Sidang Lanjutan Perampokan Bank CIMB Niaga
MEDAN- Sidang perampokan perampokan Bank CIMB Niaga kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6). Sidang lanjutan kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Marwan alias Wak Geng.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Erwin M Malau SH MHum, terdakwa Wak Geng mengaku ikut merampok karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan untuk lebaran. Wak Geng juga mengakui kalau dia terlibat langsung dalam perampokan Bank CIMB Niaga pada 18 Agustus 2010 lalu. Sedangkan otak perampokan tersebut ada tiga orang yakni Taufik Hidayat yang tewas di Dolok Masihul saat penggerebekan Densus 88, Dani yang juga tewas di Tanjungbalai dan Pohan masih buron.
Menurut Wak Geng, sebelum perampokan, mereka melakukan pertemuan dua kali yakni pada Juli 2010 di lapangan bola Helvetia dan lapangan bola Pasar II Marelan.
Pada pertemuan pertama itu, Taufik mengajak mereka untuk merampok serta pembagian tugas perampokan, yaitu Dani, Pohan dan Wak Geng mendapat tugas menjaga di luar bank.
Sementara pertemuan kedua di lapangan bola Pasar II Marelan, mereka melakukan pematangan dan target bank yang akan dirampok. “Pada 18 Agustus 2010, ia dijemput dengan mobil Avanza warna hitam dari rumahnya di Hamparan Perak oleh Iwan. Di dalam mobil tersebut sudah ada Fautan, Dani, Abdul Ghani dan Taufik,” ucap Wak Geng.
Setelah itu mereka berhenti di kebun tebu dekat Pulo Brayan dan datang 6 sepeda motor, yang menurut Wak Geng ia hanya mengenal, Pohan dan Rahmat. Lalu semuanya masuk ke dalam kebun tebu menganti baju kemeja panjang dan langsung berangkat ke Bank CIMB Niaga di Jalan Aksara Medan.
“Setelah sampai di Bank CIMB Niaga, Taufik, Dani dan Wak Geng turun. Taufik dan Dani langsung masuk ke bank. Tak lama terdengar letusan sebanyak 3 kali dan disusul rekannya yang lain yang mengendari sepeda motor masuk ke dalam bank,” beber Wak Geng.
Tak lama berselang, mereka keluar dengan membawa tas dan lari mengunakan sepeda motor ke daerah kebun tebu di daerah Tembung. Di sana telah menunggu mobil Avanza. Tas, helm, baju dan senjata dimasukkan ke dalam mobil. Dimobil tersebut telah ada Dani, Fautan, Iwan dan Abdul Ghani. Mereka lalu pergi ke rumah Ridwan di Kota Datar Hamparan Perak. Tak lama, Taufik dan Dani datang ke tempat tersebut dan langsung menghitung uang hasil rampokan sebesar Rp340 juta.
“Saya sendiri menerima Rp10 juta dan Ridwan diberi Rp3 juta karena rumahnya dipakai untuk menghitung uang,” ucap Wak Geng.
Sementara itu, pada persidangan lainnya dengan terdakwa Beben dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutadi SH. Dalam persidangan itu, Beben mengakui terlibat dalam aksi perampokan sebuah warnet pada 5 Agustus 2010 dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
Beben juga mengakui pernah mengikuti pelatihan milliter di Aceh, sebagai koordinator perekrutan pelatihan militer di bawah pimpinan Abu Yusuf. Beben juga mengaku sebagai mantan anggota Jemaah Islamiayah dan keluar pada 2007.
Namun Beben tidak memberikan keterangan lebih jelas mengapa ia keluar dari anggota Jemaah Islamiah yang menurutnya, hal itu merupakan masalah pribadi.
Lanjut Beben, ada sekitar 7 orang yang direkrut dalam pelatihan tersebut. Di antaranya Heru, Ali, Fajar, Helmi alias Arif, Iqbal, Pamrianto yang beberapa di antaranya merupakan terdakwa dari kasus yang sama.(rud)