MEDAN- Proses pembebasan lahan untuk pembangunanjembatan layang (fly over) di kawasanSimpang Pos akhirnyatuntas. Dari 130 persil(bidang tanah) yang dibutuhkan,tinggal 3 persil lagiyang belum diganti rugikarena masih dalam status berperkara. Karenanya,Pemko Medan akan melakukan konsinyasi ke PengadilanNegeri (PN) Medan dalam pekan ini.
“Tiga persil itu tidak bisa lagi dilakukan prosesganti rugi, sebab saat ini statusnya sedang dalamperkara. Karenanya, akan kita konsinyasi ke pengadilansecepatnya,” kata Sekda Kota Medan SyaifulBahri, Selasa (27/12). Disinggung, soal kapan PemkoMedan melakukan konsinyasi ke PN Medan,Syaiful menyebutkan dalam minggu ini. “Sudah siapitu. Surat untuk konsiyasi juga sudah di meja PakWali, minggu ini sudah bisa dikonsinyasi,” jelasSyaiful. (adl)