31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Diduga Tak Kantongi PBG, Wali Kota Medan Diminta Tindak Tegas Pemilik Bangunan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan gedung di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tak mengantongi PBG dari dinas terkait.

Aktivis Kota Medan, AR Ahmad (51) meminta Wali Kota Medan M. Boby Nasution untuk menindak tegas pemilik bangunan.

“Kami dengar ocehan warga setempat yang menyebut bangunan gedung yang tinggi dan panjang itu belum kantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal bangunan pagar betonnya sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan,” ucapnya di sekitar lokasi bangunan, Selasa (28/11/2023).

Sedangkan hasil pantauan wartawan di lapangan, bangunan gedung yang disebut sebut tempat tumpukan barang usaha itu mepet ke dinding rumah-rumah warga, ruangan yang tersisa tidak dapat dilintasi manusia. Tidak terlihat plank PBG di lokasi bangunan.

Sebelumnya Camat Medan Deli imbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun imbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.

Camat Medan Deli Indra Utama, ketika dikonfirmasi Aliansi Wartawan Medan Utara membenarkan pihaknya sudah beri imbauan kepada pemilik bangunan.

“Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak Kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan,” kata Indra Utama.

Sementara itu, untuk pemilik bangunan gedung belum berhasil dikonfirmasi, pintu keluar masuk bangunan tertutup rapat. (mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan gedung di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tak mengantongi PBG dari dinas terkait.

Aktivis Kota Medan, AR Ahmad (51) meminta Wali Kota Medan M. Boby Nasution untuk menindak tegas pemilik bangunan.

“Kami dengar ocehan warga setempat yang menyebut bangunan gedung yang tinggi dan panjang itu belum kantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal bangunan pagar betonnya sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan,” ucapnya di sekitar lokasi bangunan, Selasa (28/11/2023).

Sedangkan hasil pantauan wartawan di lapangan, bangunan gedung yang disebut sebut tempat tumpukan barang usaha itu mepet ke dinding rumah-rumah warga, ruangan yang tersisa tidak dapat dilintasi manusia. Tidak terlihat plank PBG di lokasi bangunan.

Sebelumnya Camat Medan Deli imbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun imbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.

Camat Medan Deli Indra Utama, ketika dikonfirmasi Aliansi Wartawan Medan Utara membenarkan pihaknya sudah beri imbauan kepada pemilik bangunan.

“Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak Kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan,” kata Indra Utama.

Sementara itu, untuk pemilik bangunan gedung belum berhasil dikonfirmasi, pintu keluar masuk bangunan tertutup rapat. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/