MEDAN- Proses percetakan surat suara untuk Pilgubsu akan dilakukan pada Rabu (30/1). Saat ini KPUD Sumut menunggu persetujuan desain surat suara dari lima pasangan Cagubsu dan Cawagubsu dengan sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 10.295.013 pemilih. Jumlah surat suara itu ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
Anggota KPUD Sumut Rajin Sitepu mengatakan seluruh surat suara akan dicetak oleh perusahaan PT Pura Barutama di Jawa Tengah selaku pemenang tender. Ukuran surat suara yang disepakati adalah 45 cm x 25 cm.
“Dua hari ini mulai dicetak surat suaranya. Kami masih berkomunikasi dengan kelima pasangan calon soal desain dan foto yang akan tercetak di surat suara. Mereka diberikan kesempatan mengecek,” ungkapnya, Senin (28/1).
Menurut Rajin, masa pengerjaan kertas surat suara ini selama 20 hari sesuai masa kontrak. Setelah itu, akan didistribusikan ke KPU Sumut. “Proses cetak selama 15 hari dan 5 hari digunakan untuk mendistribusikannya ke gudang KPUD Sumut. PT Pura Barutama yang mengerjakan seluruh pengadaan, pencetakan, hingga pendistribusian. Nantinya KPUD Provinsi yang mendistribusikan kepada KPUD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dikatakan Rajin, proses cetak surat suara itu akan dikawal langsung oleh petugas dari Poldasu, KPUD, dan pihak Panwaslu Sumut.
“Kami tak ingin surat suara dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” dia menguatkan. (far)
MEDAN- Proses percetakan surat suara untuk Pilgubsu akan dilakukan pada Rabu (30/1). Saat ini KPUD Sumut menunggu persetujuan desain surat suara dari lima pasangan Cagubsu dan Cawagubsu dengan sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 10.295.013 pemilih. Jumlah surat suara itu ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
Anggota KPUD Sumut Rajin Sitepu mengatakan seluruh surat suara akan dicetak oleh perusahaan PT Pura Barutama di Jawa Tengah selaku pemenang tender. Ukuran surat suara yang disepakati adalah 45 cm x 25 cm.
“Dua hari ini mulai dicetak surat suaranya. Kami masih berkomunikasi dengan kelima pasangan calon soal desain dan foto yang akan tercetak di surat suara. Mereka diberikan kesempatan mengecek,” ungkapnya, Senin (28/1).
Menurut Rajin, masa pengerjaan kertas surat suara ini selama 20 hari sesuai masa kontrak. Setelah itu, akan didistribusikan ke KPU Sumut. “Proses cetak selama 15 hari dan 5 hari digunakan untuk mendistribusikannya ke gudang KPUD Sumut. PT Pura Barutama yang mengerjakan seluruh pengadaan, pencetakan, hingga pendistribusian. Nantinya KPUD Provinsi yang mendistribusikan kepada KPUD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dikatakan Rajin, proses cetak surat suara itu akan dikawal langsung oleh petugas dari Poldasu, KPUD, dan pihak Panwaslu Sumut.
“Kami tak ingin surat suara dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” dia menguatkan. (far)