32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Azzam Bisa Kena TPPU

SUMUTPOS.CO – MEDAN- Saksi ahli dari Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), Isnu Yuawan Darmawan mengatakan pembuktian apakah seseorang terbukti bersalah melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika uang hasil tindak pidana dimanfaatkan untuk membeli barang bergerak maupun tidak bergerak dengan mengatasnamakan orang lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil keropsi tersebut. TPPU tidak dapat berdiri sendiri dan harus ada perkara pokok yang menjerat seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.

“Ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi untuk membeli sesuatu namun mengatasnamakan orang lain dengan tujuan agar tidak diketahui asal-usul uang untuk membeli barang tersebut,” ujar Isnu saat di hadirkan sebagai saksi ahli TPPU dalam sidang dugaan korupsi Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10).

Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Jonner Manik, saksi ahli menyatakan mengenai tindakan terdakwa Azzam yang membelikan dua unit mobil Avanza untuk mertua dan orangtuanya, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Saya tidak bisa menilai secara substansi. Biarlah majelis hakim yang membuktikan bahwa uang untuk pembelian Avanza itu merupakan uang hasil korupsi. Kalau uang itu hasil korupsi berarti masuk keranah TPPU. Begitu juga sebaliknya, jika uang tersebut bukan dari hasil korupsi maka bukan masuk keranah TPPU,” ujar Isnu.

Selain itu lanjut Isnu, bahwa TPPU yang ditujukan kepada seseorang tidak serta merta dapat dibuktikan meskipun tindak pidana korupsinya telah terbukti. “Bisa saja korupsi terbukti tapi TPPU nya tidak terbukti. Dibeberapa kasus banyak saya temukan seperti itu,” terangnya.

Dalam persidangan itu, terdakwa sempat melontarkan pertanyaan jika uang muka untuk pembelian mobil Camry dari hasil penjualan mobil Innova miliknya apakah termasuk dalam TPPU dijawab saksi ahli tidak. “Sepanjang itu bisa dibuktikan itu tidak masuk ke ranah TPPU. Silahkan saja dibuktikan,” jawab saksi ahli.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (jpu) Netty Silaen sempat menunjukkan kekesalannya saat dikonfirmasi mengenai kehadiran Sekda Provsu Nurdin Lubis untuk di jadikan sebagai saksi dalam perkara itu. Padahal jaksa telah melayangkan panggilan kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu, namun Nurdin Lubis tak kunjung hadir di persidangan untuk di mintai keterangannya sebagai saksi. Mengenai hal itu, Netty justru menyalahkan majelis hakim.(far)

SUMUTPOS.CO – MEDAN- Saksi ahli dari Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), Isnu Yuawan Darmawan mengatakan pembuktian apakah seseorang terbukti bersalah melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika uang hasil tindak pidana dimanfaatkan untuk membeli barang bergerak maupun tidak bergerak dengan mengatasnamakan orang lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil keropsi tersebut. TPPU tidak dapat berdiri sendiri dan harus ada perkara pokok yang menjerat seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.

“Ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi untuk membeli sesuatu namun mengatasnamakan orang lain dengan tujuan agar tidak diketahui asal-usul uang untuk membeli barang tersebut,” ujar Isnu saat di hadirkan sebagai saksi ahli TPPU dalam sidang dugaan korupsi Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10).

Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Jonner Manik, saksi ahli menyatakan mengenai tindakan terdakwa Azzam yang membelikan dua unit mobil Avanza untuk mertua dan orangtuanya, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. “Saya tidak bisa menilai secara substansi. Biarlah majelis hakim yang membuktikan bahwa uang untuk pembelian Avanza itu merupakan uang hasil korupsi. Kalau uang itu hasil korupsi berarti masuk keranah TPPU. Begitu juga sebaliknya, jika uang tersebut bukan dari hasil korupsi maka bukan masuk keranah TPPU,” ujar Isnu.

Selain itu lanjut Isnu, bahwa TPPU yang ditujukan kepada seseorang tidak serta merta dapat dibuktikan meskipun tindak pidana korupsinya telah terbukti. “Bisa saja korupsi terbukti tapi TPPU nya tidak terbukti. Dibeberapa kasus banyak saya temukan seperti itu,” terangnya.

Dalam persidangan itu, terdakwa sempat melontarkan pertanyaan jika uang muka untuk pembelian mobil Camry dari hasil penjualan mobil Innova miliknya apakah termasuk dalam TPPU dijawab saksi ahli tidak. “Sepanjang itu bisa dibuktikan itu tidak masuk ke ranah TPPU. Silahkan saja dibuktikan,” jawab saksi ahli.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (jpu) Netty Silaen sempat menunjukkan kekesalannya saat dikonfirmasi mengenai kehadiran Sekda Provsu Nurdin Lubis untuk di jadikan sebagai saksi dalam perkara itu. Padahal jaksa telah melayangkan panggilan kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu, namun Nurdin Lubis tak kunjung hadir di persidangan untuk di mintai keterangannya sebagai saksi. Mengenai hal itu, Netty justru menyalahkan majelis hakim.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/