Menindaklanjuti dugaan adanya ‘kelas gelap’ di beberapa sekolah negeri favorit di Kota Medan, sejumlah fraksi di DPRD Kota Medan mengusulkan agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2011. Hal ini dimaksudkan untuk menelusuri kebenaran dugaan adanya kecurangan dalam PSB 2011 tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Juliandi Siregar kepada wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaiamana Fraksi PKS menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam PSB 2011?
Sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran, kami mengusulkan dalam sidang paripurna agar DPRD Kota Medan membentuk Pansus PSB, guna menghadapi dan menghempang gerakan-gerakan mafia pendidikan yang semakin hari semakin beringas ini.
Selain itu, apa yang menjadi dasar pemikiran pembentukan Pansus PSB ini?
Fraksi kami menilai, PSB 2011 yang berlangsung beberapa waktu lalu telah menjadi sorotan publik, terutama mengenai keberadaan ‘kelas gelap’. Masih segar di ingatan kita, pada 2010 PSB dibagi dalam dua cara, yaitu seleksi berdasarkan nilai dan seleksi ujian dengan perbandingan 70:30. Pada tahun lalu juga terjadi masalah, dimana siswa yang masuk melalui jalur ujian ditengarai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada dugaan, ujian seleksi PSB hanyalah formalitas, karena nama-nama yang lulus memang sudah ada.
Untuk menghindari hal tersebut, lahirlah kesepakatan, untuk tahun ajaran 2011 menggunakan sistem seleksi nilai UN murni. Namun, mengapa pada PSB 2011 menggunakan seleksi nilai hasil UN para siswa dengan metode ranking, malah muncul isu ‘kelas gelap’ dan ditengarai untuk mendapatkan satu kursi di ‘kelas gelap’ tersebut harus membayar sejumlah uang.
Jadi, apa desakan dewan terhadap Pemko Medan dalam hal ini?
Diminta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk tidak menumbuhsuburkan penyakit-penyakit pendidikan di Kota Medan. Kami menyampaikan, bila pelanggaran Juknis berimplikasi pada pebuatan melawan hukum alias tindak pidana, maka persoalan tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, ketentun dalam Juknis PSB tahun 2011 telah dilanggar aparat yang memiliki kewenangan besar dalam pelaksanaan PSB.(*)