31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Salinan Putusan Belum Diterima, Eksekusi Ramadhan Pohan Tak Jelas

SMG/SUMUT POS
SIDANG: Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekutan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.

Namun sudah memasuki tiga bulan, mantan politisi Partai Demokrat itu masih bisa bebas akibat tak kunjung jelasnya kapan MA mengeluarkan salinan putusan agar terdakwa bisa dieksekusi.

“Sampai hari ini belum kita terima salinan putusannya dari MA,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (27/4).

Sumanggar mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kejatisu hanya mampu menunggu keputusan dari MA.

“Kalau tak ada kita terima, apa yang mau kita eksekusi. Tidak ada langkah lain yang kita lakukan, sesuai prosedur saja,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya, Humas PN Medan Jamaluddin mengeluarkan pendapat yang sama dengan Sumanggar.

“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui PN Medan,” tegas Jamaluddin.

Meskipun MA sudah mengeluarkan putusan penetapan hukuman beberapa bulan berlalu, namun proses hukumnya tetap harus melalui PN Medan terlebih dahulu.

“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, MA mengganjar Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara, di Pengadilan Negeri Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Wali Kota Medan tahun 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju menjadi calon Wali Kota Medan.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara pemenangannya di Pilkada Medan 2016, mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(man/ala)

SMG/SUMUT POS
SIDANG: Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekutan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.

Namun sudah memasuki tiga bulan, mantan politisi Partai Demokrat itu masih bisa bebas akibat tak kunjung jelasnya kapan MA mengeluarkan salinan putusan agar terdakwa bisa dieksekusi.

“Sampai hari ini belum kita terima salinan putusannya dari MA,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (27/4).

Sumanggar mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kejatisu hanya mampu menunggu keputusan dari MA.

“Kalau tak ada kita terima, apa yang mau kita eksekusi. Tidak ada langkah lain yang kita lakukan, sesuai prosedur saja,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya, Humas PN Medan Jamaluddin mengeluarkan pendapat yang sama dengan Sumanggar.

“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui PN Medan,” tegas Jamaluddin.

Meskipun MA sudah mengeluarkan putusan penetapan hukuman beberapa bulan berlalu, namun proses hukumnya tetap harus melalui PN Medan terlebih dahulu.

“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, MA mengganjar Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara, di Pengadilan Negeri Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Wali Kota Medan tahun 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju menjadi calon Wali Kota Medan.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara pemenangannya di Pilkada Medan 2016, mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/