Kasus Kredit BNI Rp129 M
MEDAN- Untuk memanggil kembali kelima tersangka perkara kredit tanpa SOP, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para pejabat yang terlibat dalam pembobolan uang Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Menengah BNI SKM Medan sebesar Rp129 miliiar, Selasa (27/9).
Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution SH, pada wartawan Selasa (27/9) di Jalan AH Nasution Medan. “Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap kelima tersangka dalam perkara kredit SKM BNI. Pemanggilan mereka dalam rangka pemeriksaan kembali.Namun saat ini belum ada yang datang karena surat baru kita layangkan,” tegas Jufri.
Lebih lanjut dikatakan Jufri Nasution bahwa kelima tersangka tersebut antara lain, 2 diantaranya dari BNI SKM dan 3 dari PT BDKL dan kelompok kredit diantaranya berinisial RD selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI SKM Medan.
“Selain itu Titin Indriyani sebagai Relantioship Manager Bisnis BNI SKM Medan, BA sebagai Pimpinan Kelompok Kredit, BH Direktur PT BDKL dan NSH pimpinan rekan KJPP, yang sebelumnya pihak Kejatisu telah menetapkan 1 tersangka Radiasto pimpinan BNI SKM,” tegas Jufri.
Dimana pembobolan tersebut sambung Jufri, terdapat adanya penyimpangan kredit mulai dari proses permohonan, analisa, pemutusan hingga pencairan kredit.
“Dalam hal ini kita banyak menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan mereka oleh tim penyidik,”katanya.(rud)
Kejatisu.Kita menilai ada kerjasama antara pihak pemohon yaitu PT Bahari Dwi Kencana Lestari dengan Direkturnya Boy Hermansyah yang melanggar SOP,” beber Jufri.
Jufri juga lebih lanjut mengatakan yang dicairkan oleh Bank BNI SKM Medan yaitu pembobolan keuangan negara sebesar Rp129 miliiar. “Keterangan yang kita minta nantinya, akan dimasukan dalam berkas dakwaan terhadap mereka.Pemeriksaan ini sifatnya hanya penyempurnaan saja, yang pada nantinya dakwaan itu akan kita susun untuk segera dilimpahkan ke peradilan,” tegas Jufri menutup.(rud)