28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Januari 2017, Pengurusan SIM C Dibagi Tiga Jenis

Mengurus SIM-Ilustrasi.
Mengurus SIM-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Bagi masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) sepertinya akan semakin kewalahan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan sepedamotor. Terlebih, birokrasi dan pelayanan yang sulit untuk mendapatkan SIM C itu, kategori SIM ini juga akan dibagi dalam tiga jenis.

Wakil Diretur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sumut, AKBP Marcelino Sampouw menyatakan, tiga jenis SIM C itu akan berlaku pada 6 Januari 2017. SIM C ini, dibagi berdasarkan besaran cc kendaraan jenis roda dua yang digunakan oleh pemilik SIM tersebut.

Sejauh ini, kata Marcelino, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.”Pada 6 Januari 2017 mendatang, untuk SIM C terbagi atas SIM C, SIM C1 dan SIM C2,” ujar Marcelino kepada wartawan, Selasa (27/12).

Dia menguraikan, bagi pengendara yang menggunakan sepedamotor dengan cc di bawah 250, menggunakan SIM C. Untuk SIM C1, bagi pengendara yang menggunakan sepedamotor dengan cc 250 hingga 500. Dan untuk SIM C2, pengendara yang menggunakan sepedamotor di atas 500 cc. Dalam PP RI No 60/2016 ini, tak hanya untuk SIM C. Melainkan, juga mengatur tarif nomor pilihan untuk kendaraan bermotor.

Marcelino menguraikan, nomor pilihan pilihan 1 tanpa huruf dikenakan tarif Rp20 juta. Kalau untuk menggunakan huruf dikenakan tarif Rp15 juta. Sedangkan untuk nomor pilihan dua angka tanpa huruf, dikenakan tarif Rp15 juta. Untuk yang menggunakan huruf, dikenakan tarif Rp10 juta.

Mengurus SIM-Ilustrasi.
Mengurus SIM-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Bagi masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) sepertinya akan semakin kewalahan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan sepedamotor. Terlebih, birokrasi dan pelayanan yang sulit untuk mendapatkan SIM C itu, kategori SIM ini juga akan dibagi dalam tiga jenis.

Wakil Diretur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sumut, AKBP Marcelino Sampouw menyatakan, tiga jenis SIM C itu akan berlaku pada 6 Januari 2017. SIM C ini, dibagi berdasarkan besaran cc kendaraan jenis roda dua yang digunakan oleh pemilik SIM tersebut.

Sejauh ini, kata Marcelino, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.”Pada 6 Januari 2017 mendatang, untuk SIM C terbagi atas SIM C, SIM C1 dan SIM C2,” ujar Marcelino kepada wartawan, Selasa (27/12).

Dia menguraikan, bagi pengendara yang menggunakan sepedamotor dengan cc di bawah 250, menggunakan SIM C. Untuk SIM C1, bagi pengendara yang menggunakan sepedamotor dengan cc 250 hingga 500. Dan untuk SIM C2, pengendara yang menggunakan sepedamotor di atas 500 cc. Dalam PP RI No 60/2016 ini, tak hanya untuk SIM C. Melainkan, juga mengatur tarif nomor pilihan untuk kendaraan bermotor.

Marcelino menguraikan, nomor pilihan pilihan 1 tanpa huruf dikenakan tarif Rp20 juta. Kalau untuk menggunakan huruf dikenakan tarif Rp15 juta. Sedangkan untuk nomor pilihan dua angka tanpa huruf, dikenakan tarif Rp15 juta. Untuk yang menggunakan huruf, dikenakan tarif Rp10 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/