25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Obudsman Sumut Dihadiahi Ayam Jago

Tanda Terima Kasih karena Merekomendasi Sanksi kepada Kasek SMAN 8 Medan

AYAM JAGO: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat diberi hadiah ayam jago, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Selasa (28/1).
AYAM JAGO: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat diberi hadiah ayam jago, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dihadiahkan ayam jago berwarna hitam dan merah. Pemberian hewan berkaki dua itu, sebagai lambang atas mampu diungkap dugaan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PBDB) online 2019 di SMA Negeri 8 Medan.

Ayam jago itu, diberikan oleh Koalisi masyarakat sipil serta guru dan terima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Selasa (28/1).

Dalam hasil laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dugaan pelanggaran dalam PBDB online 2019 di SMAN 8 Medan. Dalam LAHP nya yang diterima oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Arsyad Lubis, Ombudsman meminta penjatuhan sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan yang telah menerima siswa secara ilegal.

Ombudsman Sumut merekomendasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.

“Pemberian hadiah ayam jago ini, selain sebagai ungkapan terimakasih atas penanganan kasus tersebut, juga sebagai simbolisasi bahwa Ombudsman memang memiliki komitmen kuat dalam menangani laporan laporan penyimpangan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai simbol agar Ombudsman ke depan lebih bertaji lagi dalam menangani laporan masyarakat,” kata Bistok Sibuea, perwakilan masyarakat sipil serta guru.

Bistok mengatakan, mereka sangat mengapresiasi keberanian Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat dalam dugaan penerimaan siswa ilegal yang dilakukan SMAN 8 Medan ini. “Kita berharap hasil akhir pemeriksaan bisa segera ditindaklanjuti oleh gubernur,” ungkapnya.

Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Laporan itu mengatakan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online.

Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32.

Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut.

Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.

“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tutur Abyadi Siregar.

Usai menerima ayam jago tersebut, Abyadi Siregar selanjutnya mengembalikan ayam jago tersebut kembali kapada Bistok Sibuea. Karena, pengembalian ayam itu, sebagai pencegahan dari gratifikasi kepada dirinya.

“Kita hargai masyarakat yang mengapreasiasi dan mendukung kinerja Ombudsman dengan menghadiahi Ombudsman Sumut dengan ayam jago. Tapi, kita harus menjaga integritas dan menghindari gratifikasi, sehingga ayam tersebut langsung kita kembalikan dan diterima kembali oleh Pak Bistok Sibuea,” jelas Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban.(gus)

Tanda Terima Kasih karena Merekomendasi Sanksi kepada Kasek SMAN 8 Medan

AYAM JAGO: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat diberi hadiah ayam jago, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Selasa (28/1).
AYAM JAGO: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat diberi hadiah ayam jago, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dihadiahkan ayam jago berwarna hitam dan merah. Pemberian hewan berkaki dua itu, sebagai lambang atas mampu diungkap dugaan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PBDB) online 2019 di SMA Negeri 8 Medan.

Ayam jago itu, diberikan oleh Koalisi masyarakat sipil serta guru dan terima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Selasa (28/1).

Dalam hasil laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dugaan pelanggaran dalam PBDB online 2019 di SMAN 8 Medan. Dalam LAHP nya yang diterima oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Arsyad Lubis, Ombudsman meminta penjatuhan sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan yang telah menerima siswa secara ilegal.

Ombudsman Sumut merekomendasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.

“Pemberian hadiah ayam jago ini, selain sebagai ungkapan terimakasih atas penanganan kasus tersebut, juga sebagai simbolisasi bahwa Ombudsman memang memiliki komitmen kuat dalam menangani laporan laporan penyimpangan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai simbol agar Ombudsman ke depan lebih bertaji lagi dalam menangani laporan masyarakat,” kata Bistok Sibuea, perwakilan masyarakat sipil serta guru.

Bistok mengatakan, mereka sangat mengapresiasi keberanian Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat dalam dugaan penerimaan siswa ilegal yang dilakukan SMAN 8 Medan ini. “Kita berharap hasil akhir pemeriksaan bisa segera ditindaklanjuti oleh gubernur,” ungkapnya.

Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Laporan itu mengatakan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online.

Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32.

Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut.

Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.

“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tutur Abyadi Siregar.

Usai menerima ayam jago tersebut, Abyadi Siregar selanjutnya mengembalikan ayam jago tersebut kembali kapada Bistok Sibuea. Karena, pengembalian ayam itu, sebagai pencegahan dari gratifikasi kepada dirinya.

“Kita hargai masyarakat yang mengapreasiasi dan mendukung kinerja Ombudsman dengan menghadiahi Ombudsman Sumut dengan ayam jago. Tapi, kita harus menjaga integritas dan menghindari gratifikasi, sehingga ayam tersebut langsung kita kembalikan dan diterima kembali oleh Pak Bistok Sibuea,” jelas Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/