31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Disdukcapil Kota Medan Dorong Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan Secara Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan berkomitmen dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak ketiga atau perantara (calo) dengan menawarkan jasa kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Medan.

PELAYANAN: Sebuah papan pengumuman tentang pelayanan cara dan syarat mengurus dokumen kependudukan secara online di Disdukcapil Kota Medan.

Sebagai langkah nyata, Disdukcapil Kota Medan kembali mengajak dan mendorong masyarakat, Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya lewat sistem online melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Sebab dengan mengurus dokumen kependudukan secara online, praktik pungli dapat diputus secara maksimal, karena sistem online membuat masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan para petugas Disdukcapil, apalagi dengan pihak perantara ataupun calo.

“Aplikasi sibisa.pemkomedan go.id dibuka 24 jam. Tidak ada lagi alasan masyarakat tidak sempat mengurus dokumen kependudukannya, sebab melalui smart phone saja, masyarakat dapat mengurusnya kapan saja dan dimana saja. Tak perlu pakai jasa perantara, tak ada tatap muka dengan petugas kami, maka tak adan

potensi untuk praktik pungli,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (27/4).

Dikatakan Zulkarnain, selain menghapus potensi pungli, pelayanan secara online juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat untuk mengetahui kapan dokumen kependudukannya selesai diurus.

“Masyarakat juga tidak harus hadir ke kantor Disdukcapil untuk mengambil ataupun mencetak dokumen kependudukannya. Disdukcapil Kota Medan sudah memberikan 3 cara kepada masyarakat untuk menerima langsung dokumen kependudukannya yang telah selesai,” ujarnya.

Pertama, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya pada mesin-mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) di Kota Medan, yakni di kantor Disdukcapil Kota Medan dan di kantor Camat Medan Marelan. Tentunya, proses pencetakan dapat dilakukan setelah dokumen dinyatakan selesai diurus.

Kedua, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya di rumah atau ditempat-tempat yang menyediakan mesin cetak (print). Caranya, pemohon meminta agar dokumen kependudukannya dikirim ke email pemohon melalui format PDF untuk dicetak secara mandiri.

Dan ketiga, masyarakat dapat menggunakan jasa pengiriman dokumen kependudukan melalui PT POS. Dokumen yang telah siap dicetak, akan diantar ke rumah pemohon melalui jasa pengiriman POS dengan biaya Rp12.000, baik jauh ataupun dekat, selama masih berada dalam wilayah 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan.

“Masyarakat cukup membayar jasa pengiriman tersebut ke rekening Bank Sumut milik PT POS. Bisa melalui ATM atau Mobile Banking Bank Sumut, ataupun melalui teller-teller Bank Sumut. Lalu di kantor Disdukcapil Medan ini, juga sudah disiapkan kasir Bank Sumut untuk pembayaran jasa pengirimannya,” jelas Zulkarnain.

Dalam bulan Ramadan ini, Zulkarnain mengatakan, tidak ada penurunan jumlah kepengurusan dokumen kependudukan setiap harinya bila dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Rata-rata, Disdukcapil Kota Medan melayani kepengurusan sekitar 2500 dokumen kependudukan setiap harinya.”Kalau syarat-syaratnya lengkap, pasti bisa diurus, waktunya pun tidak lama, hanya sekitar 5 sampai 6 hari kerja. Tak cuma secara online, untuk mengurus secara manual pun diberi tanda terima yang disertai tanggal pasti selesainya dokumen,” tegasnya.

Zulkarnain menerangkan, jika Disdukcapil Kota Medan setiap harinya turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dengan pelayanan keliling Disdukcapil Kota Medan ke tiap-tiap Kecamatan. Misalnya di hari Senin dan Rabu, petugas Disdukcapil melakukan pelayanan keliling e-KTP bagi masyarakat Nol Data.

Di hari Selasa dan Kamis, petugas melakukan pelayanan keliling untuk Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan Akte Kematian. Sedangkan di hari Jumat, petugas melakukan program ‘Jumat Menyapa’ untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengantar dokumen kependudukan yang telah selesai yang sebelumnya diajukan lewat Kecamatan.

“Mari kita bersama-sama berantas Pungli. Urus sendiri dokumen kependudukan yang kita butuhkan, Disdukcapil Kota Medan telah menyediakan kepengurusan berbasis Online, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan berbagai kelebihan dan kemudahannya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan berkomitmen dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak ketiga atau perantara (calo) dengan menawarkan jasa kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Medan.

PELAYANAN: Sebuah papan pengumuman tentang pelayanan cara dan syarat mengurus dokumen kependudukan secara online di Disdukcapil Kota Medan.

Sebagai langkah nyata, Disdukcapil Kota Medan kembali mengajak dan mendorong masyarakat, Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya lewat sistem online melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Sebab dengan mengurus dokumen kependudukan secara online, praktik pungli dapat diputus secara maksimal, karena sistem online membuat masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan para petugas Disdukcapil, apalagi dengan pihak perantara ataupun calo.

“Aplikasi sibisa.pemkomedan go.id dibuka 24 jam. Tidak ada lagi alasan masyarakat tidak sempat mengurus dokumen kependudukannya, sebab melalui smart phone saja, masyarakat dapat mengurusnya kapan saja dan dimana saja. Tak perlu pakai jasa perantara, tak ada tatap muka dengan petugas kami, maka tak adan

potensi untuk praktik pungli,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (27/4).

Dikatakan Zulkarnain, selain menghapus potensi pungli, pelayanan secara online juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat untuk mengetahui kapan dokumen kependudukannya selesai diurus.

“Masyarakat juga tidak harus hadir ke kantor Disdukcapil untuk mengambil ataupun mencetak dokumen kependudukannya. Disdukcapil Kota Medan sudah memberikan 3 cara kepada masyarakat untuk menerima langsung dokumen kependudukannya yang telah selesai,” ujarnya.

Pertama, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya pada mesin-mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) di Kota Medan, yakni di kantor Disdukcapil Kota Medan dan di kantor Camat Medan Marelan. Tentunya, proses pencetakan dapat dilakukan setelah dokumen dinyatakan selesai diurus.

Kedua, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya di rumah atau ditempat-tempat yang menyediakan mesin cetak (print). Caranya, pemohon meminta agar dokumen kependudukannya dikirim ke email pemohon melalui format PDF untuk dicetak secara mandiri.

Dan ketiga, masyarakat dapat menggunakan jasa pengiriman dokumen kependudukan melalui PT POS. Dokumen yang telah siap dicetak, akan diantar ke rumah pemohon melalui jasa pengiriman POS dengan biaya Rp12.000, baik jauh ataupun dekat, selama masih berada dalam wilayah 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan.

“Masyarakat cukup membayar jasa pengiriman tersebut ke rekening Bank Sumut milik PT POS. Bisa melalui ATM atau Mobile Banking Bank Sumut, ataupun melalui teller-teller Bank Sumut. Lalu di kantor Disdukcapil Medan ini, juga sudah disiapkan kasir Bank Sumut untuk pembayaran jasa pengirimannya,” jelas Zulkarnain.

Dalam bulan Ramadan ini, Zulkarnain mengatakan, tidak ada penurunan jumlah kepengurusan dokumen kependudukan setiap harinya bila dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Rata-rata, Disdukcapil Kota Medan melayani kepengurusan sekitar 2500 dokumen kependudukan setiap harinya.”Kalau syarat-syaratnya lengkap, pasti bisa diurus, waktunya pun tidak lama, hanya sekitar 5 sampai 6 hari kerja. Tak cuma secara online, untuk mengurus secara manual pun diberi tanda terima yang disertai tanggal pasti selesainya dokumen,” tegasnya.

Zulkarnain menerangkan, jika Disdukcapil Kota Medan setiap harinya turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dengan pelayanan keliling Disdukcapil Kota Medan ke tiap-tiap Kecamatan. Misalnya di hari Senin dan Rabu, petugas Disdukcapil melakukan pelayanan keliling e-KTP bagi masyarakat Nol Data.

Di hari Selasa dan Kamis, petugas melakukan pelayanan keliling untuk Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan Akte Kematian. Sedangkan di hari Jumat, petugas melakukan program ‘Jumat Menyapa’ untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengantar dokumen kependudukan yang telah selesai yang sebelumnya diajukan lewat Kecamatan.

“Mari kita bersama-sama berantas Pungli. Urus sendiri dokumen kependudukan yang kita butuhkan, Disdukcapil Kota Medan telah menyediakan kepengurusan berbasis Online, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan berbagai kelebihan dan kemudahannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/