MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penghujung tahun 2018 tinggal tiga hari lagi. Awal tahun 2019, masyarakat akan dihadapkan dengan tensi yang cukup panas: Pemilu. Sebagaimana terjadi saat ini, politik identitas ditengarai akan mewarnai pelaksanaan Pemilu kali ini.
“ADA ancaman potensi perpecahan dan intoleransi. Polisi sebagai garda terdepan terus melakukan pengamanan dengan melakukan pendekatan-pendekatan. Mencegah dan meminimalisir setiap ancaman-ancaman yang mungkil bakal terjadi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, saat konferensi pers Paparan Akhir Tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (27/12)n
Untuk itu, Kapoldasu meminta kepada pihak-pihak yang tergabung di kubu salahsatu pasangan Capres maupun partai, agar tidak menggunakan politik identitas dalam kampanyenya. Karena cara itu dinilai tidak menciptakan Pemilu yang damai dan berbobot. Tapi justru sebuah upaya yang berpotensi menimbulkan perpecahan di antara masyarakat.
“Jadi sudahlah… tidak usah menggunakan politik identitas jelang Pemilu. Tapi adu argumen, adu program. Ini bahaya kalau membawa-bawa agama demi kepentingan politik. Menurut saya ini memecah belah,” ujar Agus.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, Polri khususnya di Sumut, tidak akan main-main menghadapi gerakan politik identitas yang terus didengungkan oleh kelompok-kelompok yang berkontestasi dalam Pilpres 2019.
“Kalau masih juga memakai metode politik identitas, apa boleh buat. Polda Sumut akan terus berupaya melawan dengan upaya-upaya kita menyadarkan masyarakat bahwasanya itu kepentingan politis. Kasihan, masyarakat yang gontok-gontokan di bawah demi kepentingan segelintir oknum elit politik jelang Pilpres,” sebutnya.
Mantan Wakapolda Sumut ini juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas. Tidak mudah terpengaruh praktik politik identitas, yang menurutnya menebar kebencian dan potensi perpecahan di masyarakat.
“Jadilah pemilih yang cerdas, tidak terpengaruh politik identitas. Pilih calon pemimpin yang punya visi dan program. Lihat program-program kerjanya. Jangan mudah terperdaya cara-cara politik yang menjual-jual agama,”ungkapnya.
Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
Dalam kesempatan itu, Agus memaparkan sejumlah hasil kinerja yang dilakukan jajarannya.
Sepanjang 2018 ini, katanya, kejahatan penyalahgunaan narkotika meningkat ketimbang tahun 2017 lalu.
“Untuk kejahatan transnasional, kasus yang ditangani Poldasu mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Dari 6.255 kasus menjadi 6.375 kasus. Kebanyakan kejahatan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Menurutnya ada tren peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari 5.897 kasus di tahun 2017, naik menjadi 5.926 kasus di tahun 2018. “Sedangkan pada jumlah penyelesaian tindak pidananya, sebanyak 5.621 kasus di tahun 2017, dan 5.066 ditahun 2018,” jelasnya.
Soal permasalahan narkoba ini, terang Agus, bisa diberantas dengan menyiapkan tempat-tempat rehabilitasi pencandu. Hal ini merujuk pula pada Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 agar pecandu tidak dihukum kurang penjara.
“Karena hampir 70 persen penghuni Lapas merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Jadi kalau masuk Lapas pun bukan tobat. Malah jadi lebih parah,” katanya.
Pemerintah daerah membangun sejumlah tempat-tempat rehabilitasi bagi pecandu-pecandu narkotika. Dengan begitu, seluruh pecandu bisa direhabilitasi. “Harapan saya Pemda membantu memberantas narkotika dengan mendirikan tempat-tempat rehabilitasi pecandu narkotika. Dengan begitu ketika pemakai narkoba berkurang, permintaan pun menurun,” sebutnya.
Sebelumnya Polrestabes Medan menangkap jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Sumut. Dalam pengungkapan itu diamankan 48,5 kg sabu-sabu, 6 keytamin bahan baku pembuatan ekstasi dan 40 ribu ekstasi. “Jadi sudah jelas, ya. Dari pengungkapan kemarin kita bisa melihat kalau Sumut ini menjadi tempat peredaran narkoba. Bukan cuma sebagai tempat transit saja,” sebutnya.
Sementara untuk kasus penyelundupan, pada tahun 2018 ini ada 11 kasus atau turun dari tahun lalu dengan 34 kasus. Kasus traficking 5 kasus atau turun dari 9 kasus di tahun lalu. Kasus hate speech 15 kasus, naik dari 3 kasus dibanding tahun lalu.
Kemudian untuk penyalahgunaan senjata dan bahan peledak, Agus menyebutkan pada tahun 2018 ini terdapat sebanyak 24 kasus. Atau turun dari tahun lalu yang hanya 39 kasus. Begitupun untuk Cyber Crime, mengalami kenaikan kasus, dari 273 tindak pidana di tahun 2017 menjadi 394 tindak pidana di tahun 2018.
“Untuk kasus terorisme, baik di tahun 2017 dan 2018, Poldasu tidak ada menangani tindak pidananya,” tandasnya.
Selain kasus tindak pidana kejahatan transnasional, Jenderal Bintang Dua ini juga menyampaikan penanganan kejahatan yang dilakukan terhadap kekayaan negara. Dalam kejahatan ini, jumlah kasus tertinggi terdapat pada penanganan kasus korupsi sebanyak 28 kasus, atau turun dari tahun 2017 yaitu 34 kasus.
“Begitu juga untuk kasus illegal logging, pada tahun ini terdapat 22 kasus atau naik dari tahun lalu yang hanya 16 kasus. Illegal mining terdapat 11 kasus, serupa dengan jumlah tindak pidana di tahun lalu,” pungkasnya
Angka kasus kejahatan yang terjadi di Sumatera Utara pada tahun 2018 ini menurun dibanding dengan tahun 2017. Pada tahun ini, jajaran Polda Sumut tercatat menangani kejahatan atau gangguan Kamtibmas sebanyak 35.065 kasus, dan berhasil menyelesaikan 23.523 kasus atau 67 persen.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, Polda Sumut menangani 40.775 kasus kejahatan, terjadi penurunan tingkat kejahatan sebanyak 5.710 kasus atau 14 persen,” sebutnya.
Agus merinci jumlah kasus kejahatan itu berasal dari kejahatan konvensional ada 28.629 kasus berhasil diselesaikan 18.154 kasus.
Dalam kesempatan itu, Kapoldasu juga memaparkan sepanjang 2018, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Darah Sumatera (Polda Sumut) menerima 652 pengaduan masyarakat (dumas). Dari angka itu, ada 459 Dumas yang masih dalam proses, 44 dumas selesai dan 150 dumas selesai karena tidak benar.
“Jumlah ini mengalami penurunan 115 Dumas atau sekitar 14,99 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017,” ujar Kapolda.
Untuk Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), sebut Agus, Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap anggota Polri yang bermasalah (disiplin, kode etik dan pidana) sebanyak 814 kasus. Jumlah ini meningkat 14,51% dibandingkan peningkatan yang dilakukan pada tahun 2017 sebanyak 689 kasus.
“Rinciannya 541 kasus pelanggaran disiplin, 263 kasus diantaranya berhasil diselesaikan. Pelanggaran kode etik sebanyak 207 kasus, terselesaikan 61 kasus dan pidana sebanyak 66 kasus, hanya 5 diantaranya yang berhasil diselesaikan,” pungkas Agus. (dvs)