27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pagar Seng Perumahan Bumi Asri Harus Dibongkar

MEDAN-DPRD Kota Medan kembali mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk segera membongkar pagar seng di fasilitas umum Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cina Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Sebab, pagar seng tersebut dinilai sudah meresakan warga. “Kami meminta kepada Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap supaya memerintahkan bawahannya seperti Satpol PP maupun Dinas TRTB untuk membongkar pagar seng karena terbukti menggangu kenyamanan warga,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan di Medan, kemarin.

Sebagaimana diketahui, warga menolak pembangunan swimming pool dan water park di fasilitas umum (fasum) oleh pihak perumahan Bumi Asri. Warga keberatan jika fasum dialihfungsikan menjadi bangunan komersil.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Sampurno Pohan menyebutkan, pihak perumahan Bumi Asri memang pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas TRTB untuk rencana pembangunan Water Park dan Swimming Pool.

Namun, Sampurno Pohan menegaskan permohonan tersebut ditolak TRTB karena lokasi yang dimohonkan merupakan fasilitas umum. “Kita akan memberikan izin bangunan, karena itu merupakan fasum. Benar berdasarkan alas haknya, lahan itu adalah milik perumahan Bumi Asri, tapi tidak boleh mendirikan bangunan karena peruntukannya adalah fasum,” tegasnya.

Untuk itu, kata Sampurno, saat ini pembangunan sudah distanvaskan dan terkait pembongkaran pagar seng bukan tugas TRTB dengan alasan, bangunan tidak permanen. “Ada instansi lain yang berwenang menertibkan itu. Warga pun bisa mengadukan pihak perumahan kepada yang berwajib karena terbukti merusak fasum,” tambahnya.

Terkait Perda No 3 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa fasum merupakan milik Pemko, Sampurna Pohan mengatakan hal tersebut memang benar. Sejalan dengan itu, pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan supaya menyerahkan seluruh fasum ke Pemko Medan, tapi belum ada
realisasinya.

Kata Sampurno, pihaknya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Kota Medan supaya setiap mengeluarkan surat tanah agar menyebutkan peruntukan apa seperti fasum dan lainnya. “Jadi semua surat tanah harus berdasarkan peruntukan,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-DPRD Kota Medan kembali mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk segera membongkar pagar seng di fasilitas umum Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cina Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Sebab, pagar seng tersebut dinilai sudah meresakan warga. “Kami meminta kepada Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap supaya memerintahkan bawahannya seperti Satpol PP maupun Dinas TRTB untuk membongkar pagar seng karena terbukti menggangu kenyamanan warga,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan di Medan, kemarin.

Sebagaimana diketahui, warga menolak pembangunan swimming pool dan water park di fasilitas umum (fasum) oleh pihak perumahan Bumi Asri. Warga keberatan jika fasum dialihfungsikan menjadi bangunan komersil.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Sampurno Pohan menyebutkan, pihak perumahan Bumi Asri memang pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas TRTB untuk rencana pembangunan Water Park dan Swimming Pool.

Namun, Sampurno Pohan menegaskan permohonan tersebut ditolak TRTB karena lokasi yang dimohonkan merupakan fasilitas umum. “Kita akan memberikan izin bangunan, karena itu merupakan fasum. Benar berdasarkan alas haknya, lahan itu adalah milik perumahan Bumi Asri, tapi tidak boleh mendirikan bangunan karena peruntukannya adalah fasum,” tegasnya.

Untuk itu, kata Sampurno, saat ini pembangunan sudah distanvaskan dan terkait pembongkaran pagar seng bukan tugas TRTB dengan alasan, bangunan tidak permanen. “Ada instansi lain yang berwenang menertibkan itu. Warga pun bisa mengadukan pihak perumahan kepada yang berwajib karena terbukti merusak fasum,” tambahnya.

Terkait Perda No 3 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa fasum merupakan milik Pemko, Sampurna Pohan mengatakan hal tersebut memang benar. Sejalan dengan itu, pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan supaya menyerahkan seluruh fasum ke Pemko Medan, tapi belum ada
realisasinya.

Kata Sampurno, pihaknya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Kota Medan supaya setiap mengeluarkan surat tanah agar menyebutkan peruntukan apa seperti fasum dan lainnya. “Jadi semua surat tanah harus berdasarkan peruntukan,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/