26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kalah di PN Medan, Pemko Banding ke PT

MEDAN- Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kalah dalam persidangan kasus CPNS gate. Tak terima dengan putusan itu, Pemko Medan memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Parluhutan Hasibuan, kepada wartawan di Balaikota Medan,  Kamis (27/10).
“Kami akan menempuh jalur hukum, pastinya kami banding ke PT Medan, kami tidak terima begitu saja putusan PN Medan itu,” ucapnya.

Syaiful mengakui, salinan putusan yang menyatakan Pemko Medan kalah dalam persidangan gugatan para CPNS formasi 2010 Kota Medan belum diterima hingga kini. Sehingga, proses jalur banding hanya bisa disampaikan secara tertulis dan sekaligus akan mempelajari berkasnya.

“Kami masih menunggu salinan putusannya. Suratnya belum kami terima dan kami juga memang belum mengetahui seperti apa isinya. Makanya, nanti akan kami pelajari dulu dan akan ada proses selanjutnya yang pasti kami naik banding,” paparnya.

Sementara itu,  Parluhutan membeberkan, kasus tersebut sebenarnya sudah pernah di jelaskan Pemko Medan terkait 17 nama CPNS itu sempat diumumkan lulus pada situs Pemko Medan. “Masalah itu sudah pernah dijelaskan, karena adanya kesalahan informasi teknologi (IT). Naik dewan, BKN dan perwakilan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah melihat langsung hasil rangking ujian CPNS di USU. Makanya, selanjutnya kami akan berupaya banding,” tambahnya.

Perkara itu muncul dikarenakan para CPNS formasi 2010, melihat dalam pengumuman telah lulus. Tapi, akhirnya dibatalkan sepihak saja oleh Pemko Medan. Alhasil, 1.219 orang warga Kota Medan turut serta menyampaikan gugatan citizen law suite (gugatan warga negara terhadap penyelenggara, Red) untuk membela 17 CPNS formasi 2010, yang telah dinyatakan lulus. Dalam gugatannya, warga negara itu diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Ketua majelis hakim, Subiharta SH M Hum dalam persidangan, Rabu (26/10) menyampaikan Pemko Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak meluluskan 17 Peserta CPNS Kota Medan, selanjutnya Pemko Medan diperintahkan meminta maaf kepada 17 CPNSD Kota Medan, yang telah dirugikan baik secara materil maupun immaterial, permohonan maaf dimaksud dilakukan melalui 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik yang ada di Sumut.

Kemudian, tambahnya Pemko Medan diperintahkan merubah sistem perekrutan CPNS Kota Medan ke depan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dan Pemko Medan selaku tergugat diperintahkan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis SH didampingi Surya Adinata SH M Kn mengapresiasi majelis hakim dalam perkara ini, yang berani membuat terobosan hukum dalam putusan dimaksud. Hal itu membuktikan hakim tidak hanya melihat keadilan prosedural dalam putusannya, melainkan melihat keadilan yang lebih substansial.

“LBH Medan meminta Pemko Medan selaku tergugat agar secara jantan dan besar hati menerima dan mematuhi putusan majelis hakim  PN Medan,” ucapnya. (adl)

MEDAN- Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kalah dalam persidangan kasus CPNS gate. Tak terima dengan putusan itu, Pemko Medan memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Parluhutan Hasibuan, kepada wartawan di Balaikota Medan,  Kamis (27/10).
“Kami akan menempuh jalur hukum, pastinya kami banding ke PT Medan, kami tidak terima begitu saja putusan PN Medan itu,” ucapnya.

Syaiful mengakui, salinan putusan yang menyatakan Pemko Medan kalah dalam persidangan gugatan para CPNS formasi 2010 Kota Medan belum diterima hingga kini. Sehingga, proses jalur banding hanya bisa disampaikan secara tertulis dan sekaligus akan mempelajari berkasnya.

“Kami masih menunggu salinan putusannya. Suratnya belum kami terima dan kami juga memang belum mengetahui seperti apa isinya. Makanya, nanti akan kami pelajari dulu dan akan ada proses selanjutnya yang pasti kami naik banding,” paparnya.

Sementara itu,  Parluhutan membeberkan, kasus tersebut sebenarnya sudah pernah di jelaskan Pemko Medan terkait 17 nama CPNS itu sempat diumumkan lulus pada situs Pemko Medan. “Masalah itu sudah pernah dijelaskan, karena adanya kesalahan informasi teknologi (IT). Naik dewan, BKN dan perwakilan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah melihat langsung hasil rangking ujian CPNS di USU. Makanya, selanjutnya kami akan berupaya banding,” tambahnya.

Perkara itu muncul dikarenakan para CPNS formasi 2010, melihat dalam pengumuman telah lulus. Tapi, akhirnya dibatalkan sepihak saja oleh Pemko Medan. Alhasil, 1.219 orang warga Kota Medan turut serta menyampaikan gugatan citizen law suite (gugatan warga negara terhadap penyelenggara, Red) untuk membela 17 CPNS formasi 2010, yang telah dinyatakan lulus. Dalam gugatannya, warga negara itu diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Ketua majelis hakim, Subiharta SH M Hum dalam persidangan, Rabu (26/10) menyampaikan Pemko Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak meluluskan 17 Peserta CPNS Kota Medan, selanjutnya Pemko Medan diperintahkan meminta maaf kepada 17 CPNSD Kota Medan, yang telah dirugikan baik secara materil maupun immaterial, permohonan maaf dimaksud dilakukan melalui 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik yang ada di Sumut.

Kemudian, tambahnya Pemko Medan diperintahkan merubah sistem perekrutan CPNS Kota Medan ke depan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dan Pemko Medan selaku tergugat diperintahkan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis SH didampingi Surya Adinata SH M Kn mengapresiasi majelis hakim dalam perkara ini, yang berani membuat terobosan hukum dalam putusan dimaksud. Hal itu membuktikan hakim tidak hanya melihat keadilan prosedural dalam putusannya, melainkan melihat keadilan yang lebih substansial.

“LBH Medan meminta Pemko Medan selaku tergugat agar secara jantan dan besar hati menerima dan mematuhi putusan majelis hakim  PN Medan,” ucapnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/