MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah tengah memproses surat DPRD Medan terkait pengangkatan Akhyar Nasution sebagai wali kota defenitif sisa masa jabatan periode 2016-2021.
“Surat DPRD Medan sudah kami terima dua hari yang lalu. Saat ini sudah diproses untuk ditandatangani gubernur,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (28/1)n
Menurut dia, usai Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani maka surat tersebut akan dikirimkan pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan dan mendapat persetujuan. “Selanjutnya akan kami kirimkan langsung ke Kemendagri pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Gubsu Edy mengaku siap melantik Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif apabila memang telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku. “Itu kan gubernur (yang melantik) ya. Saya sih oke, oke saja. Yang penting ada pemimpinnya,” katanya singkat, Rabu (27/1).
Sebelumnya, pada Selasa (22/1), DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif.
Dalam rapat paripurna itu, Plt Sekretaris DPRD Medan, Alida membacakan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan secara tidak hormat pada 15 Oktober 2020 lalu.
Selain itu dilakukan pembacaan surat keputusan DPRD Medan tentang pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dan pemberhentian jabatannya sebagai Plt Wali Kota Medan. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah tengah memproses surat DPRD Medan terkait pengangkatan Akhyar Nasution sebagai wali kota defenitif sisa masa jabatan periode 2016-2021.
“Surat DPRD Medan sudah kami terima dua hari yang lalu. Saat ini sudah diproses untuk ditandatangani gubernur,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (28/1)n
Menurut dia, usai Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani maka surat tersebut akan dikirimkan pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan dan mendapat persetujuan. “Selanjutnya akan kami kirimkan langsung ke Kemendagri pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Gubsu Edy mengaku siap melantik Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif apabila memang telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku. “Itu kan gubernur (yang melantik) ya. Saya sih oke, oke saja. Yang penting ada pemimpinnya,” katanya singkat, Rabu (27/1).
Sebelumnya, pada Selasa (22/1), DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif.
Dalam rapat paripurna itu, Plt Sekretaris DPRD Medan, Alida membacakan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan secara tidak hormat pada 15 Oktober 2020 lalu.
Selain itu dilakukan pembacaan surat keputusan DPRD Medan tentang pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dan pemberhentian jabatannya sebagai Plt Wali Kota Medan. (prn/ila)