25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diperiksa, Majelis Hakim Diganti

Kasus Panitera Peras Terdakwa

MEDAN- Terkait pemerasan yang dilakukan penitera pengganti Eddy Suhairi SH, Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap memutuskan untuk mengganti tiga hakim, yang menangani sidang perkara sabu-sabu atas nama terdakwa Said Ikhsan.

Ketiga hakim yang diganti Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap, di antaranya hakim ketua M Sabir SH, Johni Sitohang SH dan Muhammad SH.

“Ketiga hakim ini kita ganti, terkait penangkapan oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan Eddy Suhairy, yang ditangkap Direktorat Reskrim Polda Sumut karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga terdakwa,” tegas Panusunan Harahap pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/3).

Selain mengganti ketiga hakim pengadilan negeri ini, sambung Panusunan Harahap, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dengan majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Said Ikhsan.

“Berdasarkan keterangan ketiga hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Said Ikhsan, mereka membantah terlibat dalam pemerasan itu,” tegas Harahap.

Walaupun ketiga hakim ini tidak mengakui, sambung Panusunan Harahap, ketiga hakim ini akan tetap menjalani pemeriksaan pengawasan internal PN Medan. “Pemeriksaan ini agar, tidak menimbulkan polemik berkelanjutan di kalangan masyarakat. Nah, untuk perkara terdakwa Said Ikhsan, akan diganti dengan hakim yang lain, untuk menjaga independensi hakim,” tegas Panusunan. Namun siapa majelis hakim pengganti tidak disebutkannya.

Sementara itu, menyikapi soal penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Eddy Suhairy, Panusunan mengaku prihatin. “Setiap bulan Pengadilan Negeri Medan ini melakukan pembinaan terhadap seluruh jajaran staff di lingkungan. Hal ini kita lakukan agar tidak ada penyimpangan,” tegas Panusunan. Sebagai aparat peradilan, sambung Panusunan, seharusnya Panitera Pengganti menjadi contoh penegakan hukum. Pengadilan Negeri juga  akan menghormati proses hukum terhadap Eddy Suhairy yang kini sudah menjadi tersangka.

Sementara, Poldasu akan memanggil Ketua Majelis Hakim dan anggota yang memimpin persidangan terdakwa Said Iksan, jika terbukti memberi perintah terhadap Panitera Pengganti, Eddi Suhairy (50), untuk meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada Syarifah Hazanah (50) yang merupakan orangtua terdakwa.

“Polda Sumut, akan melakukan pemanggilan terhadap Hakim Majelis Persidangan, bila ada kaitannya dengan hasil pemeriksaan panitera pengganti tersebut,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori kepada wartawan, Senin (28/3).

Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu telah memeriksa Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Eddi Suhairy. Dalam pemeriksaan itu, Eddi memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga membuat penyidik kebingungan. “Walaupun keterangannya berbelit-belit, penyidik sudah mengambil keterangannya di atas BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), bahwa yang dilakukan penitera tersebut bukan atas perintah dari ketua Majelis Hakim. Itu semua dilakukannya atas kemauannya sendiri,” ucap Dir Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Ardiyanto kepada wartawan, Minggu (27/3) lalu. (rud/adl)

Kasus Panitera Peras Terdakwa

MEDAN- Terkait pemerasan yang dilakukan penitera pengganti Eddy Suhairi SH, Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap memutuskan untuk mengganti tiga hakim, yang menangani sidang perkara sabu-sabu atas nama terdakwa Said Ikhsan.

Ketiga hakim yang diganti Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap, di antaranya hakim ketua M Sabir SH, Johni Sitohang SH dan Muhammad SH.

“Ketiga hakim ini kita ganti, terkait penangkapan oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan Eddy Suhairy, yang ditangkap Direktorat Reskrim Polda Sumut karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga terdakwa,” tegas Panusunan Harahap pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/3).

Selain mengganti ketiga hakim pengadilan negeri ini, sambung Panusunan Harahap, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dengan majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Said Ikhsan.

“Berdasarkan keterangan ketiga hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Said Ikhsan, mereka membantah terlibat dalam pemerasan itu,” tegas Harahap.

Walaupun ketiga hakim ini tidak mengakui, sambung Panusunan Harahap, ketiga hakim ini akan tetap menjalani pemeriksaan pengawasan internal PN Medan. “Pemeriksaan ini agar, tidak menimbulkan polemik berkelanjutan di kalangan masyarakat. Nah, untuk perkara terdakwa Said Ikhsan, akan diganti dengan hakim yang lain, untuk menjaga independensi hakim,” tegas Panusunan. Namun siapa majelis hakim pengganti tidak disebutkannya.

Sementara itu, menyikapi soal penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Eddy Suhairy, Panusunan mengaku prihatin. “Setiap bulan Pengadilan Negeri Medan ini melakukan pembinaan terhadap seluruh jajaran staff di lingkungan. Hal ini kita lakukan agar tidak ada penyimpangan,” tegas Panusunan. Sebagai aparat peradilan, sambung Panusunan, seharusnya Panitera Pengganti menjadi contoh penegakan hukum. Pengadilan Negeri juga  akan menghormati proses hukum terhadap Eddy Suhairy yang kini sudah menjadi tersangka.

Sementara, Poldasu akan memanggil Ketua Majelis Hakim dan anggota yang memimpin persidangan terdakwa Said Iksan, jika terbukti memberi perintah terhadap Panitera Pengganti, Eddi Suhairy (50), untuk meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada Syarifah Hazanah (50) yang merupakan orangtua terdakwa.

“Polda Sumut, akan melakukan pemanggilan terhadap Hakim Majelis Persidangan, bila ada kaitannya dengan hasil pemeriksaan panitera pengganti tersebut,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori kepada wartawan, Senin (28/3).

Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu telah memeriksa Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Eddi Suhairy. Dalam pemeriksaan itu, Eddi memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga membuat penyidik kebingungan. “Walaupun keterangannya berbelit-belit, penyidik sudah mengambil keterangannya di atas BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red), bahwa yang dilakukan penitera tersebut bukan atas perintah dari ketua Majelis Hakim. Itu semua dilakukannya atas kemauannya sendiri,” ucap Dir Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Ardiyanto kepada wartawan, Minggu (27/3) lalu. (rud/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/