25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Kredit Fiktif BRI Capem Katamso Medan, Hasil Audit Terbaru BPK; Kerugian Negara Tambah

IST/SUMUT POS
TIBA: Deandles Sijabat (dua dari kanan), tiba di Bandara Kualanamu bersama Tim Pidsus Kejari Binjai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaditangkap, pemeriksaan Deandles Sijabat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2018 lalu, terus dikebut Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Selain itu, juga dilaporkan kerugian negara bertambah. Tidak lagi Rp1,5 miliar.

KAJARI Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kerugian negara menjadi Rp4,1 miliar.

“Ya, sudah ada nilai menjadi Rp4,1 miliar. Hasil audit dari BPKP (Sumut),” jelas Victor, Minggu (28/4).

“Rp1,5 miliar (kerugian negara) itu hitungan awal kita. Karena harus pakai tim audit, BPKP mengeluarkan hasil kerugian negara Rp4,1 miliar, jadi bertambah,” sambung Victor.

Mantan Kajari Kualatungkal ini mengamini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Deandles. Ini dilakukan penyidik agar tersangka segera disidangkan.

“Secepatnya. Ya lagi dikebut. Secepatnya bakal dilimpahkan untuk mengikuti dua tersangka yang lain,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

“Dua tersangka lainnya sudah disidang. Ada yang eksepsi, ada juga yang sudah (agenda sidang) saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelarian Deandles Sijabat akhirnya kandas di tangan tim gabungan Kejagung dan Kejari Binjai di Jalan raya Jalancagak, Ciseuti, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin (25/4). Deandles ditangkap ketika tengah asik menagih angsuran kepada pemohon pascadiintai selama 3 hari.

Dalam proses penangkapannya, tim gabungan sempat kewalahan. Pasalnya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pelariannya di lokasi padat penduduk kawasan Tambakan, Subang, Jawa Barat.

Diketahui, tim penyidik sudah menyita aset milik Deandles sesuai dengan jaminannya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur, November 2018 lalu.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik.

Deandles melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya. Dia menjaminkan bangunan berupa rumah toko. Namun belakangan, jaminan ini fiktif.

Usai menerima dana segar, Deandles macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI.

Setelah menyita, BRI melakukan lelang per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan.

Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.(ted/ala)

IST/SUMUT POS
TIBA: Deandles Sijabat (dua dari kanan), tiba di Bandara Kualanamu bersama Tim Pidsus Kejari Binjai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaditangkap, pemeriksaan Deandles Sijabat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2018 lalu, terus dikebut Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Selain itu, juga dilaporkan kerugian negara bertambah. Tidak lagi Rp1,5 miliar.

KAJARI Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kerugian negara menjadi Rp4,1 miliar.

“Ya, sudah ada nilai menjadi Rp4,1 miliar. Hasil audit dari BPKP (Sumut),” jelas Victor, Minggu (28/4).

“Rp1,5 miliar (kerugian negara) itu hitungan awal kita. Karena harus pakai tim audit, BPKP mengeluarkan hasil kerugian negara Rp4,1 miliar, jadi bertambah,” sambung Victor.

Mantan Kajari Kualatungkal ini mengamini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Deandles. Ini dilakukan penyidik agar tersangka segera disidangkan.

“Secepatnya. Ya lagi dikebut. Secepatnya bakal dilimpahkan untuk mengikuti dua tersangka yang lain,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

“Dua tersangka lainnya sudah disidang. Ada yang eksepsi, ada juga yang sudah (agenda sidang) saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelarian Deandles Sijabat akhirnya kandas di tangan tim gabungan Kejagung dan Kejari Binjai di Jalan raya Jalancagak, Ciseuti, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin (25/4). Deandles ditangkap ketika tengah asik menagih angsuran kepada pemohon pascadiintai selama 3 hari.

Dalam proses penangkapannya, tim gabungan sempat kewalahan. Pasalnya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pelariannya di lokasi padat penduduk kawasan Tambakan, Subang, Jawa Barat.

Diketahui, tim penyidik sudah menyita aset milik Deandles sesuai dengan jaminannya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur, November 2018 lalu.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik.

Deandles melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya. Dia menjaminkan bangunan berupa rumah toko. Namun belakangan, jaminan ini fiktif.

Usai menerima dana segar, Deandles macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI.

Setelah menyita, BRI melakukan lelang per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan.

Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/