25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Khusus Kota Medan, Bantuan Paket Intenet dari Kemendikbud akan Disalurkan Bulan Oktober

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mengaku akan segera menyalurkan bantuan dampak Covid-19 kepada para guru dan siswa yang merupakan bantuan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

Disdik Kota Medan pun meyakini jika bantuan berupa paket internet bagi para guru dan siswa sekolah untuk tingkat SD dan SMP di Kota Medan itu, akan dapat mulai disalurkan paling lama awal bulan Oktober mendatangn

“Lagi pendataan itu, masuknya datanya itu kan per tanggal 26, jadi nanti hari Senin akan kita lihat dulu datang lagi. Setelah itu baru akan disalurkan lah,” ucap Kadisdik Kota Medan, Adlan SPd MM kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Namun saat ditanyakan soal waktu pemberian bantuan kuota internet tahun 2020 yang seharusnya sudah diberikan pada tanggal 22-24 September yang lalu, Adlan tidak mampu menjawabnya. Padahal, untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan harusnya diberikan pada 22-24 September 2020. Selaku Kadisdik, Adlan justru mengaku tidak tahu akan ketentuan itu. “Makasih informasinya, nanti akan kami cek ke lapangan,” ujarnya.

Sesuai aturan yang ada, menurut Kemendikbud RI, mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Lalu, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.

Terpisah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan, jika ketentuan dan mekanisme proses pemberian bantuan berupa kuota internet untuk proses belajar daring tersebut telah diberikan pihaknya sejak jauh-jauh hari.

“Sudah, syarat-syaratnya sudah kita lengkapi sejak 2 minggu yang lalu, bahkan lebih. Tapi sampai sekarang belum ada kita terima, baik para guru maupun untuk para murid,” jawab Fahrul kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Dijelaskan Fahrul, saat ini sebagian siswa memang sudah mendapatkan bantuan paket internet yang anggarannya diambil dari Dana BOS. Tetapi sebagian lainnya, masih banyak kepala sekolah yang enggan memberikan Dana BOS untuk membiayai paket internet para siswa tanpa alasan yang jelas.

Begitu pun, lanjut Fahrul, FHI Medan mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbud RI yang sudah memberikan kouta internet kepada siswa dan para guru untuk mendukung proses belajar Daring walaupun di lapangan masih ada siswa SD maupun SMP yang blm menerima kouta internet. “Bantuan ini nantinya tentu akan sangat bermanfaat untuk para guru maupun para siswa dalam melakukan proses belajar mengajar,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (25/9). Nadiem berharap bantuan ini dapat membantu para guru, siswa, mahasiswa, dan dosen untuk mendapatkan akses dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Mendikbud menyadari, bahwa selama ini keterbatasan ketersediaan paket data internet menjadi kendala bagi pendidik dan peserta didik. Untuk itu pihaknya menyalurkan bantuan berupa subsidi kuota selama 4 bulan senilai Rp7,2 triliun.

Ada dua jenis bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun jumlah alokasi kuota yang diberikan yakni untuk para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan. Sementara, untuk mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB/bulan.

Nadiem juga mengatakan bahwa kuota internet akan dibagikan secara merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Jadi, para orangtua siswa tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.

Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, lalu disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.

Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I. Lalu pada 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud

meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor yang telah terdaftar dan aktif. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mengaku akan segera menyalurkan bantuan dampak Covid-19 kepada para guru dan siswa yang merupakan bantuan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

Disdik Kota Medan pun meyakini jika bantuan berupa paket internet bagi para guru dan siswa sekolah untuk tingkat SD dan SMP di Kota Medan itu, akan dapat mulai disalurkan paling lama awal bulan Oktober mendatangn

“Lagi pendataan itu, masuknya datanya itu kan per tanggal 26, jadi nanti hari Senin akan kita lihat dulu datang lagi. Setelah itu baru akan disalurkan lah,” ucap Kadisdik Kota Medan, Adlan SPd MM kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Namun saat ditanyakan soal waktu pemberian bantuan kuota internet tahun 2020 yang seharusnya sudah diberikan pada tanggal 22-24 September yang lalu, Adlan tidak mampu menjawabnya. Padahal, untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan harusnya diberikan pada 22-24 September 2020. Selaku Kadisdik, Adlan justru mengaku tidak tahu akan ketentuan itu. “Makasih informasinya, nanti akan kami cek ke lapangan,” ujarnya.

Sesuai aturan yang ada, menurut Kemendikbud RI, mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Lalu, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.

Terpisah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan, jika ketentuan dan mekanisme proses pemberian bantuan berupa kuota internet untuk proses belajar daring tersebut telah diberikan pihaknya sejak jauh-jauh hari.

“Sudah, syarat-syaratnya sudah kita lengkapi sejak 2 minggu yang lalu, bahkan lebih. Tapi sampai sekarang belum ada kita terima, baik para guru maupun untuk para murid,” jawab Fahrul kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Dijelaskan Fahrul, saat ini sebagian siswa memang sudah mendapatkan bantuan paket internet yang anggarannya diambil dari Dana BOS. Tetapi sebagian lainnya, masih banyak kepala sekolah yang enggan memberikan Dana BOS untuk membiayai paket internet para siswa tanpa alasan yang jelas.

Begitu pun, lanjut Fahrul, FHI Medan mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbud RI yang sudah memberikan kouta internet kepada siswa dan para guru untuk mendukung proses belajar Daring walaupun di lapangan masih ada siswa SD maupun SMP yang blm menerima kouta internet. “Bantuan ini nantinya tentu akan sangat bermanfaat untuk para guru maupun para siswa dalam melakukan proses belajar mengajar,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (25/9). Nadiem berharap bantuan ini dapat membantu para guru, siswa, mahasiswa, dan dosen untuk mendapatkan akses dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Mendikbud menyadari, bahwa selama ini keterbatasan ketersediaan paket data internet menjadi kendala bagi pendidik dan peserta didik. Untuk itu pihaknya menyalurkan bantuan berupa subsidi kuota selama 4 bulan senilai Rp7,2 triliun.

Ada dua jenis bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun jumlah alokasi kuota yang diberikan yakni untuk para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan. Sementara, untuk mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB/bulan.

Nadiem juga mengatakan bahwa kuota internet akan dibagikan secara merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Jadi, para orangtua siswa tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.

Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, lalu disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.

Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I. Lalu pada 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud

meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor yang telah terdaftar dan aktif. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/