25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Apriyanto: Ada Permainan Wakajatisu dan Dir Narkoba…

Mantan Wadir Narkoba Poldasu Dituntut 1 Tahun

MEDAN-Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/6).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova mengatakan, Apriyanto juga dikenakan denda Rp10 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika,” kata Nilma, di depan Majelis Hakim yang diketuai, Asban Panjaitan.

Dalam kasus itu, jaksa menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan Apriyanto di antaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa Apriyanto masih memiliki 2 orang anak kecil yang butuh kasih sayang.

Sebelumnya, terdakwa Apriyanto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba merazia Diskotek D’Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2). Ketika itu, petugas menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.

Berdasarkan pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, polisi menangkap Ade Hendrawan, pelayan Diskotek D’Core, keesokan harinya. Karena Ade Hendrawan dituduh sebagai pemasok pil itu. Namun, keterangan Ade Hendrawan bertentangan dengan tuduhan Sri Agustina dan Jhonson Jingga. Terdakwa Ade Hendrawan justru mengaku disuruh Apriyanto untuk mengambil pil happy five dari atasannya, yaitu Jhonson Jingga.

Dari pengakuan tersebut, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, dia diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/7) depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Marudut Simanjuntak menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Sebab kliennya tidak layak dituntut dengan hukuman serupa dengan terdakwa Jhonson Jingga.

“Dia kan tertangkap tangan, ada barang buktinya. Sementara klien saya tidak ada barang buktinya, kenapa bisa sama,” ucapnya.
Sementara terdakwa Apriyanto saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan tersebut mengaku ada permainan antara Wakajatisu dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Andjar Dewanto SH MBA.

“Saya tahu ini, pasti ada permainan antara Wakajatisu dengan Dir Narkoba. Hukuman saya sengaja dibuat satu tahun padahal saya tidak pegang barang bukti saat ditangkap,” bebernya. (far)

Mantan Wadir Narkoba Poldasu Dituntut 1 Tahun

MEDAN-Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/6).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova mengatakan, Apriyanto juga dikenakan denda Rp10 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika,” kata Nilma, di depan Majelis Hakim yang diketuai, Asban Panjaitan.

Dalam kasus itu, jaksa menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan Apriyanto di antaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa Apriyanto masih memiliki 2 orang anak kecil yang butuh kasih sayang.

Sebelumnya, terdakwa Apriyanto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba merazia Diskotek D’Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2). Ketika itu, petugas menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.

Berdasarkan pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, polisi menangkap Ade Hendrawan, pelayan Diskotek D’Core, keesokan harinya. Karena Ade Hendrawan dituduh sebagai pemasok pil itu. Namun, keterangan Ade Hendrawan bertentangan dengan tuduhan Sri Agustina dan Jhonson Jingga. Terdakwa Ade Hendrawan justru mengaku disuruh Apriyanto untuk mengambil pil happy five dari atasannya, yaitu Jhonson Jingga.

Dari pengakuan tersebut, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, dia diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/7) depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Marudut Simanjuntak menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Sebab kliennya tidak layak dituntut dengan hukuman serupa dengan terdakwa Jhonson Jingga.

“Dia kan tertangkap tangan, ada barang buktinya. Sementara klien saya tidak ada barang buktinya, kenapa bisa sama,” ucapnya.
Sementara terdakwa Apriyanto saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan tersebut mengaku ada permainan antara Wakajatisu dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Andjar Dewanto SH MBA.

“Saya tahu ini, pasti ada permainan antara Wakajatisu dengan Dir Narkoba. Hukuman saya sengaja dibuat satu tahun padahal saya tidak pegang barang bukti saat ditangkap,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/