30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Pajak Rabu Marindal II Protes

AMINEOR RASYID/SUMUT POS SURAT: Pedagang memperlihatkan surat  pemberitahuan larangan berdagang di Jalan Pasar XII- Kecamatan Patumbak. , Kabupaten deli serdang, Rabu (28/l). Surat pemberiatahuan yang dilampirkan oleh Camat kepada 30 an pedagang dibantah oleh para pedagang pasar pekan Rabu, dan para pedagang mengaku adanya intervensi dari Dinas terkait untuk memindahkan lapak dagangan mereka dari atas drainase dan kawasan Sekolah Dasar (SD) yang berada persis dibelakang para pedagang.
AMINEOR RASYID/SUMUT POS
SURAT: Pedagang memperlihatkan surat pemberitahuan larangan berdagang di Jalan Pasar XII- Kecamatan Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan pedagang Pajak Rabu yang setiap hari Rabu berjualan di depan kantor Kepala Desa Marindal II dan Sekolah Dasar Negeri 106166 di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak tidak terima dilarang berjualan oleh Camat Patumbak, Mhd Arsul.

Camat Patumbak, Mhd Arsul Sh MSi dalam surat edarannya bernomor 300/165, tanggal 27 Januari 2015 memerintahkan lokasi itu dikosongkan dan tidak lagi menjadi lapak berjualan. “Sudah 15 tahun kami berjualan di sini. Kami berjualan hanya setiap hari Rabu. Alasan mereka pertama karena mengganggu lalu lintas sehingga kami menertibkan diri, “ ujar salah seorang pedagang, Pine Dermawati br Tindaon saat ditemui Sumut Pos.

Pine yang didampingi sejumlah pedagang lainnya mengaku kalau mereka sempat direlokasi ke Jalan Pendidikan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat mereka berjualan sebelumnya. Namun, Pine dan rekan-rekannya mengalami penurunan omset drastis, karena di sekitar lokasi tempat mereka biasa berjualan masih banyak orang yang berjualan, sehingga pembeli yang sudah biasa berbelanja di tempat mereka berjualan, enggan datang ke tempat mereka direlokasi.

Pine mengaku kalau dirinya dan rekan-rekannya sudah mendatangi Camat Patumbak dan memohon dibolehkan berjualan. Namun, hal itu merupakan kewenangan Kepala Sekolah Dasar Negeri 106166 karena aktifitas para pedagang di depan sekolah, sangat mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah.

Pine dan rekan-rekannya bahkan mendatangi Kepala Sekolah SDN 106166, namun Kasek  mengaku hal itu kebijakan Camat Patumbak. (ain/ila)

AMINEOR RASYID/SUMUT POS SURAT: Pedagang memperlihatkan surat  pemberitahuan larangan berdagang di Jalan Pasar XII- Kecamatan Patumbak. , Kabupaten deli serdang, Rabu (28/l). Surat pemberiatahuan yang dilampirkan oleh Camat kepada 30 an pedagang dibantah oleh para pedagang pasar pekan Rabu, dan para pedagang mengaku adanya intervensi dari Dinas terkait untuk memindahkan lapak dagangan mereka dari atas drainase dan kawasan Sekolah Dasar (SD) yang berada persis dibelakang para pedagang.
AMINEOR RASYID/SUMUT POS
SURAT: Pedagang memperlihatkan surat pemberitahuan larangan berdagang di Jalan Pasar XII- Kecamatan Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan pedagang Pajak Rabu yang setiap hari Rabu berjualan di depan kantor Kepala Desa Marindal II dan Sekolah Dasar Negeri 106166 di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak tidak terima dilarang berjualan oleh Camat Patumbak, Mhd Arsul.

Camat Patumbak, Mhd Arsul Sh MSi dalam surat edarannya bernomor 300/165, tanggal 27 Januari 2015 memerintahkan lokasi itu dikosongkan dan tidak lagi menjadi lapak berjualan. “Sudah 15 tahun kami berjualan di sini. Kami berjualan hanya setiap hari Rabu. Alasan mereka pertama karena mengganggu lalu lintas sehingga kami menertibkan diri, “ ujar salah seorang pedagang, Pine Dermawati br Tindaon saat ditemui Sumut Pos.

Pine yang didampingi sejumlah pedagang lainnya mengaku kalau mereka sempat direlokasi ke Jalan Pendidikan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat mereka berjualan sebelumnya. Namun, Pine dan rekan-rekannya mengalami penurunan omset drastis, karena di sekitar lokasi tempat mereka biasa berjualan masih banyak orang yang berjualan, sehingga pembeli yang sudah biasa berbelanja di tempat mereka berjualan, enggan datang ke tempat mereka direlokasi.

Pine mengaku kalau dirinya dan rekan-rekannya sudah mendatangi Camat Patumbak dan memohon dibolehkan berjualan. Namun, hal itu merupakan kewenangan Kepala Sekolah Dasar Negeri 106166 karena aktifitas para pedagang di depan sekolah, sangat mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah.

Pine dan rekan-rekannya bahkan mendatangi Kepala Sekolah SDN 106166, namun Kasek  mengaku hal itu kebijakan Camat Patumbak. (ain/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/