30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Uangnya Ada, Permintaan Tak Ada, Dana Kelurahan Kota Medan Tahun 2021 Rp1,7 Miliar per Kelurahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan telah menyetujui besaran nilai Dana Kelurahan untuk 151 Kelurahan yang ada di Kota Medan pada tahun ini. Tak tanggung-tanggung, di tahun 2021 ini, setiap Kelurahan berhak mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 miliar. Namun hingga akhir Oktober ini, belum ada satu pun Kelurahan di Kota Medan yang telah menerima Dana Kelurahan tersebut.

Ilustrasi

Ditanya mengenai hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial, memastikan jika Dana Kelurahan itu sudah tersedia. Namun sayang, hingga akhir Oktober ini, tidak ada satupun kelurahan yang mengajukan permintaan Dana Kelurahan tersebut.

“Tidak cair bukan karena tidak kita cairkan, tapi karena sampai saat ini belum ada satupun kelurahan yang meminta Dana Kelurahan itu. Kalau ditanya soal anggaran, itu sudah tersedia, kapan pun mau dicairkan uangnya sudah ada,” ucap Syahrial kepada Sumut Pos, Rabu (27/10).

Dikatakan Syahrial yang saat itu sedang bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan Benny Iskandar, mekanisme pencairan Dana Kelurahan bukan langsung saja memberikan Dana sebesar Rp1,7 miliar ke rekening Bendahara Kelurahan. Akan tetapi, Pemko Medan melalui BPKAD harus menerima permintaan atau pengajuan pencairan dana terlebih dahulu.

“Jadi diajukan dulu, misalnya Dana Kelurahan itu mau buat perbaikan jalan, anggarannya misalnya Rp300 juta. Nah setelah diajukan, nanti akan ada tim yang turun untuk mengkroscek mana jalan yang mau diperbaiki, sesuai atau tidak dengan pengajuan yang dilakukan. Setelah disetujui, barulah diajukan ke kami (BPKAD) untuk kami cairkan yang Rp300 juta itu, bukan langsung ujug-ujug Rp1,7 Miliar. Begitu seterusnya sampai maksimal Rp1,7 Miliar per kelurahan, tapi sampai saat ini belum ada satu pun permintaan,” ujarnya.

Dipertegas Kepala BPKAD Benny Iskandar, penggunaan Dana Kelurahan bukan hanya untuk pembangunan fisik, namun juga dapat digunakan untuk kegiatan Non Fisik, salah satunya seperti kegiatan yang bersifat pembinaan atau pelatihan.

“Jadi Dana Kelurahan itu juga bisa untuk yang sifatnya Non Fisik, itu bisa diajukan dulu kegiatannya. Setelah disetujui baru digelar, setelah digelar baru di klaim dari Dana Kelurahan yang akan dicairkan BPKAD,” kata Benny.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution, mengatakan bahwa para lurah memiliki alasan untuk belum mengajukan permintaan Dana Kelurahan ke Pemko Medan.

Adapun alasannya, karena para Lurah masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan sesuai dengan P-APBD Kota Medan Tahun 2021 yang sampai saat ini masih dibahas oleh Pemko Medan. Hal itu diatur dalam Permendagri 130, sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan. “Menunggu perubahan yang di P-APBD 2021 sesuai Permendagri 130 untuk pelaksanaan kegiatan di Kelurahan,” jawab Ridho kepada Sumut Pos, Rabu (27/10).

Ditegaskan Ridho, meskipun waktu efektif kerja tahun 2021 hanya tersisa satu bulan lebih, namun setiap kelurahan masih memiliki peluang untuk menyerap anggaran senilai Rp1,7 miliar per kelurahan tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Kecamatan dan Kelurahan, ke Camat yang merupakan KPA, dan mereka sudah persiapkan apa-apa saja yang akan dikerjakan dengan Dana Kelurahan itu. Tinggal nanti DPAP nya keluar dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan sudah bisa berjalan,” tegasnya.

Sambil menunggu, lanjut Ridho, pihak Kelurahan telah diminta untuk melakukan persiapan segala kegiatan yang nantinya akan dikerjakan melalui Dana Kelurahan. Termasuk kegiatan Non Fisik yang sifatnya pelatihan-pelatihan, maupun kegiatan fisik seperti pembangunan yang dibutuhkan oleh masing-masing kelurahan.

“Soal rencana kegiatan, itu sudah jauh-jauh hari sudah ada dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) dan Musrenbang Kecamatan. Mereka sudah tentukan mana jalan yang akan dikerjakan dan mana kegiatan yang akan dikerjakan, semua sudah mereka siapkan,” paparnya.

Terkait mekanisme pengajuan, kata Ridho, setiap Kelurahan akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Misalnya saja terkait pembangunan jalan, setiap Kelurahan harus berkoordinasi dulu dengan Dinas PU agar tidak terjadi tumpang tindih. Dan sejauh ini, para kelurahan disebut telah melakukan hal itu.

“Tinggal nanti diajukan dan dikerjakan sesuai dengan rencana yang sudah ada. Karena kan ini sifatnya pengerjaan langsung yang dilakukan pihak Kelurahan, bukan pengerjaan yang melalui lelang. Kita terus mendorong supaya Kelurahan bisa terus mempersiapkan diri untuk semua kegiatan dari Dana Kelurahan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan telah menyetujui besaran nilai Dana Kelurahan untuk 151 Kelurahan yang ada di Kota Medan pada tahun ini. Tak tanggung-tanggung, di tahun 2021 ini, setiap Kelurahan berhak mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 miliar. Namun hingga akhir Oktober ini, belum ada satu pun Kelurahan di Kota Medan yang telah menerima Dana Kelurahan tersebut.

Ilustrasi

Ditanya mengenai hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial, memastikan jika Dana Kelurahan itu sudah tersedia. Namun sayang, hingga akhir Oktober ini, tidak ada satupun kelurahan yang mengajukan permintaan Dana Kelurahan tersebut.

“Tidak cair bukan karena tidak kita cairkan, tapi karena sampai saat ini belum ada satupun kelurahan yang meminta Dana Kelurahan itu. Kalau ditanya soal anggaran, itu sudah tersedia, kapan pun mau dicairkan uangnya sudah ada,” ucap Syahrial kepada Sumut Pos, Rabu (27/10).

Dikatakan Syahrial yang saat itu sedang bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan Benny Iskandar, mekanisme pencairan Dana Kelurahan bukan langsung saja memberikan Dana sebesar Rp1,7 miliar ke rekening Bendahara Kelurahan. Akan tetapi, Pemko Medan melalui BPKAD harus menerima permintaan atau pengajuan pencairan dana terlebih dahulu.

“Jadi diajukan dulu, misalnya Dana Kelurahan itu mau buat perbaikan jalan, anggarannya misalnya Rp300 juta. Nah setelah diajukan, nanti akan ada tim yang turun untuk mengkroscek mana jalan yang mau diperbaiki, sesuai atau tidak dengan pengajuan yang dilakukan. Setelah disetujui, barulah diajukan ke kami (BPKAD) untuk kami cairkan yang Rp300 juta itu, bukan langsung ujug-ujug Rp1,7 Miliar. Begitu seterusnya sampai maksimal Rp1,7 Miliar per kelurahan, tapi sampai saat ini belum ada satu pun permintaan,” ujarnya.

Dipertegas Kepala BPKAD Benny Iskandar, penggunaan Dana Kelurahan bukan hanya untuk pembangunan fisik, namun juga dapat digunakan untuk kegiatan Non Fisik, salah satunya seperti kegiatan yang bersifat pembinaan atau pelatihan.

“Jadi Dana Kelurahan itu juga bisa untuk yang sifatnya Non Fisik, itu bisa diajukan dulu kegiatannya. Setelah disetujui baru digelar, setelah digelar baru di klaim dari Dana Kelurahan yang akan dicairkan BPKAD,” kata Benny.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution, mengatakan bahwa para lurah memiliki alasan untuk belum mengajukan permintaan Dana Kelurahan ke Pemko Medan.

Adapun alasannya, karena para Lurah masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan sesuai dengan P-APBD Kota Medan Tahun 2021 yang sampai saat ini masih dibahas oleh Pemko Medan. Hal itu diatur dalam Permendagri 130, sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan. “Menunggu perubahan yang di P-APBD 2021 sesuai Permendagri 130 untuk pelaksanaan kegiatan di Kelurahan,” jawab Ridho kepada Sumut Pos, Rabu (27/10).

Ditegaskan Ridho, meskipun waktu efektif kerja tahun 2021 hanya tersisa satu bulan lebih, namun setiap kelurahan masih memiliki peluang untuk menyerap anggaran senilai Rp1,7 miliar per kelurahan tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Kecamatan dan Kelurahan, ke Camat yang merupakan KPA, dan mereka sudah persiapkan apa-apa saja yang akan dikerjakan dengan Dana Kelurahan itu. Tinggal nanti DPAP nya keluar dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan sudah bisa berjalan,” tegasnya.

Sambil menunggu, lanjut Ridho, pihak Kelurahan telah diminta untuk melakukan persiapan segala kegiatan yang nantinya akan dikerjakan melalui Dana Kelurahan. Termasuk kegiatan Non Fisik yang sifatnya pelatihan-pelatihan, maupun kegiatan fisik seperti pembangunan yang dibutuhkan oleh masing-masing kelurahan.

“Soal rencana kegiatan, itu sudah jauh-jauh hari sudah ada dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) dan Musrenbang Kecamatan. Mereka sudah tentukan mana jalan yang akan dikerjakan dan mana kegiatan yang akan dikerjakan, semua sudah mereka siapkan,” paparnya.

Terkait mekanisme pengajuan, kata Ridho, setiap Kelurahan akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Misalnya saja terkait pembangunan jalan, setiap Kelurahan harus berkoordinasi dulu dengan Dinas PU agar tidak terjadi tumpang tindih. Dan sejauh ini, para kelurahan disebut telah melakukan hal itu.

“Tinggal nanti diajukan dan dikerjakan sesuai dengan rencana yang sudah ada. Karena kan ini sifatnya pengerjaan langsung yang dilakukan pihak Kelurahan, bukan pengerjaan yang melalui lelang. Kita terus mendorong supaya Kelurahan bisa terus mempersiapkan diri untuk semua kegiatan dari Dana Kelurahan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/