25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Polsek Medan Timur Gelar Operasi Yustisi Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, Polsek Medan Timur menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Medan.

RAZIA: Jajaran Polsek Bandar Khalifah melakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan.
Ilustrasi.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Sabhara, Ipda Iwan Setiawan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tertanggal 14 September 2020.

Pada kesempatan itu, Iwan mengatakan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Tepatnya di lokasi 1 Jalan Perwira 1, lokasi 2 Jalan Bengkel, dan lokasi 3 Jalan Perwira 1 simpang Jalan Satu, pada Rabu (25/11) lalu.

Sedangkan jumlah personel Polsek Medan Timur yang dikerahkan ada sebanyak 5 orang, dan berganung dengan personel TNI serta Satpol PP 10 orang, dan dari kelurahan 4 orang.

“Dari hasil tindakan operasi ini, di Jalan Perwira 1 tindakan sita KTP satu orang, tindakan sosial sebanyak 5 orang. Di Jalan Bengkel diberikan tindakan sosial juga sebanyak 5 orang. Dan di Jalan Perwira 1 simpang Jalan Satu, tindakan sosial sebanyak 2 orang,” ungkap Iwan, Jumat (27/11).

Iwan juga mengatakan, untuk pengendara roda 2, roda 3, dan roda 4, juga diberikan tindakan sosial.

“Sementara, bagi pelanggar yang tidak memakai masker langsung diberikan sanksi hukuman dari petugas, yakni dengan cara meminta mereka mengucapkan teks Pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” pungkasnya. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, Polsek Medan Timur menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Medan.

RAZIA: Jajaran Polsek Bandar Khalifah melakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan.
Ilustrasi.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Sabhara, Ipda Iwan Setiawan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tertanggal 14 September 2020.

Pada kesempatan itu, Iwan mengatakan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Tepatnya di lokasi 1 Jalan Perwira 1, lokasi 2 Jalan Bengkel, dan lokasi 3 Jalan Perwira 1 simpang Jalan Satu, pada Rabu (25/11) lalu.

Sedangkan jumlah personel Polsek Medan Timur yang dikerahkan ada sebanyak 5 orang, dan berganung dengan personel TNI serta Satpol PP 10 orang, dan dari kelurahan 4 orang.

“Dari hasil tindakan operasi ini, di Jalan Perwira 1 tindakan sita KTP satu orang, tindakan sosial sebanyak 5 orang. Di Jalan Bengkel diberikan tindakan sosial juga sebanyak 5 orang. Dan di Jalan Perwira 1 simpang Jalan Satu, tindakan sosial sebanyak 2 orang,” ungkap Iwan, Jumat (27/11).

Iwan juga mengatakan, untuk pengendara roda 2, roda 3, dan roda 4, juga diberikan tindakan sosial.

“Sementara, bagi pelanggar yang tidak memakai masker langsung diberikan sanksi hukuman dari petugas, yakni dengan cara meminta mereka mengucapkan teks Pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/