25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Awi Dibunuh Karena Persaingan Bisnis

MEDAN- Terdakwa Sun An Anlang (50) warga Jalan Komplek Perumahan Teluk Gong No 47 Jakarta Utara dan Ang Ho (33) warga Jalan Citra 5 Blok D3/12 Kelurahan Kamal Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat dihadirkan dalam sidang perdana pembunuhan pengusaha ikan Gabion Belawan, Khowito dan istri Dora di PN Medan, Selasa (27/9).

Dalam persidangan JPU Herbeth Hutapea membacakan dakwaan kedua terdakwa dalam berkas terpisah. Terungkap dalam dakwaan penuntut umum bahwa motif pembunuhan karena ada unsur persaingan bisnis antara Sun An Alang alias Ayong dengan Sarwo Pranoto yang merupakan orang tua korban (Khowito alias Awi, red).

Penyebab terjadinya perselisihan tersebut, dikarenakan masalah kapal milik warga Malaysia yang ditangkap oleh Petugas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit, kemudian kapal tersebut dititipkan pada gudang milik Sarwo Pranoto. Ketika Sun An mengurus untuk mengeluarkan kapal milik warga Malaysia yakni, AChui, Aki, Acuan, alias Acun, Hok Khian, dan Hok Khim alias Akok ternyata mesin-mesin kapal sudah hilang.

Ternyata keberatan, para pengusaha ikan dari Malaysia yang tak terima mesin kapal mereka hilang saat dititipkan dalam Gudang milik Sarwo Pranoto ini tidak diacuhkan. Akibatnya para pengusaha Malaysia ini kemudian bersama Sun An melakukan rencana pembunuhan terhadap Sarwo Pranoto.

Namun sayang saat melakukan eksekusi ternyata salah sasaran, yang dibunuh dengan cara menembak bukanlah sasaran yang sudah ditargetkan yakni Sarwo Pranoto akan tetapi adalah anak dan menantunya diberondong peluru saat masuk ke dalam rumah mereka dikawasan Jalan Akasia I, Kelurahan Durian, Medan Timur 29 Maret 2011 sekitar  pukul 22.00 WIB .
Untuk memuluskan rencana, Maka Sun Ang alias Ayong memanggil sepupunya, Ang Ho pada 26 Meret 2011, dimana semua ongkos pesawat maupun penginapan di Hotel JW Mariot ditanggung oleh Sun Ang. Tugas Ang Ho pada waktu itu untuk membawa keempat pelaku eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewa oleh Achui.(rud)

MEDAN- Terdakwa Sun An Anlang (50) warga Jalan Komplek Perumahan Teluk Gong No 47 Jakarta Utara dan Ang Ho (33) warga Jalan Citra 5 Blok D3/12 Kelurahan Kamal Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat dihadirkan dalam sidang perdana pembunuhan pengusaha ikan Gabion Belawan, Khowito dan istri Dora di PN Medan, Selasa (27/9).

Dalam persidangan JPU Herbeth Hutapea membacakan dakwaan kedua terdakwa dalam berkas terpisah. Terungkap dalam dakwaan penuntut umum bahwa motif pembunuhan karena ada unsur persaingan bisnis antara Sun An Alang alias Ayong dengan Sarwo Pranoto yang merupakan orang tua korban (Khowito alias Awi, red).

Penyebab terjadinya perselisihan tersebut, dikarenakan masalah kapal milik warga Malaysia yang ditangkap oleh Petugas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit, kemudian kapal tersebut dititipkan pada gudang milik Sarwo Pranoto. Ketika Sun An mengurus untuk mengeluarkan kapal milik warga Malaysia yakni, AChui, Aki, Acuan, alias Acun, Hok Khian, dan Hok Khim alias Akok ternyata mesin-mesin kapal sudah hilang.

Ternyata keberatan, para pengusaha ikan dari Malaysia yang tak terima mesin kapal mereka hilang saat dititipkan dalam Gudang milik Sarwo Pranoto ini tidak diacuhkan. Akibatnya para pengusaha Malaysia ini kemudian bersama Sun An melakukan rencana pembunuhan terhadap Sarwo Pranoto.

Namun sayang saat melakukan eksekusi ternyata salah sasaran, yang dibunuh dengan cara menembak bukanlah sasaran yang sudah ditargetkan yakni Sarwo Pranoto akan tetapi adalah anak dan menantunya diberondong peluru saat masuk ke dalam rumah mereka dikawasan Jalan Akasia I, Kelurahan Durian, Medan Timur 29 Maret 2011 sekitar  pukul 22.00 WIB .
Untuk memuluskan rencana, Maka Sun Ang alias Ayong memanggil sepupunya, Ang Ho pada 26 Meret 2011, dimana semua ongkos pesawat maupun penginapan di Hotel JW Mariot ditanggung oleh Sun Ang. Tugas Ang Ho pada waktu itu untuk membawa keempat pelaku eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewa oleh Achui.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/