30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Alas Hak Reklame di Jalan Krakatau Dipertanyakan

MENYALAGI: Reklame di Jalan Krakatau, simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan, Glugur Darat II, Medan Timur, diduga menyalahi izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alas hak reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur dipertanyakan. Sebab, alas hak reklame milik PT Intermedia Saka Neto tersebut, disebut-sebut tanpa diketahui di hadapan notaris.

Dalam Pasal 5 Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 38/2014 pada poin 4 huruf d disebutkan, bahwasanya persyaratan izin reklame melampirkan fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa titik reklame dengan menunjukkan aslinya disertai fotokopi alas hak yang dilegalisir instansi berwenang (bila letak penyelenggaraan reklame di atas tanah/bangunan milik perorangan/swasta).

Instansi berwenang itu adalah notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang Undang (UU) Nomor 2/2004, bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.

“Perjanjian sewa-menyewa yang dibuat perusahaan tersebut (PT Intermedia Saka Neto) diduga dilakukan di bawah tangan. Artinya, bukan dilakukan di hadapan notaris sebagai pejabat berwenang. Padahal, sesuai persyaratan harus dilakukan di hadapan notaris (sesuai Pasal 5 Perwal Nomor 38/2014),” ujar Rapioman Siregar, selaku Koordinator Lembaga Studi dan Kajian Independen Sosial Sumut kepada Sumut Pos, Kamis (26/9).

Dijelaskan dia, menurut Yuresprudensi Mahkamah Agung Nomor 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971 bahwa kekuatan pembuktian surat di bawah tangan lemah dan belum sempurna. Oleh karena itu, surat perjanjian sewa-menyewa yang dijadikan permohonan PT Intermedia Saka Neto untuk mengurus izin reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan tak sesuai prosedur. “Dinas Perizinan Terpadu (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) Medan harus jeli dan teliti dalam menerbitkan izin reklame. Tak hanya itu, segera cabut izin reklame tersebut dan juga reklamenya dibongkar,” tegasnya.

Oleh karena prosedur pengajuan izin diduga tak seusai prosedur atau bermasalah, sambung dia, maka diminta dengan tegas kepada dinas terkait harus mencabut izin reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan. “Pemberian izin reklame kepada perusahaan periklanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain itu, bersikap adil dan profesional,” cetusnya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Medan, Jhon E Lase mengakui bahwa persyaratan pengajuan reklame berupa fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa bukan hanya dilegalisir saja tetapi di hadapan notaris. Disinggung mengenai persyaratan izin reklame yang diajukan PT Intermedia Saka Neto di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, Jhon E Lase langsung terkejut. “Enggak ah, kok bisa tahu,” ujarnya ketika dikonfirmasi via seluler.

Jhon mengaku surat perjanjian sewa-menyewa tersebut dilakukan di hadapan notaris. “Seingatku ada itu (di hadapan notaris), enggak mungkin enggak ada itu,” akunya.

Namun, Jhon mengaku akan mengecek kembali pengajuan izin reklame perusahaan tersebut. “Kalau izinnya sebelum Perwal Nomor 17/2019, saya kurang tahu dan saya cek dulu. Sebab, kalau untuk izin berdasarkan perwal tersebut maka tidak menjadi persyaratan perjanjian di hadapan notaris. Justru, sertifikat tanahnya yang menjadi persyaratan. Tapi, kalau izin reklame yang ini seingat saya enggak ada masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur tersebut diduga menyalahi. Sesuai izin yang diterbitkan mulai berlaku tanggal 9 September dan berakhir 7 September 2020, ukurannya 2×8 meter persegi. Akan tetapi, di lapangan diduga terjadi perubahan ukuran.

“Ukuran reklame dalam izinnya tertera 2×8 meter persegi, dengan ketinggian 12 meter di atas persil. Akan tetapi, di lapangan ternyata reklame tersebut tidak sesuai karena ukurannya 3×7 meter persegi,” bebernya. (ris/azw)

MENYALAGI: Reklame di Jalan Krakatau, simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan, Glugur Darat II, Medan Timur, diduga menyalahi izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alas hak reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur dipertanyakan. Sebab, alas hak reklame milik PT Intermedia Saka Neto tersebut, disebut-sebut tanpa diketahui di hadapan notaris.

Dalam Pasal 5 Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 38/2014 pada poin 4 huruf d disebutkan, bahwasanya persyaratan izin reklame melampirkan fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa titik reklame dengan menunjukkan aslinya disertai fotokopi alas hak yang dilegalisir instansi berwenang (bila letak penyelenggaraan reklame di atas tanah/bangunan milik perorangan/swasta).

Instansi berwenang itu adalah notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang Undang (UU) Nomor 2/2004, bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.

“Perjanjian sewa-menyewa yang dibuat perusahaan tersebut (PT Intermedia Saka Neto) diduga dilakukan di bawah tangan. Artinya, bukan dilakukan di hadapan notaris sebagai pejabat berwenang. Padahal, sesuai persyaratan harus dilakukan di hadapan notaris (sesuai Pasal 5 Perwal Nomor 38/2014),” ujar Rapioman Siregar, selaku Koordinator Lembaga Studi dan Kajian Independen Sosial Sumut kepada Sumut Pos, Kamis (26/9).

Dijelaskan dia, menurut Yuresprudensi Mahkamah Agung Nomor 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971 bahwa kekuatan pembuktian surat di bawah tangan lemah dan belum sempurna. Oleh karena itu, surat perjanjian sewa-menyewa yang dijadikan permohonan PT Intermedia Saka Neto untuk mengurus izin reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan tak sesuai prosedur. “Dinas Perizinan Terpadu (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) Medan harus jeli dan teliti dalam menerbitkan izin reklame. Tak hanya itu, segera cabut izin reklame tersebut dan juga reklamenya dibongkar,” tegasnya.

Oleh karena prosedur pengajuan izin diduga tak seusai prosedur atau bermasalah, sambung dia, maka diminta dengan tegas kepada dinas terkait harus mencabut izin reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan. “Pemberian izin reklame kepada perusahaan periklanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain itu, bersikap adil dan profesional,” cetusnya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Medan, Jhon E Lase mengakui bahwa persyaratan pengajuan reklame berupa fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa bukan hanya dilegalisir saja tetapi di hadapan notaris. Disinggung mengenai persyaratan izin reklame yang diajukan PT Intermedia Saka Neto di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, Jhon E Lase langsung terkejut. “Enggak ah, kok bisa tahu,” ujarnya ketika dikonfirmasi via seluler.

Jhon mengaku surat perjanjian sewa-menyewa tersebut dilakukan di hadapan notaris. “Seingatku ada itu (di hadapan notaris), enggak mungkin enggak ada itu,” akunya.

Namun, Jhon mengaku akan mengecek kembali pengajuan izin reklame perusahaan tersebut. “Kalau izinnya sebelum Perwal Nomor 17/2019, saya kurang tahu dan saya cek dulu. Sebab, kalau untuk izin berdasarkan perwal tersebut maka tidak menjadi persyaratan perjanjian di hadapan notaris. Justru, sertifikat tanahnya yang menjadi persyaratan. Tapi, kalau izin reklame yang ini seingat saya enggak ada masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, reklame di Jalan Krakatau Simpang Jalan KH Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur tersebut diduga menyalahi. Sesuai izin yang diterbitkan mulai berlaku tanggal 9 September dan berakhir 7 September 2020, ukurannya 2×8 meter persegi. Akan tetapi, di lapangan diduga terjadi perubahan ukuran.

“Ukuran reklame dalam izinnya tertera 2×8 meter persegi, dengan ketinggian 12 meter di atas persil. Akan tetapi, di lapangan ternyata reklame tersebut tidak sesuai karena ukurannya 3×7 meter persegi,” bebernya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/