SUMTPOS.CO – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun, menjadi korban pekerja migran di bawah umur di Penang, Malaysia. Namanya Sondang Rohana Agustina Pasaribu, asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Untuk menyelamatkannya, Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatea Utara (Sumut) diutus Gubernur Edy Rahmayadi ke Penang, Malaysia.
Awalnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia menyurati Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tentang seorang pekerja migran asal Sumut, yang mengalami masalah ketenagakerjaan di Penang.
Atas surat tersebut, Gubsu memerintahkan Tim Pemprov Sumut berangkat ke Penang. Tim terdiri atas Sekdaprov Sumut Sabrina, Kadis PPPA Sumut Nurlela dan Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan.
Mereka diperintahkan untuk membawa pulang Sondang Rohana ke Sumut.
Sabtu (26/10), Tim Pemprov Sumut pun berangkat ke Penang dan mengunjungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia. Di sana, tim mengurus segala keperluan administrasi pemulangan Sondang Rohana ke Sumut. Termasuk passport yang masih ada pada majikannya.
“Tim melobi majikan korban bernama Tan Eng Cong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17. Tujuannya, agar passport dan hak-hak Sondang yang sudah bekerja selama ini, dapat segera diberikan. Tim juga memediasi Sondang dengan majikannya, agar passport dan hak-haknya segera dapat diberikan,” ungkap Sabrina.
Upaya tersebut berbuah manis. Tim berhasil membawa pulang Sondang Rohana Agustina Pasaribu (15) kembali ke Sumut. Korban pekerja migran di bawah umur itu tiba di Bandar Udara Kualnamu Deliserdang, Minggu (27/10), bersama Sekdaprov Sumut Sabrina, Kadis PPPA Sumut Nurlela, dan Kabag Humas Muhammad Ikhsan.
Mereka disambut oleh petugas dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Karo Suang Karo-Karo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak Kabupaten Karo Hartawaty, dan Bibi korban M Boru Pasaribu.
Sabrina menyerahkan Sondang kepada Pemkab Karo beserta keluarganya yang datang. “Ini jadi satu pembelajaran bagi kita terutama pemerintah daerah, aparat serta keluarga. Semoga tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Sabrina di Kualanamu, saat serah terima Sondang kepada Pemkab Karo dan keluarganya.
Sabrina juga berpesan agar Pemkab Karo memastikan Sondang sampai rumahnya di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo dengan selamat.
Kepada keluarga korban, Sabrina berpesan, agar berhati-hati menerima tawaran kerja di luar negeri. Apalagi Sondang masih di bawah umur. Sondang sendiri tidak diperkenankan masuk ke Malaysia hingga 5 tahun ke depan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Karo Suang Karo-Karo, mengapresiasi bantuan Pemprov Sumut yang telah membantu memulangkan Sondang. Ia juga berharap agar kejadian seperti yang dialami Sondang tidak terulang kembali.
“Saya mewakili Pemkab Karo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan Pemprov untuk penjemputan anak kami Sondang, ke depan hal ini jangan terulang kembali,” kata Suang.
Sondang Rohana berterima kasih kepada Gusbu, lantaran telah mengirimkan tim untuk memulangkan dirinya ke Sumatera Utara. “Terima kasih Pak Gubernur yang telah mengirimkan tim untuk memulangkan saya dari Penang,” ucap Sondang terharu.
Sementara ayah korban, Herman Pasaribu yang mengaku sengaja ikut melakukan penjemputan, karena pihaknya sudah rindu pada korban. “Sudah berbulan-bulan kami tidak bertemu dan berkumpul, dan selama ini juga kami sangat khawatir akan nasib anak kami , di negeri penang Malaysia,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban berhasil diajak ke Malaysia oleh sponsor/agen yang masih saudara sepupuk ibu dan korban memanggil bibi yang bernama Jullie dan Nurlisna Simanjutak, kemudian dibuatkan paspor Imigrasi Tanjungbalai.
Selanjutnya korban berangkat ke Malaysia para tanggal 10 April 2019 naik kapal ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang dijemput oleh agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Hong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17, untuk dipekerjakan.
“Enam bulan kemudian tepatnya , pada 22 Oktober 2019 yang bersangkutan melarikan diri dari rumah majikannya dan di antar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka,” imbuhnya.
Oleh Satgas Citzen Service KJRI Penang telah berhasil menyelesaikan kasus SRA dengan bantuan Kepolisian Pulau Penang dan Satgas sedang memproses administrasi pemulangan korban dengan pihak lmigrasi Malaysia Pulau Penang, ke daerah asalnya di Berastagi akibat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sungai Dua Pulau Penang. (rel/deo)