200 Gram Sabu-sabu Disita
MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk tiga orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram lebih dari Aceh, Minggu (26/6) kemarin. Ketiga orang tersebut yakni, Martunis alias Tuni (33) warga Desa Ketapang, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Pidie, Marwan alias Iwan (36), warga Desa Paru Keudeu, Bandarbaru, Pidie Jaya dan Darkasyi alias Nadar (33), warga Desa Buket Jerat Manyang, Tanah Jambu Aye, Aceh Utara.
Ketiganya ditangkap petugas Dir Narkoba Poldasu yang menyaru menjadi pembeli (under cover buy), di Hotel Candi Jalan Darussalam, Sabtu (25/6). “Mereka ini merupakan jaringan narkoba sabu-sabu Aceh,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto dalam paparannya didampingi Kasat Idik II Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Andi Rian.
Andjar Dewanto menuturkan, saat akan bertransaksi dengan petugas, ketiganya tersangka mengelabui pihaknya. Tersangka menjanjikan transaksi di Hotel Danau Toba. Bahkan, tersangka meminta dipesankan kamar. Setelah dipenuhi permintaan mereka, tiba-tiba transaksi batal. “Mereka menggelabui petugas saat menjanjikan transaksi. Perjanjian itu pun batal,” ujar Andjar.
Usaha petugas untuk membekuk ketiganya terus dilakukan. Janji transaksi pun dilakukan kembali pada Minggu (26/6) di Jalan Darussalam Hotel Candi. Di sini, dua tersangka, Tunis dan Iwan menggunakan mobil X Trail hitam BK 1727 KO, sebagai tempat transaksi di pelataran parkir hotel. Sedangkan, Nadar menunggu di lobi hotel. Sabu seberat 203,09 gram pun dipesan kepada seseorang dan diantar Rusli (DPO) ke hotel.
Saat barang haram senilai Rp250 juta itu diterima tersangka dari Rusli, petugas kemudian membekuk Iwan dan Tunis. Tak mau tersangka kabur, petugas juga membekuk Nadar. “Rusli masih kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Di hari yang sama, seorang penarik becak bermotor, Elyanto Hasibuan warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang juga ditangkap Dit Narkoba Poldasu setelah kedapatan membawa ganja kering seberat 9,3 kg di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan kotak karton, dengan 9 bal ganja. “Pengakuan tersangka, ganja itu merupakan milik seorang penumpang yang minta diantar. Tersangka dijanjikan uang Rp3 juta untuk mengantar ganja itu,” pungkas Anjar.
Dalam kasus ini, lanjut Andjar, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap orang yang dimaksud Elyanto. Diketahui, pria tersebut berasal dari Aceh, bernama Edi.
Para tersangka pun harus mendekam disel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Tiga tersangka jaringan sabu-sabu dijerat UU Narkotika Pasal 114. Sedangkan, Elyanto dijerat dengan Pasal 112. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara masing-masing minimal 5 tahun.(ari)