. Padahal sesuai SOP,  setelah berkas diterima dan ada bukti SPS, 14 hari kerja paling lama peta bidang harus keluar. Kenapa ini tak selesai juga. Jadi aturan mana yang dia pakai? katanya heran.

  Aturan kedua, lanjut Andin, kenapa Sri Puspita Dewi sebagai Kakan BPN Medan meminta data tersebut dikirimkan ke dia, sehingga pihaknya dapat memprosesnya. “Hei Dewi, di mata kepala Anda itu sudah ada datanya dari KKP. Dari KKP itu aja uda bisa dibuka semua. Akan tampak di situ mana yang sudah selesai atau belum,” ungkap mantan pegawai BPN Medan dan BPN Sumut ini.

  “Berbeda zamannya ketika saya masih aktif, tidak ada namanya KKP atau database online itu. Jadi Dewi dan Fakhrul, sama saya kalian itu jangan berpolemik dan berdalil. Akui aja ketidakmampuan kalian, jangan tanya lagi Andin ada pegang surat kuasa pemohon,” sambungnya.

  Dirinya juga mempertanyakan, kemana uang yang sudah disetorkan masyarakat ke bank melalui bukti SPS atas permohonan SHM yang disampaikan ke BPN Medan. “Ini sama artinya bentuk penipuan kepada masyarakat. Kita katakanlah sekali SPS itu biayanya Rp100 ribu, kalikan 200 permohonan setiap hari yang masuk sudah berapa banyak uang mengendap di bank? Kemana uang itu oleh BPN, apa mau dikumpulkan biar jadi deposito? Ayolah, kalau mau bicara aturan jangan berpolemik dan pakai-pakai dalil segala. Mundur saja kalau tidak mampu. Justru Dewi ditunjuk menggantikan Fakhrul sebagai kakan, karena dianggap mampu. Tapi faktanya dia lebih parah kerjanya,” papar dia.

 Tak hanya itu, Andin, melalui Kantor Hukum S Sulaika SH dan Rekan, juga sudah pernah melayangkan surat ke Kakan BPN Medan untuk mempertanyakan pengurusan SHM masyarakat yang dikuasakan kepadanya.

 “Bayangkan itu sudah pakai pengacara lagi. Alhamdulillah tidak direspon sama sekali. Surat itu kami kirim 30 April 2020, dan sudah ada legalisir atau masuk ke petugas kantor itu tertanggal 6 Mei 2020. Yakni atas nama 8 warga yang antara lain; Drg Afiansyah MKes, Dewi Yanti Rangkuti SH, Rina Ariyani SE, Medina Chairina Lubis SE, Rosna Sari Purba, Fara Seftia, Wahyu Pratama, dan Rachmania Dita Pratama,” terangnya.

 Seperti diketahui, sedikitnya ada 11 dokumen permohonan SHM yang dikuasakan warga ke M Syarifuddin alias Andin berdasarkan SPS, tersebar paling dominan di Kelurahan Padang Bulan (PB) I, Kecamatan Medan Selayang. Sisanya, berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Tanggal permohonan SHM tersebut juga bervariasi, ada yang sejak Juli 2017 dan April sampai November 2019. Bahkan sebagian besar permintaan SPS atas permohonan SHM itu, baru digubris BPN Medan di 2020 ini.

 Sebelumnya menjawab itu, Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap permohonan SHM dari masyarakat selama memenuhi persyaratan dan sesuai aturan.  (prn/ila)

PEMEGANG KUASA: Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin, beri keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (27/8/20202)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Permasalahan lambatnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan memproses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah masyarakat, semakin meruncing.

 Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin, sebenarnya mengaku sangat mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Kakan eks Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi dan Fakhrul Husain Nasution, bahwa semua pekerjaan di instansi tersebut dilaksanakan sesuai aturan.

 “Seratus persen yang dikatakan Dewi itu betul, tapi hasilnya nol besar. Kenapa? SOP-nya begitu kita masukkan berkas, itu adalah hasil teliti dari petugas yang ada di loket. Persyaratan yang dibangun sekarang harus ada surat kuasa, kalau bukan pemiliknya secara langsung. Bahkan KTP pemilik/pemohon dan pemegang kuasa dilegalisir dari notaris,” kata Andin kepada wartawan di Medan, Kamis (27/8/2020).

  Ia menerangkan, berpegang pada aturan BPN dan sesuai SOP permohonan SHM tersebut, setiap berkas yang masuk dan diterima tertera Surat Perintah Setor (SPS). Yakni sejak terhitung dibayar sampai dengan 38 hari, pemohon mestinya sudah menerima sertifikat tanah yang utuh.

“Ini kalau kita mau bicara aturan. Katakanlah kita perpanjang saja hari kerjanya sampai tiga bulan atau 60 hari, itu harus selesai. Yang saya protes ini sudah lebih dari 3 bulan, bahkan ada yang dari 2018 permohonannya. Jangankan diterbitkan, diukur saja sampai sekarang tidak. Padahal sesuai SOP,  setelah berkas diterima dan ada bukti SPS, 14 hari kerja paling lama peta bidang harus keluar. Kenapa ini tak selesai juga. Jadi aturan mana yang dia pakai? katanya heran.

  Aturan kedua, lanjut Andin, kenapa Sri Puspita Dewi sebagai Kakan BPN Medan meminta data tersebut dikirimkan ke dia, sehingga pihaknya dapat memprosesnya. “Hei Dewi, di mata kepala Anda itu sudah ada datanya dari KKP. Dari KKP itu aja uda bisa dibuka semua. Akan tampak di situ mana yang sudah selesai atau belum,” ungkap mantan pegawai BPN Medan dan BPN Sumut ini.

  “Berbeda zamannya ketika saya masih aktif, tidak ada namanya KKP atau database online itu. Jadi Dewi dan Fakhrul, sama saya kalian itu jangan berpolemik dan berdalil. Akui aja ketidakmampuan kalian, jangan tanya lagi Andin ada pegang surat kuasa pemohon,” sambungnya.

  Dirinya juga mempertanyakan, kemana uang yang sudah disetorkan masyarakat ke bank melalui bukti SPS atas permohonan SHM yang disampaikan ke BPN Medan. “Ini sama artinya bentuk penipuan kepada masyarakat. Kita katakanlah sekali SPS itu biayanya Rp100 ribu, kalikan 200 permohonan setiap hari yang masuk sudah berapa banyak uang mengendap di bank? Kemana uang itu oleh BPN, apa mau dikumpulkan biar jadi deposito? Ayolah, kalau mau bicara aturan jangan berpolemik dan pakai-pakai dalil segala. Mundur saja kalau tidak mampu. Justru Dewi ditunjuk menggantikan Fakhrul sebagai kakan, karena dianggap mampu. Tapi faktanya dia lebih parah kerjanya,” papar dia.

 Tak hanya itu, Andin, melalui Kantor Hukum S Sulaika SH dan Rekan, juga sudah pernah melayangkan surat ke Kakan BPN Medan untuk mempertanyakan pengurusan SHM masyarakat yang dikuasakan kepadanya.

 “Bayangkan itu sudah pakai pengacara lagi. Alhamdulillah tidak direspon sama sekali. Surat itu kami kirim 30 April 2020, dan sudah ada legalisir atau masuk ke petugas kantor itu tertanggal 6 Mei 2020. Yakni atas nama 8 warga yang antara lain; Drg Afiansyah MKes, Dewi Yanti Rangkuti SH, Rina Ariyani SE, Medina Chairina Lubis SE, Rosna Sari Purba, Fara Seftia, Wahyu Pratama, dan Rachmania Dita Pratama,” terangnya.

 Seperti diketahui, sedikitnya ada 11 dokumen permohonan SHM yang dikuasakan warga ke M Syarifuddin alias Andin berdasarkan SPS, tersebar paling dominan di Kelurahan Padang Bulan (PB) I, Kecamatan Medan Selayang. Sisanya, berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Tanggal permohonan SHM tersebut juga bervariasi, ada yang sejak Juli 2017 dan April sampai November 2019. Bahkan sebagian besar permintaan SPS atas permohonan SHM itu, baru digubris BPN Medan di 2020 ini.

 Sebelumnya menjawab itu, Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap permohonan SHM dari masyarakat selama memenuhi persyaratan dan sesuai aturan.  (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/