JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saat pergantian tahun baru 2016 ke 2017 lalu, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017. Namun untuk tahun depan, tidak ada cuti bersama menyambut Tahun Baru 2018. Libur pegawai negeri khususnya, hanya di 1 Januari 2018.
Keterangan itu ditegaskan kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (27/12). Kepada seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan, 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama. ’’PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),’’ tegasnya.
Bagi PNS yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti. Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman menegaskan, di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada PNS terkait bolos kerja sudah jelas. Politisi PAN itu mengatakan, perlu menegaskan kembali bahwa 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama. Sebab saat ini banyak pertanyaan yang masuk ke meja pengaduan Kementerian PAN-RB terkait itu.
Dia lantas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu. Di dalam SKB itu dirinci libur nasional dan libur cuti bersama tahun depan. Secara keseluruhan tahun depan ada 21 hari libur ’’tanggal merah’’. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama.
Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18, dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017. Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017. ’’Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,’’ tuturnya. (wan/jpg/adz)
SANKSI BAGI PNS JIKA BOLOS KERJA
Sanksi disiplin ringan :
- Teguran lisan : bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (bolos) selama lima hari kerja.
- Teguran tertulis : bolos selama enam hari kerja.
- Pernyataan tidak puas tertulis : bolos selama sebelas sampai 15 hari kerja.
Sanksi disiplin sedang :
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun : bolos 16 hari kerja sampai 20 hari kerja
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun : bolos 21 hari kerja sampai 25 hari kerja
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun : bolos 26 hari kerja sampai 30 hari kerja
Sanksi disiplin berat :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun : bolos 31 hari kerja sampai 35 hari kerja
- Mutasi penurunan jabatan setingkat lebih rendah : bolos 36 hari kerja sampai 40 hari kerja
- Pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional tertentu : bolos 41 hari kerja sampai 45 hari kerja
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat : bolos 46 hari kerja dan lebih
Sumber : PP 53/2010 tentang Disiplin PNS