Tim Terpadu Penegak Perda Dibentuk
MEDAN – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM telah membentuk Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (TTPPD). Tim ini bertugas meneliti dan memeriksa prosedur pemberian izin apakah telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberikan kepada usaha perseorang maupun badan usaha.
“Pembentukan tim ini dilakukan karena selama ini banyak PAD yang belum tergali secara maksimal dari berbagai sektor. Selain itu masih banyak usaha perseorangan maupun badan usaha yang belum sadar untuk membayar retribusi maupun pajak. Padahal itu merupakan kewajibannya,” kata Wali Kota ketika memberikan arahan terkait pembentukan TTPPD di pendopo rumah dinas Jalan Sudirman Medan, Selasa (25/6).
Untuk itu Wali Kota berharap agar tim yang melibatkan pegawai sejumlah instansi terkait. Seperti Inspektorat Kota Medan, kesbangpol dan linmas, badan pelayanan perijinan terpadu,dinas pertamanan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendapatan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas sosial dan tenaga kerja, dan lain-lain.
“Saya tidak mau tim yang dibentuk ini mandul, mereka harus bekerja maksimal. Untuk itu seluruh anggota tim harus saling bersinergi dan bekerjsama sehingga hasilnya mampu meningkatkan PAD Kota Medan!” tegasnya.
Dijelaskan Wali Kota, TTPPD yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota No.556/1903.K/2012 tanggal 20 September 2012 bertujuan untuk meneliti izin usaha yang dimiliki oleh usaha perseorangan dan badan usaha. Selain itu meneliti dan memeriksa surat/kwitansi pembayaran pajak maupun retribusi kepada pemilik usaha apakah telah membayar atau terdapat tunggakan-tunggakan maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan usaha perseorangan maupun badan usaha. Kemudian, lanjutnya, TTPPD juga bertugas untuk meneliti Izin Mendirikan Bangunan serta peruntukannya.
Selain TTPPD, Wali Kota juga akan membetuk tim maving PBB yang bertugas melakukan pendataan ulang terhadap potensi PBB di seluruh wilayah Kota Medan. Selain itu juga membentuk tim wajib retribusi sampah. Selain melibatkan intansi terkait, kedua tim dalam menjalankan tugasnya akan dibantu konsultan pajak sehingga penetapan pajak yang dilakukan benar-benar objektif . (gus)